25 C
Medan
Wednesday, April 2, 2025

Suami Kirim Papan Bunga, Istri Tetap Ngotot Cerai

Foto: Riadi/PM Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat hukum wanita berinisial W (35), M.Syafii Sitepu mengatakan kliennya tetap pada gugatannya yaitu bercerai dengan suaminya pegawai BUMN, D (31). Pasalnya, rumah tangga kliennya itu sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya.

Dikatakannya, jadwal sidang selanjutnya akan digelar 2 minggu ke depan juga dalam agenda mediasi.

โ€œSecara rinci saya tidak bisa ungkapkan. Lihat saja saat persidangan mendatang. Saya percaya keputusan hakim pasti adil,โ€ ujarnya.

Disinggung soal papan bunga kiriman tergugat, Sitepu menambahkan itu hak dia. โ€œSaya juga melihatnya. Ya, mungkin itu ungkapan tergugat. Namun, sepenuhnya perkara mereka tetap berjalan. Sang istri tetap menggugatnya, dan mereka sudah pisah ranjang,โ€ pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengunjung dan pengendara yang melintas di Pengadilan Agama (PA) di Jl SM Raja Km 9 Medan mendadak berhenti sejenak tatkala melihat beberapa papan bunga, yang terpampang di depan gedung PA, Senin (2/11) siang kemarin. Pasalnya, papan bunga yang dikirim dikirim oleh seorang pria pegawai BUMN berinisial D (31), tergugat, bertuliskan curahan hati yang masih mengharapkan cinta dari penggugat sang istri berinisial W (35).

Ada lima papan bunga yang dikirim D. Dalam papan bunga yang dikirim warga Jalan Gaperta Medan tersebut tertulis โ€œPoy Bersumpah Akan Selalu Membahagiakanmu Selamanya Seumur Hidupku.โ€ โ€œPoy Mohon Jangan Ceraikan Aku, Kaulah Wanita Yang Aku Cintai.โ€
โ€œApapun Caranya Berapapun Lamanya Poy Akan Tetap Mencintaimu Selamanya.โ€
โ€œPoy Tak Sanggup Melihatmu Menangis Karena Kaulah Semangat Hidupku.โ€
โ€œPoy Tak Akan Berhenti Berusaha Untuk Mendapatkanmu Kembali.โ€
Data yang diperoleh di PA Medan, gugatan yang dilakukan W karena masalah pertengkaran dan berujung perlakuan kasar hingga W opname. W dan D menikah di Medan Deli tanggal 6 Juli 2007, sesuai dengan akta nikah no 656/39/VII/2007 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Deli tanggal 9 Juli 2007.

Mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya mereka rukun, namun akhir tahun 2013 mulai timbul permasalahan yang berujung pertengkaran. Puncaknya terjadi Januari 2014 karena W mengetahui bahwa D memiliki hubungan dengan wanita idaman lain. Ketika meminta cerai, D berlaku kasar dengan memukul W.

Pihak keluarga yang mengetahui mengupayakan perdamaian. Namun, W tetap bertahan pada pilihan untuk bercerai, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I-A Medan pada Oktober 2015 lalu. Dan, dia juga menggugat untuk hak asuh anak mereka yang masih kecil. (gib)

Foto: Riadi/PM Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat hukum wanita berinisial W (35), M.Syafii Sitepu mengatakan kliennya tetap pada gugatannya yaitu bercerai dengan suaminya pegawai BUMN, D (31). Pasalnya, rumah tangga kliennya itu sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya.

Dikatakannya, jadwal sidang selanjutnya akan digelar 2 minggu ke depan juga dalam agenda mediasi.

โ€œSecara rinci saya tidak bisa ungkapkan. Lihat saja saat persidangan mendatang. Saya percaya keputusan hakim pasti adil,โ€ ujarnya.

Disinggung soal papan bunga kiriman tergugat, Sitepu menambahkan itu hak dia. โ€œSaya juga melihatnya. Ya, mungkin itu ungkapan tergugat. Namun, sepenuhnya perkara mereka tetap berjalan. Sang istri tetap menggugatnya, dan mereka sudah pisah ranjang,โ€ pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengunjung dan pengendara yang melintas di Pengadilan Agama (PA) di Jl SM Raja Km 9 Medan mendadak berhenti sejenak tatkala melihat beberapa papan bunga, yang terpampang di depan gedung PA, Senin (2/11) siang kemarin. Pasalnya, papan bunga yang dikirim dikirim oleh seorang pria pegawai BUMN berinisial D (31), tergugat, bertuliskan curahan hati yang masih mengharapkan cinta dari penggugat sang istri berinisial W (35).

Ada lima papan bunga yang dikirim D. Dalam papan bunga yang dikirim warga Jalan Gaperta Medan tersebut tertulis โ€œPoy Bersumpah Akan Selalu Membahagiakanmu Selamanya Seumur Hidupku.โ€ โ€œPoy Mohon Jangan Ceraikan Aku, Kaulah Wanita Yang Aku Cintai.โ€
โ€œApapun Caranya Berapapun Lamanya Poy Akan Tetap Mencintaimu Selamanya.โ€
โ€œPoy Tak Sanggup Melihatmu Menangis Karena Kaulah Semangat Hidupku.โ€
โ€œPoy Tak Akan Berhenti Berusaha Untuk Mendapatkanmu Kembali.โ€
Data yang diperoleh di PA Medan, gugatan yang dilakukan W karena masalah pertengkaran dan berujung perlakuan kasar hingga W opname. W dan D menikah di Medan Deli tanggal 6 Juli 2007, sesuai dengan akta nikah no 656/39/VII/2007 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Deli tanggal 9 Juli 2007.

Mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya mereka rukun, namun akhir tahun 2013 mulai timbul permasalahan yang berujung pertengkaran. Puncaknya terjadi Januari 2014 karena W mengetahui bahwa D memiliki hubungan dengan wanita idaman lain. Ketika meminta cerai, D berlaku kasar dengan memukul W.

Pihak keluarga yang mengetahui mengupayakan perdamaian. Namun, W tetap bertahan pada pilihan untuk bercerai, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I-A Medan pada Oktober 2015 lalu. Dan, dia juga menggugat untuk hak asuh anak mereka yang masih kecil. (gib)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru