MEDAN- Untuk mengembangkan potensi perkebunan Sumatera Utara, Pelaksana tugas Gubernur Sumatrera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, meminta pemerintah pusat untuk menyerahkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Register 40 Kabupaten Padanglawas (Palas) kepada Pemerintah Provinsi Sumataera Utara (Pemprovsu).
Jika itu terealisasi, maka lahan tersebut rencananya akan diserahkan Pemrovsu kepada PT Perkebunan Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu. Permintaan untuk mengelola lahan Register 40 ini merupakan salah satu dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Perkebunan Sumut, Selasa (2/10) malam.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardya Pulungan, menjelaskan dalam dengar pendapat dengan seluruh komponen terkait itu hadir juga PT Inhutani yang dinilai terlibat aktif dalam pengelolaan hutan Register 40. (ari)