25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terkait Gugatan Kelompok Tani Atas HGU PT Merbaujaya Indahraya, PTUN Medan Sidang Lapangan ke Labura

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan atas gugatan Pekara No.49/G/2022/PTUN Medan, dilahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya, di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (26/8).

Dalam sidang lapangan tersebut, dihadiri tiga hakim terdiri dari, Safaat SH MH (ketua), Andi Fahmi SH MH dan Yusuf Ngongi SH MH (anggota) dan Panitra Taufik Lubis SH, disaksikan oleh kedua pihak dari pihak manajemen PT Merbaujaya Indahraya dan puluhan masyarakat yang tergabung dari kelompok tani bernama kelompok Tani Patok Besi.

Atas persidangan tersebut kuasa hukum pihak kelompok tani, Ruswan Efendi AR, SH MH bersama Rusniati SH MH mengatakan, meminta majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu seluas 4.928 hektar lebih.

“Pihak perusahaan telah merampas hak warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga,” ucap Ruswan.

Ruswan juga menambahkan bahwa terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sebagaimana penerbitan HGU PT Merbaujaya Indahraya tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya Hak Guna Usaha.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kelompok Tani Patok Besi, M Ali Sabana Tambunan berharap kepada pemangku kebijakan dan pemerintah agar mengembalikan tanah masyarakat yang telah 32 tahun dikuasai oleh korporasi.

“Kami berharap besar kepada PTUN untuk mengabulkan gugatan kami Kelompok Tani Patok Besi, agar tanah masyarakat yang sejak 32 tahun diambil oleh perusahaan kembali ke masyarakat,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (28/8).

Seusai sidang lapangan, kata Ali, selanjutnya sidang akan digelar kembali di PTUN Medan, pada Selasa (30/8) mendatang.

“Agendanya menghadirkan tiga saksi pemilik tanah, salah satunya saya. Kami akan membawa berkas-berkas yang mendukung kepemilikan tanah,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan atas gugatan Pekara No.49/G/2022/PTUN Medan, dilahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya, di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (26/8).

Dalam sidang lapangan tersebut, dihadiri tiga hakim terdiri dari, Safaat SH MH (ketua), Andi Fahmi SH MH dan Yusuf Ngongi SH MH (anggota) dan Panitra Taufik Lubis SH, disaksikan oleh kedua pihak dari pihak manajemen PT Merbaujaya Indahraya dan puluhan masyarakat yang tergabung dari kelompok tani bernama kelompok Tani Patok Besi.

Atas persidangan tersebut kuasa hukum pihak kelompok tani, Ruswan Efendi AR, SH MH bersama Rusniati SH MH mengatakan, meminta majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu seluas 4.928 hektar lebih.

“Pihak perusahaan telah merampas hak warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga,” ucap Ruswan.

Ruswan juga menambahkan bahwa terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sebagaimana penerbitan HGU PT Merbaujaya Indahraya tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya Hak Guna Usaha.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kelompok Tani Patok Besi, M Ali Sabana Tambunan berharap kepada pemangku kebijakan dan pemerintah agar mengembalikan tanah masyarakat yang telah 32 tahun dikuasai oleh korporasi.

“Kami berharap besar kepada PTUN untuk mengabulkan gugatan kami Kelompok Tani Patok Besi, agar tanah masyarakat yang sejak 32 tahun diambil oleh perusahaan kembali ke masyarakat,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (28/8).

Seusai sidang lapangan, kata Ali, selanjutnya sidang akan digelar kembali di PTUN Medan, pada Selasa (30/8) mendatang.

“Agendanya menghadirkan tiga saksi pemilik tanah, salah satunya saya. Kami akan membawa berkas-berkas yang mendukung kepemilikan tanah,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/