32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Harmes Joni Cs Sidang Perdana

Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2016 Senilai Rp1,5 M

MEDAN- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Joni menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi master plan Kota medan 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/10). Selain Harmes Joni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rehulina Purba juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya yakni Susi Anggraini selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT Indah Karya Fadjrif Hikmana Bustami dan Kepala PT Indah Karya Cabang Medan Gatot Suhariyono selaku rekanan penyedia jasa konsultan.

JPU Rehulina Purba dalam dakwaannya menyebutkan, Harmes Joni selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan master plan Kota Medan 2016 tersebut.

Padahal kenyataannya, kata jaksa, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang  yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar.

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya. Jika tidak sesuai, seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut,” kata Rehulina.

JPU menyebutkan, tahun anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 sebesar Rp4,75 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Medan 2006. (rud)

Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2016 Senilai Rp1,5 M

MEDAN- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Joni menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi master plan Kota medan 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/10). Selain Harmes Joni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rehulina Purba juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya yakni Susi Anggraini selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT Indah Karya Fadjrif Hikmana Bustami dan Kepala PT Indah Karya Cabang Medan Gatot Suhariyono selaku rekanan penyedia jasa konsultan.

JPU Rehulina Purba dalam dakwaannya menyebutkan, Harmes Joni selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan master plan Kota Medan 2016 tersebut.

Padahal kenyataannya, kata jaksa, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang  yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar.

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya. Jika tidak sesuai, seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut,” kata Rehulina.

JPU menyebutkan, tahun anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 sebesar Rp4,75 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Medan 2006. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/