Buron Tiga Pekan
MEDAN-Sekitar tiga pekan melarikan diri sebagai tersangka korupsi, akhirnya mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis berhasil ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Res kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.
Dia ditangkap dalam keadaan terbaring lemas akibat sakit yang dialaminya, di Rumah Sakit Tiongn Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Guna proses penyidikan dan penahanan, hari ini penyidik membawa tersangka ke Mapolda Sumut. “Besok (hari ini,red) berangkat dari Jakarta jam 09.00 dan tiba di Medan diperkirakan pukul 11.00 WIB. Tapi melihat kondisinya dan mendapat izin dari dokter yang menangani Basyrah Lubis untuk dibawa ke Medan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Senin (4/2).
Dibeberkan Sadono, keberadaan tersangka dugaan korupsi proyek multiyears senilai Rp6 miliar tersebut diketahui pada Sabtu (2/2) kemarin. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Basyrah Lubis, polisi tidak mau tersangka korupsi ini melarikan diri kembali, petugas pun melakukan menangkapan Minggu (3/2).
Berdasarkan keterangan tim medis, Basyrah Lubis dirawat karena menderita penyakit hipertensi. “Rumah sakit itu berada dekat Polres Jakarta Pusat dan kita berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan dibantu kepolisian setempat, kemudian saya langsung instruksi anggota untuk melakukan penangkapan disertai surat penangkapan dirinya (Basyrah Lubis, Red),” terang Sadono.
Pelarian Basyrah Lubis menjadi buronan Polda Sumut karena setelah diperiksa sebagai tersangka mengaku sakit, kemudian meminta izin, akhirnya dimanfaat Basyrah Lubis berobat sekaligus melarikan diri dari kejaran polisi.
Sebelumnya, Sadono menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penahanan jika sudah berhasil meringkus mantan Bupati Palas tersebut, karena sempat ‘kabur’ setelah dua kali menjalani pemeriksaan.
Untuk menghalangi upaya melarikan diri tersangka, penyidik juga telah mengajukan pencekalan terhadap Basyrah Lubis. “Sudah, kita sudah mengajukan pencekalan kepada pihak Imigrasi,” kata Sadono.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Palas Basyrah Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years bernilai Rp 6 miliar dari APBD Palas TA 2009. Selain dia, ada empat tersangka lain, yakni Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, mantan Kadis PU Chairul Windu (ditahan), Abdul Hamid Nasution menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selain, Proyek multi years senilai Rp 6 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) Tahun Anggaran (TA) 2009 di Pemkab Palas, antara lain pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektare.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara sebesar Rp6.048.827.227,73. Selain itu, ada temuan pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak.
Lanjutnya, Sadono mengatakan untuk Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap akan juga dilakukan pemeriksaan setelah Basyrah Lubis diboyong dari Jakarta Pusat Ke Malpoda Sumut.”Untuk ketua DPRDnya, menunggu hasil keterangan Basyrah lubis, baru kita kembangi ke DPRD-nya,” pungkasnya. (gus)