SUMUTPOS.CO – Pengelolaan gedung baru Pasar Marelan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tak hanya itu, juga melanggar hokum. Penilaian ini dikatakan anggota DPRD Medan, Bahrumsyah, Minggu (4/2).
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menegaskan, status gedung baru Pasar Marelan masih milik aset daerah masih milik Pemko Medan yang bertanggung jawab adalah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Bangunan atau gedung itu masih tanggung jawab Perkim, jadi PD Pasar secara operasional, belum berhak mengelola gedung baru Pasar Marelan. Ini telah menyalahi Permendagri nomor 17 tahun 2017,” tegas Bahrum.
Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, dalam penyerahan aset daerah berupa uang, bangunan atau uang untuk dipindahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya, Dinas Perkim menyerahkan dulu gedung Pasar Marelan kepada Aset Pemko Medan.
Kemudian, Pemko Medan mengusulkan penyerahterimaan gedung baru Pasar Marelan ke PD Pasar melalui Paripurna DPRD. Setelah ada pengesahan dari DPRD, maka PD Pasar berhak mengelola gedung baru Pasar Marelan.
“Ini aset yang dipisahkan, jadi serahterima aset harus sesuai dengan aturan yang berkekuatan hukum. Jadi, belum ada kapasitas PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan sebelum diserahkan secara sah di Paripurna DPRD,” jelas Bahrum.
SUMUTPOS.CO – Pengelolaan gedung baru Pasar Marelan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tak hanya itu, juga melanggar hokum. Penilaian ini dikatakan anggota DPRD Medan, Bahrumsyah, Minggu (4/2).
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menegaskan, status gedung baru Pasar Marelan masih milik aset daerah masih milik Pemko Medan yang bertanggung jawab adalah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Bangunan atau gedung itu masih tanggung jawab Perkim, jadi PD Pasar secara operasional, belum berhak mengelola gedung baru Pasar Marelan. Ini telah menyalahi Permendagri nomor 17 tahun 2017,” tegas Bahrum.
Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, dalam penyerahan aset daerah berupa uang, bangunan atau uang untuk dipindahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya, Dinas Perkim menyerahkan dulu gedung Pasar Marelan kepada Aset Pemko Medan.
Kemudian, Pemko Medan mengusulkan penyerahterimaan gedung baru Pasar Marelan ke PD Pasar melalui Paripurna DPRD. Setelah ada pengesahan dari DPRD, maka PD Pasar berhak mengelola gedung baru Pasar Marelan.
“Ini aset yang dipisahkan, jadi serahterima aset harus sesuai dengan aturan yang berkekuatan hukum. Jadi, belum ada kapasitas PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan sebelum diserahkan secara sah di Paripurna DPRD,” jelas Bahrum.