MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan (BPN) di 13 kabupaten/kota. Survei tersebut dilakukan pada Juli hingga Agustus 2019. Hasilnya, lima kantor pertanahan masuk zona merah dan 8 kantor pertanahan masuk zona kuning.
Standar Pelayanan Publikdi Kantor Pertanahan:
Zona Merah:
- Kantor Pertanahan Asahan
- Kantor Pertanahan Nias Selatan
- Kantor Pertanahan Pakpak Bharat
- Kantor Pertanahan Simalungun
Zona Kuning:
- Kantor Pertanahan Labuhanbatu
- Kantor Pertanahan Karo
- Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
- Kantor Pertanahan Binjai
- Kantor Pertanahan Padang Sidimpuan
- Kantor Pertanahan Pematang Siantar
- Kantor Pertanahan Tanjungbalai
- Kantor Pertanahan Tebingtinggi.
Berdasarkan Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Kantor pertanahan yang masuk zona merah antara lain, Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun. Sedangkan zona kuning adalah Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Kantor Pertanahan Tanah Karo, Kantor Pertanahan Tapanuli Utara, Kantor Pertanahan Binjai, Kantor Pertanahan Padang Sidimpuan, Kantor Pertanahan Pematang Siantar, Kantor Pertanahan Tanjungbalai, dan Kantor Pertanahan Tebingtinggi.
“Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Selasa (4/2). Turut hadir dalam kesempatan itu, 13 kepala kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menyayangkan, dari 13 kantor pertanahan yang disurvei itu tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau. Ia pun membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan Polri. “Kita juga sudah serahkan hasil survei Polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau walaupun ada juga yang masuk zona merah,” bebernya.
Dijelaskan Abyadi, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan. “Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei,” tukasnya.
Sementara, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap kantor pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi. “Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki,” ucapnya.
Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Hal ini mengingat volume pekerjaan yang tinggi. Namun, ternyata tidak demikian.
Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah, dan perubahan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil. “Penilaian ini menjadi koreksi dan PR kami, kita coba perbaiki, dan hasil survei Ombudsman tanpa diketahui oleh kita. Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil, padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia),” tandasnya. (ris)