31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Penumpang Wajib Lepas Ikat Pinggang Saat Diperiksa

teddi/sumut pos PERIKSA: Sejumlah petugas memeriksa calon penumpang menggunakan X-Ray di Bandara Kualanamu, Senin (10/11).
teddi/sumut pos
PERIKSA: Sejumlah petugas memeriksa calon penumpang menggunakan X-Ray di Bandara Kualanamu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 13 bandara di kawasan Barat Indonesia, memperketat prosedur pemeriksaan di bandara terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan keamanan serta keselamatan penerbangan.

Head of Corporate Secretary and Legal, Agus Haryadi, Selasa (3/11) menyampaikan, setiap calon penumpang pesawat kini diwajibkan untuk melepas ikat pinggang dan jam tangan, di samping mengeluarkan barang-barang berunsur logam lainnya seperti telepon selular, kamera saku, telepon selular, koin, dan sebagainya sebelum melewati alat pendeteksi logam di security check point yang terdapat di terminal bandara.

Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi atau memberikan notifikasi suara, maka petugas yaitu aviation security atau avsec akan melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang pesawat.

Adapun setelah prosedur pemeriksaan diperketat, dalam sepekan terakhir petugas Avsec berhasil menggagalkan lolosnya senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Selain itu, ketentuan baru ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

Sementara menurut Director of Operations & Engineering PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Murjatmodjo menuturkan, semangat dari diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini diantaranya adalah sebagai upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan sistem keamanan di bandara yang mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerjasama dengan para calon penumpang pesawat untuk dapat mengikuti prosedur ini, sementara itu petugas aviation security PT Angkasa Pura II (Persero) juga berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretiket,” tambah Djoko.

Diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini juga merupakan salah satu wujud komitmen PT Angkasa Pura II (Persero) untuk selalu meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan SMILE Airport secara terpadu di seluruh bandara yang dikelola perusahaan. (net/bbs)

teddi/sumut pos PERIKSA: Sejumlah petugas memeriksa calon penumpang menggunakan X-Ray di Bandara Kualanamu, Senin (10/11).
teddi/sumut pos
PERIKSA: Sejumlah petugas memeriksa calon penumpang menggunakan X-Ray di Bandara Kualanamu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 13 bandara di kawasan Barat Indonesia, memperketat prosedur pemeriksaan di bandara terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan keamanan serta keselamatan penerbangan.

Head of Corporate Secretary and Legal, Agus Haryadi, Selasa (3/11) menyampaikan, setiap calon penumpang pesawat kini diwajibkan untuk melepas ikat pinggang dan jam tangan, di samping mengeluarkan barang-barang berunsur logam lainnya seperti telepon selular, kamera saku, telepon selular, koin, dan sebagainya sebelum melewati alat pendeteksi logam di security check point yang terdapat di terminal bandara.

Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi atau memberikan notifikasi suara, maka petugas yaitu aviation security atau avsec akan melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang pesawat.

Adapun setelah prosedur pemeriksaan diperketat, dalam sepekan terakhir petugas Avsec berhasil menggagalkan lolosnya senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Selain itu, ketentuan baru ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

Sementara menurut Director of Operations & Engineering PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Murjatmodjo menuturkan, semangat dari diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini diantaranya adalah sebagai upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan sistem keamanan di bandara yang mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerjasama dengan para calon penumpang pesawat untuk dapat mengikuti prosedur ini, sementara itu petugas aviation security PT Angkasa Pura II (Persero) juga berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretiket,” tambah Djoko.

Diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini juga merupakan salah satu wujud komitmen PT Angkasa Pura II (Persero) untuk selalu meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan SMILE Airport secara terpadu di seluruh bandara yang dikelola perusahaan. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/