26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Sanksi Gembos Ban Parkir di Merdeka Walk

“Jalur pedestrian ini khusus untuk pejalan kaki. Jika kita temukan ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat yang parkir di atasnya langsung kita tindak. Bisa melalui penderekan, penggembokan maupun penggembosan. Kita harapkan dengan penggembosan dua unit kenderaan bermotor yang kita lakukan malam ini, semoga masyarakat tidak lagi parkir di kawasan ini,” harapnya.

Selanjutnya bagi warga yang ingin mengunjungi Merdeka Walk, Renward menyarankan agar memarkir kenderaan miliknya di tempat parkir yang telah disediakan Dinas Perhubungan persis depan Stasiun Kereta Api. Selain cukup luas, kenderaan bermotor juga tidak akan terkena hujan dan aman karena ada petugas Dishub yang menjaganya. “Dari lokasi parkir, warga dapat berjalan kaki menuju Merdeka Walk karena jaraknya pun tidak terlalu jauh dengan menelusuri jalur pedestrian maupun melintasi Lapangan Merdeka,” jelasnya.

Sedangkan soal penindakan juru parkir liar, Renward mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan pada ruas jalan nasional dan provinsi yang sejatinya dilarang pengutipan retribusi.

“Saya sudah sampaikan kepada Kasatlantas untuk melakukan operasi jukir-jukir liar ini. Saat ini kita tinggal menunggu kesiapan dari mereka,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (3/12).

Pihaknya sudah berulangkali menyampaikan bahwa sesuai aturan dari Kemenhub, ruas jalan provinsi dan nasional tidak diperkenankan dikenakan retribusi parkir. Ia pun menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) baik kepada personel Dishub, ataupun pengelola parkir untuk mengutip retribusi pada ruas tersebut.

“Kalaupun ada itu tentunya oknum yang mengaku-ngaku. Masyarakat kami imbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada siapapun yang meminta, terlebih mengaku dari personel kita (Dishub Medan),” katanya. (prn/ila)

“Jalur pedestrian ini khusus untuk pejalan kaki. Jika kita temukan ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat yang parkir di atasnya langsung kita tindak. Bisa melalui penderekan, penggembokan maupun penggembosan. Kita harapkan dengan penggembosan dua unit kenderaan bermotor yang kita lakukan malam ini, semoga masyarakat tidak lagi parkir di kawasan ini,” harapnya.

Selanjutnya bagi warga yang ingin mengunjungi Merdeka Walk, Renward menyarankan agar memarkir kenderaan miliknya di tempat parkir yang telah disediakan Dinas Perhubungan persis depan Stasiun Kereta Api. Selain cukup luas, kenderaan bermotor juga tidak akan terkena hujan dan aman karena ada petugas Dishub yang menjaganya. “Dari lokasi parkir, warga dapat berjalan kaki menuju Merdeka Walk karena jaraknya pun tidak terlalu jauh dengan menelusuri jalur pedestrian maupun melintasi Lapangan Merdeka,” jelasnya.

Sedangkan soal penindakan juru parkir liar, Renward mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan pada ruas jalan nasional dan provinsi yang sejatinya dilarang pengutipan retribusi.

“Saya sudah sampaikan kepada Kasatlantas untuk melakukan operasi jukir-jukir liar ini. Saat ini kita tinggal menunggu kesiapan dari mereka,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (3/12).

Pihaknya sudah berulangkali menyampaikan bahwa sesuai aturan dari Kemenhub, ruas jalan provinsi dan nasional tidak diperkenankan dikenakan retribusi parkir. Ia pun menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) baik kepada personel Dishub, ataupun pengelola parkir untuk mengutip retribusi pada ruas tersebut.

“Kalaupun ada itu tentunya oknum yang mengaku-ngaku. Masyarakat kami imbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada siapapun yang meminta, terlebih mengaku dari personel kita (Dishub Medan),” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru