25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kantong Plastik Berbayar Dicabut

Seorang warga menenteng belanjaan dalam kantong plastik.
Seorang warga menenteng belanjaan dalam kantong plastik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komitmen pihak swasta mengurangi sampah plastik antiklimaks. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) “mencabut” dukungannya dengan menghentikan program kantong plastik tidak gratis (KPTG) mulai Sabtu (1/10) lalu.

Ketua Aprindo Roy N Mandey menyatakan, keputusan itu diambil lantaran program uji coba yang sudah dijalankan sejak 21 Februari 2016 tersebut di luar ekspektasi. Menurutnya, banyak intervensi mewarnai program pemerintah tersebut.

“Kami mulai menemui kendala dalam penerapannya (KPTG, Red),” kata Roy di Jakarta, Senin (3/10). Sebelumnya, Aprindo menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengurangan sampah plastik. Dukungan yang diberikan Aprindo berupa imbauan KPTG ke seluruh pelaku usaha ritel.

Pengusaha ritel kelas mini, super, hyper, kulakan sampai departement store diimbau menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar dengan harga minimal Rp200 per kantong.

Roy mengatakan, intervensi itu terjadi di tingkat daerah. Menurutnya, terjadi salah penafsiran atas maksud dan tujuan kantong plastik berbayar. Itu seiring munculnya regulasi yang berbeda-beda antara satu daerah dengan lainnya. “Ini yang menjadi kemelut,” ujarnya.

Catatan Aprindo, ada 10 daerah kabupaten/kota yang menafsirkan kantong plastik berbayar dengan membuat aturan main sendiri. Mereka mengatur harga satu kantong plastik di kisaran Rp1.500 sampai Rp5.000. Kondisi itu dikeluhkan pengusaha ritel karena mengganggu sistem distribusi dan mekanisme dagang yang sudah tertata.

Perbedaan penafsiran itu juga memberatkan konsumen. Roy menjelaskan, harga kantong plastik Rp200 merupakan dasar dari harga plastic termurah. “Nominal tersebut masuk dalam mekanisme dagang atau sudah termasuk harga barang, tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menambahkan, imbauan KPTG itu ada pula yang dikaitkan dengan aturan pengelolaan sampah dan kegiatan corporation social responsibility (CSR) di daerah.

“Salah kaprah jadinya, seharusnya itu (program CSR, Red) tidak dicampur dengan ini (kantong plastik berbayar, Red),” terangnya.

Ketentuan kantong plastik berbayar yang tidak dilandasi payung hukum kuat juga menjadi alasan Aprindo sulit melanjutkan KPTG. Tutum pun mendesak pemerintah dalam hal ini Kemen LHK segera menyelesaikan peraturan menteri (permen) yang lebih detail mengatur mekanisme pengurangan kantong plastik.

Seorang warga menenteng belanjaan dalam kantong plastik.
Seorang warga menenteng belanjaan dalam kantong plastik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komitmen pihak swasta mengurangi sampah plastik antiklimaks. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) “mencabut” dukungannya dengan menghentikan program kantong plastik tidak gratis (KPTG) mulai Sabtu (1/10) lalu.

Ketua Aprindo Roy N Mandey menyatakan, keputusan itu diambil lantaran program uji coba yang sudah dijalankan sejak 21 Februari 2016 tersebut di luar ekspektasi. Menurutnya, banyak intervensi mewarnai program pemerintah tersebut.

“Kami mulai menemui kendala dalam penerapannya (KPTG, Red),” kata Roy di Jakarta, Senin (3/10). Sebelumnya, Aprindo menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengurangan sampah plastik. Dukungan yang diberikan Aprindo berupa imbauan KPTG ke seluruh pelaku usaha ritel.

Pengusaha ritel kelas mini, super, hyper, kulakan sampai departement store diimbau menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar dengan harga minimal Rp200 per kantong.

Roy mengatakan, intervensi itu terjadi di tingkat daerah. Menurutnya, terjadi salah penafsiran atas maksud dan tujuan kantong plastik berbayar. Itu seiring munculnya regulasi yang berbeda-beda antara satu daerah dengan lainnya. “Ini yang menjadi kemelut,” ujarnya.

Catatan Aprindo, ada 10 daerah kabupaten/kota yang menafsirkan kantong plastik berbayar dengan membuat aturan main sendiri. Mereka mengatur harga satu kantong plastik di kisaran Rp1.500 sampai Rp5.000. Kondisi itu dikeluhkan pengusaha ritel karena mengganggu sistem distribusi dan mekanisme dagang yang sudah tertata.

Perbedaan penafsiran itu juga memberatkan konsumen. Roy menjelaskan, harga kantong plastik Rp200 merupakan dasar dari harga plastic termurah. “Nominal tersebut masuk dalam mekanisme dagang atau sudah termasuk harga barang, tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menambahkan, imbauan KPTG itu ada pula yang dikaitkan dengan aturan pengelolaan sampah dan kegiatan corporation social responsibility (CSR) di daerah.

“Salah kaprah jadinya, seharusnya itu (program CSR, Red) tidak dicampur dengan ini (kantong plastik berbayar, Red),” terangnya.

Ketentuan kantong plastik berbayar yang tidak dilandasi payung hukum kuat juga menjadi alasan Aprindo sulit melanjutkan KPTG. Tutum pun mendesak pemerintah dalam hal ini Kemen LHK segera menyelesaikan peraturan menteri (permen) yang lebih detail mengatur mekanisme pengurangan kantong plastik.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/