26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PD Pasar Kota Medan Langgar Hukum

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

Wakil rakyat yang juga Ketua PAN kota Medan ini menegaskan, adanya pengelolaan gedung baru Pasar Marelan yang dilakukan oleh PD Pasar tidak mempunyai kekuatan hukum sah dan telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Secara administrasi, pengelolaan gedung baru Pasar Marelan oleh PD Pasar sudah salah. Ini bukan gedung yang menjadi tanggung jawab PD Pasar, tapi ini adalah gedung aset masih milik Pemko Medan. Yang pasti, PD Pasar belum berhak,” tegas Bahrum.

Bahrum mengatakan, selain menyalahi Permendagri nomor 17 tahun 2017, PD Pasar juga telah mengambil kebijakan melanggar hukum. Dimana, PD Pasar membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk membuat lapak atau kios tanpa proses tender.

“Silahkan PD Pasar mengelola, tapi secara aturan harus jelas. Apa dasar pihak ketiga membuat lapak atau kios. Membangun di lahan aset Pemko tanpa tender tidak dibenarkan, apalagi dengan nilai miliaran. Harusnya, PD Pasar membuat desain dan alokasi untuk lapak dan kios, kemudian melakukan tender dengan berkoordinasi kepada Dinas Perkim untuk pelaksan pembangunan. Bukan, asal tunjuk saja kepada pihak ketiga,” tegas Bahrum.

Adanya pengutipan uang lapak dan kios, lanjut Bahrum, sudah menyalahi hukum. Pihaknya, meminta kepada aparat hukum untuk turun menyelidiki adanya pengutipan liar yang terjadi.

“Kita minta juga kepada anggota yang di Fraksi PAN di komisi C untuk segera memanggil Dirut PD Pasar, Dinas Perkim dan kepala daerah agar ini segera ditindaklanjuti, karena ini menyalahi aturan dan sudah terjadi penyimpangan wewenang serta adanya pungli yang merugikan pedagang,” tegas Bahrum.

Kepada kepala daerah, kata Bahrum, jangan memberikan argumen yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam memberikan komentar mengenai Pasar Marelan.

“Kemarin kita dengar pimpinan daerah mengatakan, PD Pasar sudah berhak mengelola itu, ini salah. Harusnya dipahami dulu aset itu bukan tanah milik BUMD, tapi milik Pemko. Apa dasar PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan? Wakil Wali kota jangan asal bicara,” tegas Bahrum.(fac/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

Wakil rakyat yang juga Ketua PAN kota Medan ini menegaskan, adanya pengelolaan gedung baru Pasar Marelan yang dilakukan oleh PD Pasar tidak mempunyai kekuatan hukum sah dan telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Secara administrasi, pengelolaan gedung baru Pasar Marelan oleh PD Pasar sudah salah. Ini bukan gedung yang menjadi tanggung jawab PD Pasar, tapi ini adalah gedung aset masih milik Pemko Medan. Yang pasti, PD Pasar belum berhak,” tegas Bahrum.

Bahrum mengatakan, selain menyalahi Permendagri nomor 17 tahun 2017, PD Pasar juga telah mengambil kebijakan melanggar hukum. Dimana, PD Pasar membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk membuat lapak atau kios tanpa proses tender.

“Silahkan PD Pasar mengelola, tapi secara aturan harus jelas. Apa dasar pihak ketiga membuat lapak atau kios. Membangun di lahan aset Pemko tanpa tender tidak dibenarkan, apalagi dengan nilai miliaran. Harusnya, PD Pasar membuat desain dan alokasi untuk lapak dan kios, kemudian melakukan tender dengan berkoordinasi kepada Dinas Perkim untuk pelaksan pembangunan. Bukan, asal tunjuk saja kepada pihak ketiga,” tegas Bahrum.

Adanya pengutipan uang lapak dan kios, lanjut Bahrum, sudah menyalahi hukum. Pihaknya, meminta kepada aparat hukum untuk turun menyelidiki adanya pengutipan liar yang terjadi.

“Kita minta juga kepada anggota yang di Fraksi PAN di komisi C untuk segera memanggil Dirut PD Pasar, Dinas Perkim dan kepala daerah agar ini segera ditindaklanjuti, karena ini menyalahi aturan dan sudah terjadi penyimpangan wewenang serta adanya pungli yang merugikan pedagang,” tegas Bahrum.

Kepada kepala daerah, kata Bahrum, jangan memberikan argumen yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam memberikan komentar mengenai Pasar Marelan.

“Kemarin kita dengar pimpinan daerah mengatakan, PD Pasar sudah berhak mengelola itu, ini salah. Harusnya dipahami dulu aset itu bukan tanah milik BUMD, tapi milik Pemko. Apa dasar PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan? Wakil Wali kota jangan asal bicara,” tegas Bahrum.(fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/