25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, Robert Ketaren Ngaku Ditumbalkan

MEDAN- Tersangka  pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke 12 Kg, Robert Ketaren mulai angkat bicara. Dalam kasus tersebut, dirinya telah dikorbankan.

“Kenapa saya dijadikan tersangka dan ditahan? Harusnya Remon Pinem dan kawan-kawannya pengoplos itu. Memang saya Dirut PT JNS. Tapi saya tidak tahu menahu apa yang dilakukan Remon. Karena saya tidak pernah datang lagi ke gudang, itu bukan usaha yang saya kerjakan,” katanya, kemaren.

Dia menjelaskan, dirinya dikorbankan karena polisi tidak bisa menangkap para pelakunya. Sehingga isu yang dibuat pihak Krimsus Poldasu yang terkesan dibesar-besarkan di media.

Robert membeberkan, PT JNS yang dipimpinnya punya banyak proyek di Kota Medan. Salah satunya berencana membuka agen gas elpiji. Tapi, karena tidak kunjung mendapat izin, dia lalu menyewakan tabung gas yang sudah dibeli, termasuk mengontrakkan kembali gudang milik PTPN 2 Kebun Bekala yang disewanya kepada Remon Pinem.

“Karena tidak dapat izin dari Pertamina, saya kembali ke Jakarta dan fokus kepada kontraktor di Pematangsiantar dan Medan. Sedangkan tabung gas dan gudang sudah saya sewakan ke Remon. Ada buktinya kok saya sewakan. Karena ada kontrak surat perjanjian dibuat. Dari mana saya dituduh mengoplos? ,” kesalnya.

Sekadar mengingatkan, penyidik Subdit I Indag (Perindustrian dan Perdagangan) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menetapkan Robert Ketaren sebagai tersangka kasus pengoplosan gas elpiji. Dia ditangkap dan tiba di Medan pada 30 Desember 2012. (ril)

MEDAN- Tersangka  pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke 12 Kg, Robert Ketaren mulai angkat bicara. Dalam kasus tersebut, dirinya telah dikorbankan.

“Kenapa saya dijadikan tersangka dan ditahan? Harusnya Remon Pinem dan kawan-kawannya pengoplos itu. Memang saya Dirut PT JNS. Tapi saya tidak tahu menahu apa yang dilakukan Remon. Karena saya tidak pernah datang lagi ke gudang, itu bukan usaha yang saya kerjakan,” katanya, kemaren.

Dia menjelaskan, dirinya dikorbankan karena polisi tidak bisa menangkap para pelakunya. Sehingga isu yang dibuat pihak Krimsus Poldasu yang terkesan dibesar-besarkan di media.

Robert membeberkan, PT JNS yang dipimpinnya punya banyak proyek di Kota Medan. Salah satunya berencana membuka agen gas elpiji. Tapi, karena tidak kunjung mendapat izin, dia lalu menyewakan tabung gas yang sudah dibeli, termasuk mengontrakkan kembali gudang milik PTPN 2 Kebun Bekala yang disewanya kepada Remon Pinem.

“Karena tidak dapat izin dari Pertamina, saya kembali ke Jakarta dan fokus kepada kontraktor di Pematangsiantar dan Medan. Sedangkan tabung gas dan gudang sudah saya sewakan ke Remon. Ada buktinya kok saya sewakan. Karena ada kontrak surat perjanjian dibuat. Dari mana saya dituduh mengoplos? ,” kesalnya.

Sekadar mengingatkan, penyidik Subdit I Indag (Perindustrian dan Perdagangan) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menetapkan Robert Ketaren sebagai tersangka kasus pengoplosan gas elpiji. Dia ditangkap dan tiba di Medan pada 30 Desember 2012. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/