26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Kasus Perantara Suap Eldin, Nama Akbar Buchori Disebut-sebut

SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus penerima suap, dengan terdakwa Samsul Fitri, di PN Medan, Senin (23/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus penerima suap, dengan terdakwa Samsul Fitri, di PN Medan, Senin (23/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nama anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchori, disebut-sebut dalam persidangan kasus perantara suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin. Nama Akbar dilibatkan jaksa, saat menanyai saksi Irwan Tambunan dalam sidang yang mendudukkan eks staf protokoler Medan, Samsul Fitri, sebagai terdakwan

Awalnya, saksi Irwan Tambunan selaku rekanan Dinas PU Medan, mengatakan dirinya dan temannya pernah menyetor uang senilai Rp4,7 miliar kepada mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU), Isa Ansyari. “Totalnya kami memberikan Rp4,7 miliar kepada Isa Ansyari, melalui Firdaus alias Makte,” ujar Irwan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/3).

Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali. Tiga kali oleh temannya, dan yang terakhir diserahkan oleh dirinya. “Yang pertama, kedua, ketiga diserahkan oleh Ari teman saya. Yang keempat itu saya yang memberikannya dengan uang Rp900 juta,” jelas saksi Irwan.

Mendengar keterangan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar, menanyakan keterlibatan Akbar Buchori. “Apakah ada keterlibatan Akbar Himawan Buchori dalam penyerahan uang tersebut?” tanyanya.

“Saya tidak mengetahuinya, karena saya hanya sekali memberikan uang tersebut,” jawab saksi Irwan.

Sebelumnya, Isa Ansyari yang telah diputus dengan hukuman 2 tahun penjara, diketahui melakukan suap kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan total Rp530 juta. Di antaranya, sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali, hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Selanjutnya sebesar Rp200 juta sebanyak dua kali, dan kemudian sebesar Rp50. Hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta.

Ia melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Maksud penyuapan tersebut agar Wali Kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019 lalu, di mana Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai Rp420 miliar di dinas yang dipimpinnya. Sejak Maret 2019, terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

Isa memberikan uang tersebut agar dianggap loyal kepada Wali Kota. Ia juga ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut.

Lalu pada bulan Maret 2019, Samsul Fitri (orang kepercayaan Dzulmi Eldin), menemui terdakwa di Hotel Aston Medan. Dalam pertemuan itu, Samsul meminta bantuan uang kepada terdakwa apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung APBD (Dana Non Budgeter)

Sebagai bentuk loyalitas kepada walikota, Isa meyanggupinya. Sehingga ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Walikota Medan, terdakwa menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri. Penyerahan terjadi pada bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.

Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-18 Juli 2019 di Jepang.

Rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel. (man)

SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus penerima suap, dengan terdakwa Samsul Fitri, di PN Medan, Senin (23/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus penerima suap, dengan terdakwa Samsul Fitri, di PN Medan, Senin (23/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nama anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchori, disebut-sebut dalam persidangan kasus perantara suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin. Nama Akbar dilibatkan jaksa, saat menanyai saksi Irwan Tambunan dalam sidang yang mendudukkan eks staf protokoler Medan, Samsul Fitri, sebagai terdakwan

Awalnya, saksi Irwan Tambunan selaku rekanan Dinas PU Medan, mengatakan dirinya dan temannya pernah menyetor uang senilai Rp4,7 miliar kepada mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU), Isa Ansyari. “Totalnya kami memberikan Rp4,7 miliar kepada Isa Ansyari, melalui Firdaus alias Makte,” ujar Irwan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/3).

Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali. Tiga kali oleh temannya, dan yang terakhir diserahkan oleh dirinya. “Yang pertama, kedua, ketiga diserahkan oleh Ari teman saya. Yang keempat itu saya yang memberikannya dengan uang Rp900 juta,” jelas saksi Irwan.

Mendengar keterangan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar, menanyakan keterlibatan Akbar Buchori. “Apakah ada keterlibatan Akbar Himawan Buchori dalam penyerahan uang tersebut?” tanyanya.

“Saya tidak mengetahuinya, karena saya hanya sekali memberikan uang tersebut,” jawab saksi Irwan.

Sebelumnya, Isa Ansyari yang telah diputus dengan hukuman 2 tahun penjara, diketahui melakukan suap kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan total Rp530 juta. Di antaranya, sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali, hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Selanjutnya sebesar Rp200 juta sebanyak dua kali, dan kemudian sebesar Rp50. Hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta.

Ia melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Maksud penyuapan tersebut agar Wali Kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019 lalu, di mana Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai Rp420 miliar di dinas yang dipimpinnya. Sejak Maret 2019, terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

Isa memberikan uang tersebut agar dianggap loyal kepada Wali Kota. Ia juga ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut.

Lalu pada bulan Maret 2019, Samsul Fitri (orang kepercayaan Dzulmi Eldin), menemui terdakwa di Hotel Aston Medan. Dalam pertemuan itu, Samsul meminta bantuan uang kepada terdakwa apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung APBD (Dana Non Budgeter)

Sebagai bentuk loyalitas kepada walikota, Isa meyanggupinya. Sehingga ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Walikota Medan, terdakwa menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri. Penyerahan terjadi pada bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.

Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-18 Juli 2019 di Jepang.

Rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/