29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Tinggal Pengesahan Gubernur, DPRD Medan Umumkan 4 Nama Pimpinan Definitif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Senin (4/11/2024).

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, bertindak untuk membacakan susunan empat Pimpinan DPRD Kota Medan definitif tersebut.

Adapun susunannya, yakni Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen (PDIP), Wakil Ketua I DPRD Kota Medan Rajudin Sagala (PKS), Wakil Ketua II DPRD Kota Medan Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra), dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra (Partai Golkar).

Setelahnya, Ketua DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan sementara, Syaiful Ramadhan, saat memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dapat disahkan.

“Nanti akan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan. Setelahnya, berdasarkan surat keputusan tersebut, DPRD Kota Medan akan melakukan pelantikan terhadap empat Pimpinan DPRD Kota Medan definitif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari hasil Pemilu pada Februari 2024 lalu, PDI Perjuangan berhasil mempertahankan posisi sebagai pemenang dengan perolehan 9 kursi (204.228 suara), disusul PKS di posisi kedua dengan perolehan 8 kursi (176.981 suara), Partai Gerindra dengan perolehan dengan perolehan 6 kursi (164.371 suara), dan Golkar yang juga meraih 6 kursi (138.529 suara).

Empat parpol peraih kursi terbanyak itu berhak atas jatah 4 pimpinan DPRD Medan, dimana posisi Ketua DPRD Medan didapatkan PDIP, Wakil Ketua I didapatkan PKS, Wakil Ketua II didapatkan Partai Gerindra, dan Wakil Ketua III didapatkan Partai Golkar. Hal itu sesuai sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2), dimana disebutkan pimpinan DPRD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua.

Dari PDI Perjuangan, sebagai Ketua DPRD Medan, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menunjuk nama Wong Chun Sen. Sebagai partai pemenang dan mendapatkan jatah Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen melanjutkan estafet dari Ketua DPRD Medan sebelumnya, yakni Hasyim SE.

Untuk posisi Wakil Ketua I, PKS masih mempercayakan Rajuddin Sagala yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Medan periode 2024-2029 ini.

Sementara untuk Wakil Ketua II, Gerindra memberikan amanah kepada Zulkarnaen. Zulkarnaen adalah peraih suara tertinggi dari Dapil Medan III sekaligus peraih suara tertinggi dari Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra lainnya, yakni dengan perolehan suara 12.588.

Terakhir, Wakil Ketua III yang merupakan milik Partai Golkar diberikan kepada pendatang baru dari Dapil Medan II, yakni Hadi Suhendra. Hadi Suhendra sendiri menjadi anggota DPRD Medan setelah berhasil mengumpulkan 10.000 suara.(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Senin (4/11/2024).

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, bertindak untuk membacakan susunan empat Pimpinan DPRD Kota Medan definitif tersebut.

Adapun susunannya, yakni Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen (PDIP), Wakil Ketua I DPRD Kota Medan Rajudin Sagala (PKS), Wakil Ketua II DPRD Kota Medan Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra), dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra (Partai Golkar).

Setelahnya, Ketua DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan sementara, Syaiful Ramadhan, saat memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dapat disahkan.

“Nanti akan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan. Setelahnya, berdasarkan surat keputusan tersebut, DPRD Kota Medan akan melakukan pelantikan terhadap empat Pimpinan DPRD Kota Medan definitif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari hasil Pemilu pada Februari 2024 lalu, PDI Perjuangan berhasil mempertahankan posisi sebagai pemenang dengan perolehan 9 kursi (204.228 suara), disusul PKS di posisi kedua dengan perolehan 8 kursi (176.981 suara), Partai Gerindra dengan perolehan dengan perolehan 6 kursi (164.371 suara), dan Golkar yang juga meraih 6 kursi (138.529 suara).

Empat parpol peraih kursi terbanyak itu berhak atas jatah 4 pimpinan DPRD Medan, dimana posisi Ketua DPRD Medan didapatkan PDIP, Wakil Ketua I didapatkan PKS, Wakil Ketua II didapatkan Partai Gerindra, dan Wakil Ketua III didapatkan Partai Golkar. Hal itu sesuai sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2), dimana disebutkan pimpinan DPRD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua.

Dari PDI Perjuangan, sebagai Ketua DPRD Medan, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menunjuk nama Wong Chun Sen. Sebagai partai pemenang dan mendapatkan jatah Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen melanjutkan estafet dari Ketua DPRD Medan sebelumnya, yakni Hasyim SE.

Untuk posisi Wakil Ketua I, PKS masih mempercayakan Rajuddin Sagala yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Medan periode 2024-2029 ini.

Sementara untuk Wakil Ketua II, Gerindra memberikan amanah kepada Zulkarnaen. Zulkarnaen adalah peraih suara tertinggi dari Dapil Medan III sekaligus peraih suara tertinggi dari Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra lainnya, yakni dengan perolehan suara 12.588.

Terakhir, Wakil Ketua III yang merupakan milik Partai Golkar diberikan kepada pendatang baru dari Dapil Medan II, yakni Hadi Suhendra. Hadi Suhendra sendiri menjadi anggota DPRD Medan setelah berhasil mengumpulkan 10.000 suara.(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/