26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari ini, Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka

Korupsi Sirkuit Pancing

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pengalihan lahan bertempat di sirkuit Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare mengungkapkan, perkara ini pun masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar tersebut kepada PT Pembanguna Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. (ije)

Korupsi Sirkuit Pancing

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pengalihan lahan bertempat di sirkuit Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare mengungkapkan, perkara ini pun masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar tersebut kepada PT Pembanguna Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. (ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/