“Tergugat tidak bisa sewenang-wenang melakukan pencabutan SK para penggugat yang masih berjalan. Seharusnya, para pengurus ini terlebih dahulu dipanggil dan diberikan teguran jika memang ada melakukan kesalahan,” ujar Ramli.
Tetapi dalam hal ini, lanjutnya, para penggugat tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pelaksanaan sistem pendidikan Al Washliyah. Sehingga, keputusan untuk memberhentikan para penggugat dari kepengurusan bertentangan dengan azas-azas anggaran dasar di Al Washliyah.
“Pemberhentian para penggugat tanpa melalui prosedur yang sebenarnya menciderai profesionalitas Al Jam’iyatul Washliyah yang bertujuan menegakkan ajaran Islam, amal makruf nahi munkar,” ungkap Ramli
Dijelaskannya, pencabutan atau pembatalan SK para pengurus di periode 2015-2020 tanggal 29 April 2016, dan pengangkatan pengurus baru periode 2018-2023 tidak sesuai dengan mekanisme di tubuh Al Washliyah dan tidak menunjukkan adanya kepastian hukum
Disebutkannya, dengan terbitnya SK kepengurusan baru periode 2018-2023 juga bisa menjadikan dualisme kepengurusan di Jam’iyatul Al Washliyah.
Terlebih lagi, ditemukan adanya kerancuan pada SK, di mana periode yang diberikan dari sejak tahun 2018-2023 melebihi periode pengurus yang masih berjalan 2015-2020.
Untuk itu, melalui gugatan yang disampaikan ke PTUN Medan, Ramli meminta kepada para tergugat agar kleinnya tetap bisa bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pengurus wilayah PW AW hingga masa periodenya berakhir. Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK kepengurusan periode 2018-2023.
“Kami juga meminta kepada para tergugat untuk tetap memberlakukan SK Pengurus Nomor KEP.215/PW-AW-B/IV/2016 tanggal 29 April 2016, sah dan berlaku hingga berakhirnya periode tahun 2020,” tandas Ramli.(gus)