MEDAN,SUMUTPOS.CO – Perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di wilayah utara yang akan dijadikan kawasan komersil dan industri, dinilai bakal menuai penolakan masyarakat. Pasalnya, rencana itu membuka peluang terjadinya penggusuran secara besar-besaran.
“Selama ini Medan Utara ‘kan memang sudah menjadi wilayah industri. Jadi, kalau mau dijadikan kawasan komersil dan industri, saya yakin akan terjadi penggusuran besar-besaran terhadap pemukiman warga,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Salman, Rabu (3/10).
Diutarakan Salman, apabila semua kawasan pemukiman kumuh mau dijadikan kawasan komersil dan industri, maka mayoritas warga tidak mampu pasti kena gusurn
“Ini kejam, sistem kapitalis tidak boleh diberlakukan seperti itu. Kami selaku legislatif meminta agar eksekutif agar meninjau ulang jika memang demikian perencanaannya,” sebut dia.
Diakuinya, kawasan Medan Utara memang kerap menjadi permasalahan karena pemukimannya tidak tertata dan kumuh. Karena itu menurutnya, harus dipetakan lagi mana kawasan pemukiman mana perlu ditata. Tapi bukan dengan langsung menjadikannya kawasan komersil dan industri.
“Selain pemukiman, Pemko seharusnya mengatasi persoalan yang ada, seperti masalah infrastruktur jalan dan banjir rob. Apabila hal itu teratasi, bukan tidak mungkin iklim usaha akan tumbuh dengan sendirinya seiring pertumbuhan pembangunan yang semakin baik,” tukasnya.
Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman mengakui adanya rencana fokus pembangunan di Medan Utara ke depan. Tapi ia meminta masyarakat jangan salah persepsi. Karena pembangunan akan memanfaatkan lahan semaksimal mungkin, tanpa menggusur pemukiman warga. “Enggak ada itu penggusuran. Tata ruang tidak harus menggusur,” tegasnya.
Menurut Wiriya, dasar merevisi RTRW Kota Medan di wilayah utara, karena deskripsi perencanaan pembangunan yang sebelumnya untuk kawasan penghijauan, ternyata tidak sesuai rencana. Sebab, di peta banyak mengalami perubahan. “Sebelumnya kawasan utara direncanakan menjadi kawasan hijau. Namun dalam deskripsi RTRW Kota Medan disebutkan, perkembangan pembangunan ke arah utara. Kan kontradiktif? Karenanya dilakukan perubahan,” katanya.
Ia menyebutkan, revisi RTRW Medan memang fokus di wilayah utara. Tetapi ada juga beberapa wilayah lain. “Revisi RTRW Medan yang sedang disusun masih menunggu persetujuan lebih lanjut. Salah satunya dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Provinsi Sumut. Apabila rekomendasi sudah keluar, akan dikirim ke pemerintah provinsi dan Kementerian ATR. Kita masih menunggu,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto mengatakan, Pemko Medan telah gagal soal penggunaan anggaran skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemko dinilai tidak memiliki indikator yang jelas dan nyata untuk penyusunan perencanaan pembangunan kota Medan ke depan.
Menurut Surianto, akibat lemahnya penggunaan anggaran skala prioritas, mengakibatkan Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD TA 2017 sebesar Rp43,70 miliar lebih. Sehingga, banyak pembangunan di kota Medan yang terbengkalai.
“Sangat disayangkan serapan anggaran Tahun 2017 yang masih sangat minim di seluruh SKPD. Hal tersebut diharapkan menjadi catatan penting dalam penyusunan rencana kerja ke depan agar lebih terukur dan terencana sehingga tidak terjadi revisi maupun pergeseran kegiatan,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Surinato, Pemko Medan diminta supaya lebih meningkatkan kinerja pembangunan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Terlebih, masalah infrastruktur perbaikan jalan dan drainase supaya tepat sasaran. “Pemko Medan dinilai belum mampu membuat rencana induk masterplan dalam pembangunan infrastruktur kota Medan secara utuh, rinci dan jelas,” kritiknya. (ris)