MEDAN-Maraknya pemberitaan tentang adanya lowongan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil, tak pelak membuat para mahasiswa dan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bertanya-tanya tentang kejelasan ijazah yang mereka miliki.
Terkait masalah tersebut, beberapa waktu lalu pihak UISU mengatakan jika ijazah yang dikeluarkan oleh UISU yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja adalah sah.
Apalagi pernyataan itu juga diperkuat oleh pengakuan Rektor UISU di Jalan Karya Bhakti Dr M Asaad, MSi. Menurutnya, semua ijazah yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2010-2013 dapat dipergunakan untuk melamar atau pelanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal yang sama juga terjadi pada alumni UISU yang tamat sebelum tahun 2010.
Sayangnya, fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian. Sejauh ini masih ada alumni UISU yang berkas pendaftaran ditolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena tidak memiliki surat keterangan dari rektor tempat di mana sang alumni sempat berkuliah.
Menanggapi penolakan tersebut Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh, Prof. Dian Armanto menyatakan bahwasanya ijazah alumni UISU sebelum tahuan 2010 adalah sah, sehingga dibenarkan mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS), walau ijazah itu tak dilampirkan dengan surat keterangan dari rektor tempat di mana sang alumni sempat kuliah.
“Jadi, saya hanya ingin katakan bahwa ijazah yang memakai surat keterangan dari kami (Kopertis, Red) dan Pak Assad (Rektor, Red) hanya untuk alumni yang tamat tahun 2010 ke atas, sebab mereka tidak terdaftar di EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri). Tapi untuk tamatan tahun 2010 ke bawah tidak apa-apa,” kata Dian.
Menurut Dian, alasan kenapa tamatan tahun 2010 tak perlu memakai surat keterangan, karena saat Kopertsi masih dipimpin oleh Prof. Zainuddin, pihak Kopertis pernah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2010 perihal keabsahan ijazah UISU, sehingga, ijazah yang tidak terdaftar di EPSBED hanya tamatan 2010 keatas saja atau setelah keluarnya surat edaran tersebut.
Dian juga menambahkan jika alumni UISU Jalan Sisingamangaraja yang lulus sebelum 2010 juga diharuskan melengkapi ijazah dengan surat keterangan, menurutnya adalah hal yang sangat keliru. “Jika begitu, kelirulah mereka (BKD dan BKN) kalau sampai menolaknya. Kan yang diharuskan untuk melengkapi dengan surat keterangan itu hanya yang tamatan 2010 keatas saja,” tambahnya.
Karenanya Dian menghimbau kepada BKN, BKD dan instansi lainnya untuk menerima alumni UISU Jalan Sisingamangaraja tamatan tahun 2010 kebawah. “Jadi sekali lagi kami menghimbau agar pihak BKD dan BKN melakukan cek dan ricek terhadap status ijazah alumni UISU,” pinta Dian. .
Di tempat terpisah, salah seorang alumni Fisip UISU Jalan Sisingamangaraja Jurusan Administrasi Negara tahun 2009 , Ahmad Suheri Nasution mengaku ijazahnya tidak diterima saat mendaftar sebagai CPNS di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Kemarin saya berencana mengambil formasi untuk analis kesbang politik di Paluta. Tapi masih di tahap pertama dalam pemeriksaan berkas, ijazah saya ditolak. Katanya karena ijazah saya harus punya surat keterangan dari kampus yang ditanda tangani oleh rektor. Ironisnya, bukan hanya saya yang ditolak, tapi beberapa kawan yang lain pun demikian, seperti teman saya Nur Asiah Lubis alumni FKIP tamatan tahun 2009 dan Ade Wahyuni tamatan FISIP yang juga tamatan tahun 2009,” ungkapnya.
Akibat penolakan itu, Suheri merasa sangat dirugikan dan berencana akan meminta pertanggung jawaban pihak kampus, “Saya akan datang ke kampus menemui rektor dan dekan untuk meminta pertanggung jawaban mereka,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, wakil Rektor UISU Prof. Efendi Barus meminta BKD dan BKN untuk bersikap bijak sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi seuruh alumni UISU yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan instansi lainnya. (mag-2)
Alumni UISU Tak Bisa Ikut Tes CPNS
MEDAN-Maraknya pemberitaan tentang adanya lowongan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil, tak pelak membuat para mahasiswa dan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bertanya-tanya tentang kejelasan ijazah yang mereka miliki.
Terkait masalah tersebut, beberapa waktu lalu pihak UISU mengatakan jika ijazah yang dikeluarkan oleh UISU yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja adalah sah.
Apalagi pernyataan itu juga diperkuat oleh pengakuan Rektor UISU di Jalan Karya Bhakti Dr M Asaad, MSi. Menurutnya, semua ijazah yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2010-2013 dapat dipergunakan untuk melamar atau pelanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal yang sama juga terjadi pada alumni UISU yang tamat sebelum tahun 2010.
Sayangnya, fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian. Sejauh ini masih ada alumni UISU yang berkas pendaftaran ditolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena tidak memiliki surat keterangan dari rektor tempat di mana sang alumni sempat berkuliah.
Menanggapi penolakan tersebut Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh, Prof. Dian Armanto menyatakan bahwasanya ijazah alumni UISU sebelum tahuan 2010 adalah sah, sehingga dibenarkan mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS), walau ijazah itu tak dilampirkan dengan surat keterangan dari rektor tempat di mana sang alumni sempat kuliah.
“Jadi, saya hanya ingin katakan bahwa ijazah yang memakai surat keterangan dari kami (Kopertis, Red) dan Pak Assad (Rektor, Red) hanya untuk alumni yang tamat tahun 2010 ke atas, sebab mereka tidak terdaftar di EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri). Tapi untuk tamatan tahun 2010 ke bawah tidak apa-apa,” kata Dian.
Menurut Dian, alasan kenapa tamatan tahun 2010 tak perlu memakai surat keterangan, karena saat Kopertsi masih dipimpin oleh Prof. Zainuddin, pihak Kopertis pernah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2010 perihal keabsahan ijazah UISU, sehingga, ijazah yang tidak terdaftar di EPSBED hanya tamatan 2010 keatas saja atau setelah keluarnya surat edaran tersebut.
Dian juga menambahkan jika alumni UISU Jalan Sisingamangaraja yang lulus sebelum 2010 juga diharuskan melengkapi ijazah dengan surat keterangan, menurutnya adalah hal yang sangat keliru. “Jika begitu, kelirulah mereka (BKD dan BKN) kalau sampai menolaknya. Kan yang diharuskan untuk melengkapi dengan surat keterangan itu hanya yang tamatan 2010 keatas saja,” tambahnya.
Karenanya Dian menghimbau kepada BKN, BKD dan instansi lainnya untuk menerima alumni UISU Jalan Sisingamangaraja tamatan tahun 2010 kebawah. “Jadi sekali lagi kami menghimbau agar pihak BKD dan BKN melakukan cek dan ricek terhadap status ijazah alumni UISU,” pinta Dian. .
Di tempat terpisah, salah seorang alumni Fisip UISU Jalan Sisingamangaraja Jurusan Administrasi Negara tahun 2009 , Ahmad Suheri Nasution mengaku ijazahnya tidak diterima saat mendaftar sebagai CPNS di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Kemarin saya berencana mengambil formasi untuk analis kesbang politik di Paluta. Tapi masih di tahap pertama dalam pemeriksaan berkas, ijazah saya ditolak. Katanya karena ijazah saya harus punya surat keterangan dari kampus yang ditanda tangani oleh rektor. Ironisnya, bukan hanya saya yang ditolak, tapi beberapa kawan yang lain pun demikian, seperti teman saya Nur Asiah Lubis alumni FKIP tamatan tahun 2009 dan Ade Wahyuni tamatan FISIP yang juga tamatan tahun 2009,” ungkapnya.
Akibat penolakan itu, Suheri merasa sangat dirugikan dan berencana akan meminta pertanggung jawaban pihak kampus, “Saya akan datang ke kampus menemui rektor dan dekan untuk meminta pertanggung jawaban mereka,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, wakil Rektor UISU Prof. Efendi Barus meminta BKD dan BKN untuk bersikap bijak sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi seuruh alumni UISU yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan instansi lainnya. (mag-2)