JAKARTA SUMUTPOS.CO – Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kali ini dia diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut. Bagi Gatot, ini adalah penetapan tersangka keempat kali untuk dirinya. Tiga di antaranya oleh KPK dan satu oleh Kejagung.
“Tersangkanya GPN (Gatot Pujo Nugroho), dan dari DPRD 2009-2014 ada SB (Saleh Bangun), CHR (Chaidir Ritonga), AJS (Ajib Shah), KH (Kamaludin Harahap), SPA (Sigit Pramono Asri),” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Saleh adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, yang kini mencalonkan diri sebagai calon wali kota Binjai, sementara Chaidir, Kamaludin, dan Sigit adalah Wakil Ketua DPRD Sumut. Selain mereka, ada pula Ajib Shah yang menjabat sebagai anggota DPRD pada tahun tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. “Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan,” kata Johan.
Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD agar memuluskan persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2012-2014, persetujuan belanja daerah 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan interpelasi hak anggota DPRD Sumut 2015.
“Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Johan.
Sementara itu, tiga anggota yakni Saleh, Chaidir, dan Ajib diduga sebagai penerima yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terhadap tiga tersangka itu perkaranya adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, Pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014 dan berkaitan penolakan hak interpelasi,” katanya.
Dua anggota DPRD lainnya, Kamaludin dan Sigit disangka menerima duit pelicin untuk persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015. Kedua orang itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Johan memastikan bakal memulai pemeriksaan untuk para tersangka pekan depan. Pemeriksaan dimulai dengan pemanggilan surat pemeriksaan.
“Pemeriksaan untuk para tersangka mulai pekan depan,” kata Johan.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik akan menggali sumber duit suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Komisi antirasuah belum dapat memastikan total nilai suap dari kasus tersebut yang diberikan oleh Gatot.
“Kami tidak menyatakan berapa nilai angka, soal berapa uang yang diterima atau diberikan, lebih baik dipaparkan di pengadilan,” kata Johan.
Selain itu, tim penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan yang akan mengarah ke pihak lainnya. (bal/gir)