MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara meminta Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, agar menaikkan upah buruh di Sumut pada tahun 2022 mendatang.
“Alasan kami meminta naik upah tahun 2022 untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) se-kabupaten/ Kota di Sumut, sebesar 7-10 persen, adalah bahwa tahun ini, yakni 2021 Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK, padahal provinsi lain banyak yang menaikkan upah walau alasan pandemi Covid-19,” tegas Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/11).
Menurut Willy di pandemi Covid-19 ini, buruh banyak mengalami bencana perumahan massal dan PHK massal. “Jika Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK 7-10 persen, kami tetap terus menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Jika diperlukan kami nanti juga akan mengguguat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahaan atau terkesan asal asalan,” tegasnya lagi.
Dikatakan Willy, upah buruh di Sumut, baik UMP maupun UMK dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini terus tergerus, bahkan tertinggal dari provinsi lain.
“Kita contohkan UMK Medan dulu sepuluh tahun perbandingannya dengan UMP DKI Jakarta, yakni tahun 2010 upahnya hampir sama yaitu Rp1,1 juta,” ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2021 ini, lanjutnya, di Sumut Rp3.329.867, sedangkan UMP DKI yaitu Rp4.416.186, selisihnya Rp1,1 juta lebih. “Itu sudah kita bandingkan dengan pusat ibukota negara lho. Dulu Medan Jakarta upahnya relatif sama, saat ini jauh sekali tergerus, pastinya kalau dengan kota lain di Indonesia dulu sepuluh tahun yang lalu kita masih lumayan upahnya,” bebernya.
Tapi seiring waktu, sambungnya, tiap tahun upah buruh se Sumut mengalami kenaikan yang minim. Itu dikarenakan Pemerintah setelah tahun 2010 tidak pernah mementingkan nasib buruh Sumut. Oleh karena itu, pihaknya
berharap Gubsu Eddy memikirkan nasib buruh. “Hari ini buruhmu susah pak, gajinya hanya cukup untuk makannya sendiri, belum untuk anak atau istri, jadi mereka banyak kerja ganda usai pulang bekerja. Istilah gali lubang tutup lubang. Baru gajian habis bayar utang kemudian utang lagi,” pungkasnya. (dwi/ila)