25 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Usai Sidang Gugatan Suara USU di PTUN Medan, Kuasa Hukum USU Meninggal

Ilustrasi

Kuasa hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Bachtiar Hamzah SH, MH meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Medan, Rabu (2/10) sore. Sebelumnya, almarhum menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pengurus Pers Mahasiswa Suara USU.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas USU, Elvi Sumanti.

Ia mengatakan, Bachtiar Hamzah saat sidang sudah terlihat lemas dan terduduk saja di kursi. Rekan-rekan almarhum yang lain langsung membawa rumah sakit terdekat dari PTUN Medan, yakni RS Bina Kasih Medan.

“Ya benar, meninggal dunia sekitar pukul 14.45 WIB. Dari keterangan pengacara USU yang lainnya, beliau (Bachtiar Hamzah) terkulai saat duduk,” ungkap Elvi kepada wartawan, Kamis (3/10) pagi.

Elvi menjelaskan, dalam riwat medis dari pemeriksaan dokter di RS Bina Kasih Medan, tidak ada mengalami serangan jantung. Namun, jantung Bachtiar Hamzah yang lemah. “Tidak ada indikasi apa-apa soalnya sampai di rumah sakit kata dokter jantungnya sudah lemah,” jelas Elvi.

Sementara itu, Rektor USU, Prof.Runtung Sitepu mengungkapkan bela sungka atas meninggalnya pengecara USU tersebut. Kemudian, keluarga yang ditinggali diberikan ketabahan.

“Benar, Bachtiar Hamzah merupaka dosen khusus di Fakultas Hukum USU meninggal di RS Bina Kasih,” kata Runtung kepada wartawan.

Runtung mengatakan, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Suka Terang/Jalan STM Ujung, Kota Medan.”Dikebumikan di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Begadai,” pungkas Runtung.

Sidang ini, merupakan buntut dari pemberhentian 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul ‘Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya’ yang bertema LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada website suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.

Atas hal itu, Rektor melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 untuk memperhentian semua aktivitas redaksi Suara USU.

Yang sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan, agar pihak Suara USU mencabut tulisan dinilai vulgar tersebut. Namun tidak dijalani, hingga Rektor USU mengeluarkan SK tersebut.(gus/ila)

Ilustrasi

Kuasa hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Bachtiar Hamzah SH, MH meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Medan, Rabu (2/10) sore. Sebelumnya, almarhum menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pengurus Pers Mahasiswa Suara USU.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas USU, Elvi Sumanti.

Ia mengatakan, Bachtiar Hamzah saat sidang sudah terlihat lemas dan terduduk saja di kursi. Rekan-rekan almarhum yang lain langsung membawa rumah sakit terdekat dari PTUN Medan, yakni RS Bina Kasih Medan.

“Ya benar, meninggal dunia sekitar pukul 14.45 WIB. Dari keterangan pengacara USU yang lainnya, beliau (Bachtiar Hamzah) terkulai saat duduk,” ungkap Elvi kepada wartawan, Kamis (3/10) pagi.

Elvi menjelaskan, dalam riwat medis dari pemeriksaan dokter di RS Bina Kasih Medan, tidak ada mengalami serangan jantung. Namun, jantung Bachtiar Hamzah yang lemah. “Tidak ada indikasi apa-apa soalnya sampai di rumah sakit kata dokter jantungnya sudah lemah,” jelas Elvi.

Sementara itu, Rektor USU, Prof.Runtung Sitepu mengungkapkan bela sungka atas meninggalnya pengecara USU tersebut. Kemudian, keluarga yang ditinggali diberikan ketabahan.

“Benar, Bachtiar Hamzah merupaka dosen khusus di Fakultas Hukum USU meninggal di RS Bina Kasih,” kata Runtung kepada wartawan.

Runtung mengatakan, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Suka Terang/Jalan STM Ujung, Kota Medan.”Dikebumikan di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Begadai,” pungkas Runtung.

Sidang ini, merupakan buntut dari pemberhentian 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul ‘Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya’ yang bertema LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada website suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.

Atas hal itu, Rektor melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 untuk memperhentian semua aktivitas redaksi Suara USU.

Yang sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan, agar pihak Suara USU mencabut tulisan dinilai vulgar tersebut. Namun tidak dijalani, hingga Rektor USU mengeluarkan SK tersebut.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/