25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pansus RTRW DPRD Medan: Segera Kaji Ulang Revisi Lahan Medan Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan mengaku akan segera mengkaji ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektare atau sekitar 13,35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan yang di ajukan Pemko Medan kepada DPRD Medan. Hal ini dikatakan Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST kepada wartawan, Kamis (4/2).

Dedy Aksyari Nasution ST.

“Saya belum setuju untuk perubahan yang dilakukan, khususnya di daerah Medan Utara kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat Medan Utara,” ujarnya.

Apalagi, kata Dedy, pihaknya ingin Pemko Medan bisa mengejar ketertinggalan pembangunan di Medan Utara, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada para pengusaha.

Dikatakan Politisi Partai Gerindra ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan. Hal itu karena pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.”Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa. Akhir bulan Februari ini, Pansus akan turun langsung ke ke lapangan untuk meninjau langsung bersama OPD, masyarakat, dan Polres Belawan untuk mendapatkan masukan yang lebih banyak,” katanya.

Dilanjutkan Dedy, rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektare di Kecamatan Medan Belawan, hal ini juga akan dikaji oleh pihaknya.

Sebab, pihaknya akan mencoba tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai ekosistem mangrove dan akan mengalihkan kawasan peruntukan industri ke Kecamatan lain.

“Kita berkeinginan juga merevisi pola ruang RTRW, agar dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang, mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan,” lanjutnya.

Dedy juga menuturkan, pihaknya akan memperhatikan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Sebab saat ini, banyak ditemukan pembangunan kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang ditetapkan.

“Seperti contoh kawasan perumahan dan pemukiman sekarang ini, banyak sekali yang kita temukan menjadi kawasan industri dan pergudangan. Ini akan kita tertibkan dan akan kita data semuanya sebagai bahan evaluasi Perubahan RTRW,” tuturnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan mengaku akan segera mengkaji ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektare atau sekitar 13,35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan yang di ajukan Pemko Medan kepada DPRD Medan. Hal ini dikatakan Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST kepada wartawan, Kamis (4/2).

Dedy Aksyari Nasution ST.

“Saya belum setuju untuk perubahan yang dilakukan, khususnya di daerah Medan Utara kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat Medan Utara,” ujarnya.

Apalagi, kata Dedy, pihaknya ingin Pemko Medan bisa mengejar ketertinggalan pembangunan di Medan Utara, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada para pengusaha.

Dikatakan Politisi Partai Gerindra ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan. Hal itu karena pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.”Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa. Akhir bulan Februari ini, Pansus akan turun langsung ke ke lapangan untuk meninjau langsung bersama OPD, masyarakat, dan Polres Belawan untuk mendapatkan masukan yang lebih banyak,” katanya.

Dilanjutkan Dedy, rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektare di Kecamatan Medan Belawan, hal ini juga akan dikaji oleh pihaknya.

Sebab, pihaknya akan mencoba tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai ekosistem mangrove dan akan mengalihkan kawasan peruntukan industri ke Kecamatan lain.

“Kita berkeinginan juga merevisi pola ruang RTRW, agar dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang, mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan,” lanjutnya.

Dedy juga menuturkan, pihaknya akan memperhatikan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Sebab saat ini, banyak ditemukan pembangunan kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang ditetapkan.

“Seperti contoh kawasan perumahan dan pemukiman sekarang ini, banyak sekali yang kita temukan menjadi kawasan industri dan pergudangan. Ini akan kita tertibkan dan akan kita data semuanya sebagai bahan evaluasi Perubahan RTRW,” tuturnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/