30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kapolda Diperintahkan Bayar Rp5 Ribu

Legiman Menang di Prapedilan

MEDAN-Hasil akhir sidang prapidana atas dugaan salah tangkap dengan pemohon Legiman (75) dan termohon Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu, berakhir happy ending bagi Legiman cs. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Erwin Mangatas Malau mengabulkan sebagian tuntutan pemohon.

Dalam persidangan di Ruang Cajra IV kemarin (4/3), majelis hakim memutuskan aparat Poldasu melakukan kesalahan prosedur saat menangkap Legiman, 13 Februari 2011 lalu. Karenanya, majelis hakim memerintahkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar ganti rugi materi sebesar Rp5 ribu.

”Alasan majelis mengabulkan permohonan pemohon sebagian, sebab proses penangkapan Legiman tidak sah. Identitas pemohon tidak sesuai yang sebenarnya berupa nama, alamat dan umur. Walaupun dalam hal ini termohon telah menyatakan kesalahan administrasi dan sudah diperbaiki,” tegas Mangatas.

Namun, gugatan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon, tetap dinyatakan sah. Dengan alasan pihak termohon, secara prosedur resmi telah mengirimkan surat bukti penahanan kepada keluarga pemohon. Dengan demikian, Legiman masih akan berada di tahanan Mapolda selama proses pembuatan BAP.

Usai pembacaan putusan, spontan Ruang Sidang Cakra IV menjadi riuh. Para pengunjung dan keluarga pemohon memberi aplaus pada majelis hakim.

Persidangan kemarin dihadiri kuasa hukum pemohon Emi Sihombing SH, kuasa hukum termohon AKBP Didik Mihardja, serta sejumlah anggota Kelompok Tani Desa Manunggal. Emi juga terlihat tersenyum.

”Saya sangat bersyukur prapid dikabulkan. Keputusan ini tamparan keras buat aparat kepolisian,” katanya. Terkait nilai uang yang wajib dibayar termohon, Emi Sihimbing tidak mempermasalahkannya. ”Tidak memandang jumlah uang Rp5 ribu. Namun (diwajibkan membayar, Red) uang sebesar itu adalah pukulan berat pada Kapoldasu, agar kesalahan penangkapan itu tidak terjadi pada orang lain,” tegas Emi.

Wanita itu secara khusus menyoroti kehadiran kepolisian saat eksekusi lahan sengketa di kawasan PT KIM II, Mabar, Kamis, 6 Januari 2011 lalu. ”Dalam pelaksanaan eksekusi tak seorang pun petugas kepolisian berpakaian lengkap melakukan pengamanan. Untuk itu kita berharap, ke depan aparat kepolisian lebih baik lagi dalam memberikan rasa aman pada masyarakat,” ungkapnya.

Emi juga mengimbau anggota kelompok tani menahan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Legiman ditangkap karena disangkakan melakukan pemalsuan data dan tanda tangan beberapa anggota Kelompok Tani Desa Manunggal. Polisi juga dituding salah melakukan penangkapan karena dalam surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim itu memuat nama Legiman alias Muslan, usia 60 tahun, dan bertempat tinggal Jalan Rumah Potongan Hewan, Pasar I Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sementara pemohon bernama Legiman, usia 72 tahun, beralamat Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Penangkapan dan penahanan terhadap Legiman pada 13 Februari 2011. Penahanan itu dinilai melanggar asas kepatutan. Sebab, korban Legiman sudah berumur lanjut.

Di sisi lain, lahan 46,11 hektar yang menjadi objek sengketa kepemilikan antara Legiman cs dari Kelompok Tani Desa Manunggal dengan PTPN II-PT KIM Mabar, tampak lengang pasca rekonstruksi lahan, Kamis (3/3). Pasalnya, hampir seluruh anggota kelompok tani yang biasanya berada di lahan tersebut, mendatangi PN Medan. (rud/mag-11)

Legiman Menang di Prapedilan

MEDAN-Hasil akhir sidang prapidana atas dugaan salah tangkap dengan pemohon Legiman (75) dan termohon Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu, berakhir happy ending bagi Legiman cs. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Erwin Mangatas Malau mengabulkan sebagian tuntutan pemohon.

Dalam persidangan di Ruang Cajra IV kemarin (4/3), majelis hakim memutuskan aparat Poldasu melakukan kesalahan prosedur saat menangkap Legiman, 13 Februari 2011 lalu. Karenanya, majelis hakim memerintahkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar ganti rugi materi sebesar Rp5 ribu.

”Alasan majelis mengabulkan permohonan pemohon sebagian, sebab proses penangkapan Legiman tidak sah. Identitas pemohon tidak sesuai yang sebenarnya berupa nama, alamat dan umur. Walaupun dalam hal ini termohon telah menyatakan kesalahan administrasi dan sudah diperbaiki,” tegas Mangatas.

Namun, gugatan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon, tetap dinyatakan sah. Dengan alasan pihak termohon, secara prosedur resmi telah mengirimkan surat bukti penahanan kepada keluarga pemohon. Dengan demikian, Legiman masih akan berada di tahanan Mapolda selama proses pembuatan BAP.

Usai pembacaan putusan, spontan Ruang Sidang Cakra IV menjadi riuh. Para pengunjung dan keluarga pemohon memberi aplaus pada majelis hakim.

Persidangan kemarin dihadiri kuasa hukum pemohon Emi Sihombing SH, kuasa hukum termohon AKBP Didik Mihardja, serta sejumlah anggota Kelompok Tani Desa Manunggal. Emi juga terlihat tersenyum.

”Saya sangat bersyukur prapid dikabulkan. Keputusan ini tamparan keras buat aparat kepolisian,” katanya. Terkait nilai uang yang wajib dibayar termohon, Emi Sihimbing tidak mempermasalahkannya. ”Tidak memandang jumlah uang Rp5 ribu. Namun (diwajibkan membayar, Red) uang sebesar itu adalah pukulan berat pada Kapoldasu, agar kesalahan penangkapan itu tidak terjadi pada orang lain,” tegas Emi.

Wanita itu secara khusus menyoroti kehadiran kepolisian saat eksekusi lahan sengketa di kawasan PT KIM II, Mabar, Kamis, 6 Januari 2011 lalu. ”Dalam pelaksanaan eksekusi tak seorang pun petugas kepolisian berpakaian lengkap melakukan pengamanan. Untuk itu kita berharap, ke depan aparat kepolisian lebih baik lagi dalam memberikan rasa aman pada masyarakat,” ungkapnya.

Emi juga mengimbau anggota kelompok tani menahan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Legiman ditangkap karena disangkakan melakukan pemalsuan data dan tanda tangan beberapa anggota Kelompok Tani Desa Manunggal. Polisi juga dituding salah melakukan penangkapan karena dalam surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim itu memuat nama Legiman alias Muslan, usia 60 tahun, dan bertempat tinggal Jalan Rumah Potongan Hewan, Pasar I Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sementara pemohon bernama Legiman, usia 72 tahun, beralamat Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Penangkapan dan penahanan terhadap Legiman pada 13 Februari 2011. Penahanan itu dinilai melanggar asas kepatutan. Sebab, korban Legiman sudah berumur lanjut.

Di sisi lain, lahan 46,11 hektar yang menjadi objek sengketa kepemilikan antara Legiman cs dari Kelompok Tani Desa Manunggal dengan PTPN II-PT KIM Mabar, tampak lengang pasca rekonstruksi lahan, Kamis (3/3). Pasalnya, hampir seluruh anggota kelompok tani yang biasanya berada di lahan tersebut, mendatangi PN Medan. (rud/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/