25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bentrok di Cadika Belum Ada Tersangka

MEDAN- Polresta Medan terus mendalami kasus bentrok di lahan Cadika, Gedung Johor dan perusakan kantor Wali Kota Medan, beberapa hari lalu. Hingga kini, sedikitnya sudah 40 saksi yang diperiksa, namun polisi belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.

“Hingga saat ini polisi belum ada menetapkan tersangka. Dari 40 saksi yang kita periksa belum ada yang bisa menunjukkan siapa pelakunya, padahal kita sudah menunjukkan foto dan rekamannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki di ruangan Sat Reskrim Mapolresta Medan.

Dalam kasus tersebut, kata Yoris, ada empat laporan yang diterima pihak kepolisian. Yakni, laporan pada penganiayaan anggota dewan, laporan perusakan dari pemilik rumah di Candika dan satu laporan dari Pemko Medan atas keruskan kantor Pemko Medan dan penganiyaan dari Satpol PP. “Kita sudah menerima laporan perwakilan korban dan akan ditindaklanjuti. Kita cek apa dasar Satpol PP melakukan penggusuran, kalau penggusuran kan diatur Perda. Tapi kalau peng-aniayaan, itu yang akan kita tindaklanjuti,” kata Yoris.

Untuk kasus ini, lanjut Yoris, pihaknya sudah membentuk empat tim, masing-masing tim ada delapan orang dengan katagori penyidik dan pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Exekutif Police Watch Salum meminta Propam Polda untuk memantau penyidikan yang di lakukan Polresta Medan. Namun, bukan pihak Propam Polda Sumut saja yang harus memantau, tapi juga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kota Medan agar mendesak kasus tersebut. (mag-19/mag-10)

MEDAN- Polresta Medan terus mendalami kasus bentrok di lahan Cadika, Gedung Johor dan perusakan kantor Wali Kota Medan, beberapa hari lalu. Hingga kini, sedikitnya sudah 40 saksi yang diperiksa, namun polisi belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.

“Hingga saat ini polisi belum ada menetapkan tersangka. Dari 40 saksi yang kita periksa belum ada yang bisa menunjukkan siapa pelakunya, padahal kita sudah menunjukkan foto dan rekamannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki di ruangan Sat Reskrim Mapolresta Medan.

Dalam kasus tersebut, kata Yoris, ada empat laporan yang diterima pihak kepolisian. Yakni, laporan pada penganiayaan anggota dewan, laporan perusakan dari pemilik rumah di Candika dan satu laporan dari Pemko Medan atas keruskan kantor Pemko Medan dan penganiyaan dari Satpol PP. “Kita sudah menerima laporan perwakilan korban dan akan ditindaklanjuti. Kita cek apa dasar Satpol PP melakukan penggusuran, kalau penggusuran kan diatur Perda. Tapi kalau peng-aniayaan, itu yang akan kita tindaklanjuti,” kata Yoris.

Untuk kasus ini, lanjut Yoris, pihaknya sudah membentuk empat tim, masing-masing tim ada delapan orang dengan katagori penyidik dan pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Exekutif Police Watch Salum meminta Propam Polda untuk memantau penyidikan yang di lakukan Polresta Medan. Namun, bukan pihak Propam Polda Sumut saja yang harus memantau, tapi juga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kota Medan agar mendesak kasus tersebut. (mag-19/mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/