25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Apa Urusan Ormas Mengawal Pengacara Terdakwa ?

Kasus Penganiayaan 2 Kader PP

MEDAN- MPW Pemuda Pancasila Sumut mengecam keras atas campur tangan dan tindakan yang dilakukan salah satu ormas di Medan, yang mencoba menginternvensi persidangan perkara penganiayaan dua anggota Pemuda Pancasila (PP) Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (29/11), lalu.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Pokja Humas Pemuda Pancasila Sumut Idrus Djunaidi, pada wartawan . “Apa urusan ormas tersebut mengawal pengacara terdakwa? Memang pengacaranya mau diapai? Ini justru memunculkan kecurigaan bagi kita. Ormas tersebut tidak ada kaitannya dengan persidangan, ngapain menurunkan massa. Ada apa, apa ada?” sindir Idrus.

Kemarin, lanjut Idrus, pihaknya telah menyiapkan mental massa PP dan AMPO untuk kondisi terparah sekalipun. Ini lantaran kuasa hukum terdakwa dan unsur pimpinan ormas tersebut telah gembar-gembor akan menurunkan lebih banyak massa dibanding sebelumnya.
“Mereka jual, kita beli! Meski begitu, kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyampaikan keinginan untuk menjaga kondusifitas persidangan. Kita hanya akan menggelar aksi simpatik, sepanjang kuasa hukum terdakwa dan pihak lain tidak campur tangan di persidangan,” tegasnya.

Idrus melanjutkan, pada sidang kali ini pihaknya telah membuktikan bahwa massa yang diturunkan bisa bertindak sesuai koridor. Dan, pihaknya juga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, termasuk melindungi kuasa hukum terdakwa. Meskipun, kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah berkoar-koar akan kembali menurunkan massa ormas. Terkait campur tangan FKPPI dalam kasus ini, Ketua Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STMMH) Legiun Veteran/Purnawirawan ABRI, Kliwon, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras.

Dalam konfrensi persnya, Kliwon yang didampingi belasan sejawatnya menegaskan tindakan ormas tersebut telah mencederai perasaan para veteran yang boleh dibilang sebagai orang tua mereka.

“Yang dibela itu siapa? Para terdakwa itu selama ini juga telah digunakan pihak pengusaha untuk mengganggu lahan pertapakan rumah kami. Kami terus berjuang melakukan perlawanan dan ormas tersebut tidak menunjukkan pembelaan sama sekali. Kami ini orang tuanya, kok nggak dibela? Ini menjadi lebih menyakitkan karena ormas itu justru membela para terdakwa yang telah mengganggu ketentraman kami,” tukasnya kepada wartawan di Medan.
Sebelumnya sidang lanjutan perkara penganiayaan dua anggota Pemuda Pancasila (PP) Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (29/11), berlangsung tertib dan lancar.

Ribuan massa yang diturunkan Majelis Pimpinan Wilayah(MPW) PP Sumut, Majelis Pimpinan Cabang(MPC) PP Deliserdang dan Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) hanya melakukan aksi simpatik guna memberi dukungan moral terhadap korban dan penyelenggara peradilan.
Sidang kemarin sudah keempatnya digelar Majelis Hakim PN Lubukpakam yang dipimpin Deni Lumbantobing, masih dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan saksi. Josep Christian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, menghadirkan dua dari tiga terdakwa.

Keduanya adalah Irwan alias Iwan Bablo (28) dan Hazrat alias Kazat (49). Terdakwa lainnya, yakni Kasman Simarmata (39), tak lagi dihadirkan di persidangan, lantaran keterangan para saksi terhadapnya sudah selesai diperdengarkan pada persidangan sebelumnya.

Sidang diagendakan dibuka pukul 10.00 WIB, namun baru terlaksana sekitar pukul 11.00 WIB lantaran Iwan Bablo dan Kazat belum tiba di ruang sidang. Pagi hari sebelum persidang digelar, masyarakat sekitar Gedung PN Lubukpakam tampak sangat cemas.

Mereka tidak terlalu berani beraktivitas di luar rumah, meski ratusan polisi sudah disiagakan di gedung pengadilan maupun sepanjang Jalan Sudirman Lubukpakam.

Setelah ratusan massa PP dan AMPO tiba di lokasi dan terlihat cukup tertib memasuki gedung pengadilan, barulah kecemasan masyarakat perlahan sirna.
Dua korban, masing-masing Rudianto alias Rodot dan Anto Diharjo alias Anto Solar dengan tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim maupun, kuasa hukum terdakwa.

Demikian halnya Mahyudanil, salah seorang pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang turut dihadirkan sebagai saksi. Hanya, Rodot di hadapan hakim sedikit membantah kronologis yang disampaikan penyidik dari Polresta Medan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan keterangannya saat memberikan keterangan kepada polisi, khususnya mengenai kronologis peristiwa berdarah di Sirkuit Road Race Multifungsi, Jalan Pancing, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, 1 Agustus 2012 lalu.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh hakim secara terpisah, kesemuanya menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara korban dengan para terdakwa. Baik Rodot, Anto Solar, maupun Mahyudanil meyakini ketiga terdakwa melakukan penyerangan dan pembacokan untuk menguatkan klaim PT Mutiara Development atas sebagian dari lahan pertapakan sirkuit.

Sekadar diketahui, persoalan menyangkut klaim PT Mutiara Development atas tanah yang masih satu hamparan dengan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut juga sudah memasuki proses hukum dan ditangani penyidik Polresta Medan.(rel)

Kasus Penganiayaan 2 Kader PP

MEDAN- MPW Pemuda Pancasila Sumut mengecam keras atas campur tangan dan tindakan yang dilakukan salah satu ormas di Medan, yang mencoba menginternvensi persidangan perkara penganiayaan dua anggota Pemuda Pancasila (PP) Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (29/11), lalu.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Pokja Humas Pemuda Pancasila Sumut Idrus Djunaidi, pada wartawan . “Apa urusan ormas tersebut mengawal pengacara terdakwa? Memang pengacaranya mau diapai? Ini justru memunculkan kecurigaan bagi kita. Ormas tersebut tidak ada kaitannya dengan persidangan, ngapain menurunkan massa. Ada apa, apa ada?” sindir Idrus.

Kemarin, lanjut Idrus, pihaknya telah menyiapkan mental massa PP dan AMPO untuk kondisi terparah sekalipun. Ini lantaran kuasa hukum terdakwa dan unsur pimpinan ormas tersebut telah gembar-gembor akan menurunkan lebih banyak massa dibanding sebelumnya.
“Mereka jual, kita beli! Meski begitu, kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyampaikan keinginan untuk menjaga kondusifitas persidangan. Kita hanya akan menggelar aksi simpatik, sepanjang kuasa hukum terdakwa dan pihak lain tidak campur tangan di persidangan,” tegasnya.

Idrus melanjutkan, pada sidang kali ini pihaknya telah membuktikan bahwa massa yang diturunkan bisa bertindak sesuai koridor. Dan, pihaknya juga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, termasuk melindungi kuasa hukum terdakwa. Meskipun, kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah berkoar-koar akan kembali menurunkan massa ormas. Terkait campur tangan FKPPI dalam kasus ini, Ketua Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STMMH) Legiun Veteran/Purnawirawan ABRI, Kliwon, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras.

Dalam konfrensi persnya, Kliwon yang didampingi belasan sejawatnya menegaskan tindakan ormas tersebut telah mencederai perasaan para veteran yang boleh dibilang sebagai orang tua mereka.

“Yang dibela itu siapa? Para terdakwa itu selama ini juga telah digunakan pihak pengusaha untuk mengganggu lahan pertapakan rumah kami. Kami terus berjuang melakukan perlawanan dan ormas tersebut tidak menunjukkan pembelaan sama sekali. Kami ini orang tuanya, kok nggak dibela? Ini menjadi lebih menyakitkan karena ormas itu justru membela para terdakwa yang telah mengganggu ketentraman kami,” tukasnya kepada wartawan di Medan.
Sebelumnya sidang lanjutan perkara penganiayaan dua anggota Pemuda Pancasila (PP) Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (29/11), berlangsung tertib dan lancar.

Ribuan massa yang diturunkan Majelis Pimpinan Wilayah(MPW) PP Sumut, Majelis Pimpinan Cabang(MPC) PP Deliserdang dan Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) hanya melakukan aksi simpatik guna memberi dukungan moral terhadap korban dan penyelenggara peradilan.
Sidang kemarin sudah keempatnya digelar Majelis Hakim PN Lubukpakam yang dipimpin Deni Lumbantobing, masih dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan saksi. Josep Christian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, menghadirkan dua dari tiga terdakwa.

Keduanya adalah Irwan alias Iwan Bablo (28) dan Hazrat alias Kazat (49). Terdakwa lainnya, yakni Kasman Simarmata (39), tak lagi dihadirkan di persidangan, lantaran keterangan para saksi terhadapnya sudah selesai diperdengarkan pada persidangan sebelumnya.

Sidang diagendakan dibuka pukul 10.00 WIB, namun baru terlaksana sekitar pukul 11.00 WIB lantaran Iwan Bablo dan Kazat belum tiba di ruang sidang. Pagi hari sebelum persidang digelar, masyarakat sekitar Gedung PN Lubukpakam tampak sangat cemas.

Mereka tidak terlalu berani beraktivitas di luar rumah, meski ratusan polisi sudah disiagakan di gedung pengadilan maupun sepanjang Jalan Sudirman Lubukpakam.

Setelah ratusan massa PP dan AMPO tiba di lokasi dan terlihat cukup tertib memasuki gedung pengadilan, barulah kecemasan masyarakat perlahan sirna.
Dua korban, masing-masing Rudianto alias Rodot dan Anto Diharjo alias Anto Solar dengan tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim maupun, kuasa hukum terdakwa.

Demikian halnya Mahyudanil, salah seorang pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang turut dihadirkan sebagai saksi. Hanya, Rodot di hadapan hakim sedikit membantah kronologis yang disampaikan penyidik dari Polresta Medan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan keterangannya saat memberikan keterangan kepada polisi, khususnya mengenai kronologis peristiwa berdarah di Sirkuit Road Race Multifungsi, Jalan Pancing, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, 1 Agustus 2012 lalu.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh hakim secara terpisah, kesemuanya menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara korban dengan para terdakwa. Baik Rodot, Anto Solar, maupun Mahyudanil meyakini ketiga terdakwa melakukan penyerangan dan pembacokan untuk menguatkan klaim PT Mutiara Development atas sebagian dari lahan pertapakan sirkuit.

Sekadar diketahui, persoalan menyangkut klaim PT Mutiara Development atas tanah yang masih satu hamparan dengan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut juga sudah memasuki proses hukum dan ditangani penyidik Polresta Medan.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/