MEDAN-Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali mangkir pada sidang kasus Korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Tipikor Medan sebagai saksi, Kamis (4/12) siang. Tercatat, sudah enam kali orang nomor satu Pemkab Tobasa sudah tercatat untuk keenam kalinya.
Berbagai alasan selama ini diungkapkan Kasmin. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Tobasa yang ditanda tangani Sekda Pemkab Tobasa Drs.Audi Mupphy O Sitorus menjleaskan Kasmin Simanjuntak sedang menghadari Rapat koordinasi Supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Goodway Hotel and Resort di Jalan Nusa Dua Bali yang diselenggarakan oleh kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) RI.
“Dalam kegiatan ini dimaksud kehadiran Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjutak tidak dapat diwakilkan sehingga secara terlampir Pemkab Tobasa memberikan pemberitahuan tidak hadirnya bersangkutan dalam sidang ini,” ucap Jaksa Penuntut umum (JPU), Edward dihadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian. Tak ayal, keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
Menyikapi hal itu, Majelis hakim mempertanyakan kepada JPU perihal kepastian hadir Politisi Partai Demokrat. Edward memastikan Kasmin akan hadir pekan depan dan kembali dijadwalkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi. “Tanggal 8 Desember 2014, yang bersangkutan akan hadir dalam persidangan ini,” sebut Edward. Persidangan pun ditunda lagi hingga jadwal tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, terkuak fakta, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini. (gus)
MEDAN-Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali mangkir pada sidang kasus Korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Tipikor Medan sebagai saksi, Kamis (4/12) siang. Tercatat, sudah enam kali orang nomor satu Pemkab Tobasa sudah tercatat untuk keenam kalinya.
Berbagai alasan selama ini diungkapkan Kasmin. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Tobasa yang ditanda tangani Sekda Pemkab Tobasa Drs.Audi Mupphy O Sitorus menjleaskan Kasmin Simanjuntak sedang menghadari Rapat koordinasi Supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Goodway Hotel and Resort di Jalan Nusa Dua Bali yang diselenggarakan oleh kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) RI.
“Dalam kegiatan ini dimaksud kehadiran Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjutak tidak dapat diwakilkan sehingga secara terlampir Pemkab Tobasa memberikan pemberitahuan tidak hadirnya bersangkutan dalam sidang ini,” ucap Jaksa Penuntut umum (JPU), Edward dihadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian. Tak ayal, keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
Menyikapi hal itu, Majelis hakim mempertanyakan kepada JPU perihal kepastian hadir Politisi Partai Demokrat. Edward memastikan Kasmin akan hadir pekan depan dan kembali dijadwalkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi. “Tanggal 8 Desember 2014, yang bersangkutan akan hadir dalam persidangan ini,” sebut Edward. Persidangan pun ditunda lagi hingga jadwal tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, terkuak fakta, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini. (gus)