27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

KAI Sumut Bersihkan Perlintasan Kereta Api

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara melakukan pembersihan lintasan kereta dari ujung baru hingga Stasiun Belawan, Kota Medan, Rabu (4/1) kemarin. Kegiatan ini, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api yang aman, nyaman dan selamat menjadi prioritas utama.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menjelaskan bahwa kegiatan bersih lintas merupakan cara menstrerilisasi jalur kereta api dari gangguan perjalanan kereta api.

“Dengan membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan dan dianggap dapat mengganggu perjalanan KA. Kemudian, diangkut menggunakan kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Anwar mengungkapkan, dalam pembersihan lintasan kereta api ini. PT KAI Divre I Sumut mengerahkan sekitar 150 personel, yang terdiri dari internal dan dibantu dengan instansi keamanan eksternal.

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan KA bersama-sama yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dimana pasal 173, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Atas hal itu, Anwar mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Anwar.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara melakukan pembersihan lintasan kereta dari ujung baru hingga Stasiun Belawan, Kota Medan, Rabu (4/1) kemarin. Kegiatan ini, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api yang aman, nyaman dan selamat menjadi prioritas utama.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menjelaskan bahwa kegiatan bersih lintas merupakan cara menstrerilisasi jalur kereta api dari gangguan perjalanan kereta api.

“Dengan membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan dan dianggap dapat mengganggu perjalanan KA. Kemudian, diangkut menggunakan kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Anwar mengungkapkan, dalam pembersihan lintasan kereta api ini. PT KAI Divre I Sumut mengerahkan sekitar 150 personel, yang terdiri dari internal dan dibantu dengan instansi keamanan eksternal.

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan KA bersama-sama yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dimana pasal 173, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Atas hal itu, Anwar mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Anwar.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/