32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Dilapor ke Poldasu

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik surat edaran yang diterbitkan Bawaslu Sumut seputar tata cara kampanye di bulan Ramadan terus berlanjut. Setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiga Komisioner Bawaslu Sumut kini dilaporkan ke Polda Sumut.

Adalah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut yang melaporkan Bawaslu Sumut ke Poldasu pada Jumat (25/5) lalu, dengan nomor laporan LP/688/V/2018/SPK”I”. Bawaslu dilaporkan karena diduga telah menista agama dan mengusik ketentraman ibadah Umat Islam di Sumut. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban adalah Umat Islam.

Ketua BKPRMI Sumut Zulchairi Pahlawan mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan selama Ramadan, dan hal itu sangat merugikan Umat Islam. Dia juga menilai, Bawaslu Sumut telah menistakan Islam dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di Bulan Ramadan. “Kenapa surat edaran ini hanya untuk Agama Islam? Apa karena di Pilgubsu ini hanya ada satu calon yang pasangannya muslim- muslim. Atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya muslim-nonmuslim?” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/5).

Kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di Bulan Ramadan, sebut dia, itukan khasnya ajaran Islam. Jadi Bawaslu jangan lagi berkilah kalau ini aturan untuk semua agama. “Kalau untuk semua agama, kenapa istilah lainnya itu tidak ada, dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan Agama Islam, jadi untuk apalagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” katanya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik surat edaran yang diterbitkan Bawaslu Sumut seputar tata cara kampanye di bulan Ramadan terus berlanjut. Setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiga Komisioner Bawaslu Sumut kini dilaporkan ke Polda Sumut.

Adalah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut yang melaporkan Bawaslu Sumut ke Poldasu pada Jumat (25/5) lalu, dengan nomor laporan LP/688/V/2018/SPK”I”. Bawaslu dilaporkan karena diduga telah menista agama dan mengusik ketentraman ibadah Umat Islam di Sumut. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban adalah Umat Islam.

Ketua BKPRMI Sumut Zulchairi Pahlawan mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan selama Ramadan, dan hal itu sangat merugikan Umat Islam. Dia juga menilai, Bawaslu Sumut telah menistakan Islam dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di Bulan Ramadan. “Kenapa surat edaran ini hanya untuk Agama Islam? Apa karena di Pilgubsu ini hanya ada satu calon yang pasangannya muslim- muslim. Atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya muslim-nonmuslim?” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/5).

Kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di Bulan Ramadan, sebut dia, itukan khasnya ajaran Islam. Jadi Bawaslu jangan lagi berkilah kalau ini aturan untuk semua agama. “Kalau untuk semua agama, kenapa istilah lainnya itu tidak ada, dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan Agama Islam, jadi untuk apalagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/