25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejari Kembalikan Berkas Syamsul Cs

Foto: Bayu/PM Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika digiring ke PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika digiring ke PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyatakan berkas perkara milik 5 Syamsul Cs, belum lengkap (P-19). Dasar itulah, berkas tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jl. Beo Kec. Medan Timur itu dipulangkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan, Senin (5/1).

“Status berkas P-19, intinya ada berkas kurang secara formal dan materi. Jadi, berkas dikembalikan kepada penyidik Polresta Medan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto kepada Sumut Pos.

Status berkas P-19, Setelah Kejari Medan melakukan ekspos perkara secara internal. Dengan hasil itu, Kejari Medan akan menyurati dan memberitahu kepada penyidik dalam sebuah surat dan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi penyidik.

“Hari Senin (5/1) kita sampaikan lah petunjuknya atau P-19 kepada penyidik. Terlebih dahulu kita surati penyidik dengan menyatakan ada kekurangan dan harus dilengkapi lagi. Nanti semuanya termuat petunjuknya pada P-19 itu lah,” sebut Dwi.

Untuk diketahui, berkas yang dinyatakan P-19 merupakan milik Syamsul Anwar, Radika istri dari Syamsul Anwar, Jakir keponakan dari Syamsul Anwar, Kiki Andika sebagai pekerja dan seorang sopir bernama Fery. “Untuk kelimanya ini, kita tidak mau memaksakan harus lebih teliti lagi sebagai jaksa. Biar proses hukumnya, berjalan maksimal proses selanjutnya,” tandasnya.

Sementara, vonis M. Tariq (17) dan Hanafi Bahri (17), sesuai jadwal akan digelar hari ini, Senin (5/1). “Kita harapkan dengan mengunakan hati nurani, Majelis hakim bisa memberikan vonis objektif kepada klien kita. Mengingat mereka masih dibawah umur dan perlu dilakukan bimbingan dan perlindungan hukum,” sebut Ibrahim Nainggolan Penasehat hukum terdakwa kepada Sumut Pos, Minggu (4/1) siang.

Dia menyebutkan kedua terdakwa ini memiliki masa depan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yang melakukan tindakan kezi itu.

“Untuk Tariq, dia masih menyandang status pelajar. Untuk Hanafi Bahri emang dia sudah putus sekolah. Tapi, ada pertimbangan majelis hakim mengingat tuntutannya yang paling tinggi dan maksimal. Dalam pledoi (pembelaan), dia sudah mengakui keselahannya dan meminta maaf, dia juga seorang anak ditinggal cerai kedua orang tuanya sejak kecil. Kemudian, dia tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama serta menyesali perbuatannya. Dengan ini, majelis hakim bisa melihatnya,” ujarnya.

Begitu pun, Ibrahim menyerahkan putusan hukuman terhadap kliennya kepada majelis hakim dan siap menerima apa putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.”Kalau putusan itu ada majelis hakim. Kita minta majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan sistem peradilan anak lah,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut anak kandung Syamsul Anwar, M. Tariq dengan hukuman 3 tahun 4 bulan dan untuk Hanafi Bahri menuntut kurungan penjara selama 10 tahun penjara. “Kita menuntut 10 tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan,” ungkap JPU Amrizal Pahmi.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini, mendakwa Hanafi Bahri dengan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

Sedangkan, untuk M. Tariq (17) dituntut JPU dengan hukum 40 Bulan (3 tahun, 4 Bulan). Tuntutan JPU untuk anak kandung Syamsul Anwar ini ringan dari tuntutan Hanafi Bahri. Karena, Jaksa tidak mendakwa M.Tariq dengan pasal Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa hanya didakwa, JPU Mirza Erwinsyah dengan pasal dengan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT. “Tuntutannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan,” sebut Mirza.

Untuk diketahui, kedua JPU ini tetap dengan pendirian atas tuntutan yang diutarakan kepada terdakwa dan meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan fakta-fakta dan kesaksian yang terungkap dalam sidang yang digelar di PN Medan.(gus-smg/trg)

Foto: Bayu/PM Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika digiring ke PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika digiring ke PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyatakan berkas perkara milik 5 Syamsul Cs, belum lengkap (P-19). Dasar itulah, berkas tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jl. Beo Kec. Medan Timur itu dipulangkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan, Senin (5/1).

“Status berkas P-19, intinya ada berkas kurang secara formal dan materi. Jadi, berkas dikembalikan kepada penyidik Polresta Medan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto kepada Sumut Pos.

Status berkas P-19, Setelah Kejari Medan melakukan ekspos perkara secara internal. Dengan hasil itu, Kejari Medan akan menyurati dan memberitahu kepada penyidik dalam sebuah surat dan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi penyidik.

“Hari Senin (5/1) kita sampaikan lah petunjuknya atau P-19 kepada penyidik. Terlebih dahulu kita surati penyidik dengan menyatakan ada kekurangan dan harus dilengkapi lagi. Nanti semuanya termuat petunjuknya pada P-19 itu lah,” sebut Dwi.

Untuk diketahui, berkas yang dinyatakan P-19 merupakan milik Syamsul Anwar, Radika istri dari Syamsul Anwar, Jakir keponakan dari Syamsul Anwar, Kiki Andika sebagai pekerja dan seorang sopir bernama Fery. “Untuk kelimanya ini, kita tidak mau memaksakan harus lebih teliti lagi sebagai jaksa. Biar proses hukumnya, berjalan maksimal proses selanjutnya,” tandasnya.

Sementara, vonis M. Tariq (17) dan Hanafi Bahri (17), sesuai jadwal akan digelar hari ini, Senin (5/1). “Kita harapkan dengan mengunakan hati nurani, Majelis hakim bisa memberikan vonis objektif kepada klien kita. Mengingat mereka masih dibawah umur dan perlu dilakukan bimbingan dan perlindungan hukum,” sebut Ibrahim Nainggolan Penasehat hukum terdakwa kepada Sumut Pos, Minggu (4/1) siang.

Dia menyebutkan kedua terdakwa ini memiliki masa depan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yang melakukan tindakan kezi itu.

“Untuk Tariq, dia masih menyandang status pelajar. Untuk Hanafi Bahri emang dia sudah putus sekolah. Tapi, ada pertimbangan majelis hakim mengingat tuntutannya yang paling tinggi dan maksimal. Dalam pledoi (pembelaan), dia sudah mengakui keselahannya dan meminta maaf, dia juga seorang anak ditinggal cerai kedua orang tuanya sejak kecil. Kemudian, dia tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama serta menyesali perbuatannya. Dengan ini, majelis hakim bisa melihatnya,” ujarnya.

Begitu pun, Ibrahim menyerahkan putusan hukuman terhadap kliennya kepada majelis hakim dan siap menerima apa putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.”Kalau putusan itu ada majelis hakim. Kita minta majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan sistem peradilan anak lah,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut anak kandung Syamsul Anwar, M. Tariq dengan hukuman 3 tahun 4 bulan dan untuk Hanafi Bahri menuntut kurungan penjara selama 10 tahun penjara. “Kita menuntut 10 tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan,” ungkap JPU Amrizal Pahmi.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini, mendakwa Hanafi Bahri dengan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

Sedangkan, untuk M. Tariq (17) dituntut JPU dengan hukum 40 Bulan (3 tahun, 4 Bulan). Tuntutan JPU untuk anak kandung Syamsul Anwar ini ringan dari tuntutan Hanafi Bahri. Karena, Jaksa tidak mendakwa M.Tariq dengan pasal Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa hanya didakwa, JPU Mirza Erwinsyah dengan pasal dengan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT. “Tuntutannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan,” sebut Mirza.

Untuk diketahui, kedua JPU ini tetap dengan pendirian atas tuntutan yang diutarakan kepada terdakwa dan meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan fakta-fakta dan kesaksian yang terungkap dalam sidang yang digelar di PN Medan.(gus-smg/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/