25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Lagi, Dua PRT asal NTT Kabur dari Rumah Majikan

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Dua PRT asal NTT yang kabur dari rumah majikannya di Patumbak Medan, Jumat (7/10/2016).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua PRT asal NTT yang kabur dari rumah majikannya di Patumbak Medan, Jumat (7/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih tak sanggup menahan penganiayaan, dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat kabur dari rumah majikannya dengan cara lompat dari lantai 4. Ini menjadi kasus kesekian kali terjadi di Medan.

Kedua PRT dimaksud adalah Elfrida Bara (18) dan Herny Yanti (19). Sedangkan majikannya bernama Iskandar warga Jalan Yose Rizal, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak. Aksi kabur tersebut dilakoni pada Selasa (4/10) lalu.

Awalnya memanfaatkan kelengahan majikan, Elfrida dan Herny melompat dari lantai 4 ke lantai 3, lalu bersembunyi di balik drum rumah lain. Sial, mereka dipergoki pembantu pemilik rumah bernama Sri Eli Astuti.

Takut upaya pelarian diketahui majikannya, Elfrida dan Herny memohon kepada Sri agar tidak melapor. Mereka lantas mengisahkan alasan melarikan diri. Simpatik dengan penjelasan itu, keduanya dibawa Sri ke rumah saudaranya yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Setelah bertemu, mereka diantar ke Polsekta Medan Kota.

Di sana, Elfrida dan Herny memohon agar dipulangkan ke kampung halamannya. Tidak hanya itu, keduanya juga minta diongkosi. Mendengar kesah mereka, polisi lantas menemui majikan mereka.

“Saat kami temui, pemilik rumah bersedia membayari ongkos kedua korban kembali ke Jakarta. Pengakuan Iskandar, mereka (kedua PRT NTT) masih dalam kontrak kerja,” jelas Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (7/10).

Martuasah melanjutkan, mediasi polisi dengan Iskandar, berlangsung di kediaman Sri, daerah Desa Lantasan Baru, Patumbak. Menurut Martuasah, mediasi berlangsung damai dan Iskandar berjanji berdamai.

Bunyi perjanjian perdamaian itu adalah, kedua wanita asal NTT itu tidak bekerja di rumah majikannya dan diijinkan untuk kembali ke yayasannya di Jakarta. Selain itu, kedua PRT asal NTT itu menerima biaya dari Iskandar senilai Rp10 juta sebagai biaya pengobatan dan ongkos pulang ke Jakarta.

Menurut Martuasah, sembari menunggu jadwal keberangkatan kedua PRT asal NTT itu pulang ke Jakarta, keduanya menginap di rumah Sudiono, mantan Kadus II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

“Mereka menginap dua malam di rumah Sudiono. Tepat pada Kamis (6/10) kemarin pukul 16.00 WIB, kedua PRT asal NTT itu berangkat ke Bandara Kualanamu yang ditemani oleh Sri untuk kembali ke Jakarta, yayasan mereka,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (ted/smg/ras)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Dua PRT asal NTT yang kabur dari rumah majikannya di Patumbak Medan, Jumat (7/10/2016).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua PRT asal NTT yang kabur dari rumah majikannya di Patumbak Medan, Jumat (7/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih tak sanggup menahan penganiayaan, dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat kabur dari rumah majikannya dengan cara lompat dari lantai 4. Ini menjadi kasus kesekian kali terjadi di Medan.

Kedua PRT dimaksud adalah Elfrida Bara (18) dan Herny Yanti (19). Sedangkan majikannya bernama Iskandar warga Jalan Yose Rizal, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak. Aksi kabur tersebut dilakoni pada Selasa (4/10) lalu.

Awalnya memanfaatkan kelengahan majikan, Elfrida dan Herny melompat dari lantai 4 ke lantai 3, lalu bersembunyi di balik drum rumah lain. Sial, mereka dipergoki pembantu pemilik rumah bernama Sri Eli Astuti.

Takut upaya pelarian diketahui majikannya, Elfrida dan Herny memohon kepada Sri agar tidak melapor. Mereka lantas mengisahkan alasan melarikan diri. Simpatik dengan penjelasan itu, keduanya dibawa Sri ke rumah saudaranya yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Setelah bertemu, mereka diantar ke Polsekta Medan Kota.

Di sana, Elfrida dan Herny memohon agar dipulangkan ke kampung halamannya. Tidak hanya itu, keduanya juga minta diongkosi. Mendengar kesah mereka, polisi lantas menemui majikan mereka.

“Saat kami temui, pemilik rumah bersedia membayari ongkos kedua korban kembali ke Jakarta. Pengakuan Iskandar, mereka (kedua PRT NTT) masih dalam kontrak kerja,” jelas Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (7/10).

Martuasah melanjutkan, mediasi polisi dengan Iskandar, berlangsung di kediaman Sri, daerah Desa Lantasan Baru, Patumbak. Menurut Martuasah, mediasi berlangsung damai dan Iskandar berjanji berdamai.

Bunyi perjanjian perdamaian itu adalah, kedua wanita asal NTT itu tidak bekerja di rumah majikannya dan diijinkan untuk kembali ke yayasannya di Jakarta. Selain itu, kedua PRT asal NTT itu menerima biaya dari Iskandar senilai Rp10 juta sebagai biaya pengobatan dan ongkos pulang ke Jakarta.

Menurut Martuasah, sembari menunggu jadwal keberangkatan kedua PRT asal NTT itu pulang ke Jakarta, keduanya menginap di rumah Sudiono, mantan Kadus II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

“Mereka menginap dua malam di rumah Sudiono. Tepat pada Kamis (6/10) kemarin pukul 16.00 WIB, kedua PRT asal NTT itu berangkat ke Bandara Kualanamu yang ditemani oleh Sri untuk kembali ke Jakarta, yayasan mereka,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (ted/smg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/