MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali melanjutkan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan.
Seperti pada Sabtu (2/12) malam kemarin, petugas Dishub menggembonsi satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Balai Kota Medan, persisnya depan Merdeka Walk.
Penggembosan itu juga dilakukan karena depan Merdeka Walk tengah dibangun jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi masyarakat pejalan kaki. Oleh karenanya tidak satu pun kendaraan bermotor yang boleh parkir di atasnya. Untuk mendukung larangan tersebut, Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir.
“Dengan terbitnya Perwal No.70/2017 ini, kita akan menindak tegas setiap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Penindakan bisa dilakukan dengan penderekan, penguncian/penggembokan maupun penggembosan. Terhadap satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan depan Merdeka Walk malam ini, kita lakukan penggembosan,” kata Renward.
Khusus seputaran depan Merdeka Walk, Renward menegaskan tidak diperkenankan untuk tempat parkir seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, kawasan tersebut telah dibangun menjadi jalur pedestrian. Dengan demikian tak satu pun kendaraan bermotor boleh parkir di atasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali melanjutkan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan.
Seperti pada Sabtu (2/12) malam kemarin, petugas Dishub menggembonsi satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Balai Kota Medan, persisnya depan Merdeka Walk.
Penggembosan itu juga dilakukan karena depan Merdeka Walk tengah dibangun jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi masyarakat pejalan kaki. Oleh karenanya tidak satu pun kendaraan bermotor yang boleh parkir di atasnya. Untuk mendukung larangan tersebut, Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir.
“Dengan terbitnya Perwal No.70/2017 ini, kita akan menindak tegas setiap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Penindakan bisa dilakukan dengan penderekan, penguncian/penggembokan maupun penggembosan. Terhadap satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan depan Merdeka Walk malam ini, kita lakukan penggembosan,” kata Renward.
Khusus seputaran depan Merdeka Walk, Renward menegaskan tidak diperkenankan untuk tempat parkir seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, kawasan tersebut telah dibangun menjadi jalur pedestrian. Dengan demikian tak satu pun kendaraan bermotor boleh parkir di atasnya.