“Kalau (pemeriksaan Rusdi Sinuraya) itu belum bisa diinfokan adinda, mohon maaf ya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (3/11) siang.
Surat pemanggilan orang nomor satu di PD Pasar itu, beredar di kalangan wartawan berupa surat pemanggilan untuk diminta klarifikasi terkait memberikan informasi sehubung dengan adanya dugaan pelayahgunaan kekuasaan dengan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak izin pengelolaan jaga malam Pusat Pasar oleh PD Pasar Kota Medan atas laporan Aridoni Sibarani.
Surat pemanggilan klarifikasi dilakukan petugas intelijen Kejati Sumut bereadar dan diterima wartawan dalam sebuah surat melalui WhatsApp. Disinggung soal surat tersebut, Sumanggar terus enggan berkomentar.
Sumanggar tampak emosi terus berulang ditanyai soal pemeriksaan tersebut.”Kalau aku tahu, aku tidak memberikan informasi itu,” kata Sumanggar dengan nada tinggi.
Dari Informasi diperoleh di Kejati Sumut, Rusdi Sinuraya dan Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan Jhony Anwar yang diperiksa di ruang Intelijen di lantai I Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (2/11) kemarin.
Keduanya, dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara itu, pelapor Aridoni Sibarani sudah terlebih dahulu dimintai keterangan oleh Intelijen Kejati Sumut, Selasa 24 Oktober 2017.(gus/dvs/azw)