30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gubsu Dianggap Setuju Pembatalan SK Dewas PDAM Tirtanadi

Anggia Ramadhan (baju merah) didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan pelayangan surat keputusan, Senin (3/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dianggap telah menyetujui pembatalan Surat Keputusan (SK) No 188.44/34/KTPS/2019 tertanggal 31 Januari 2018, tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut Periode 2018-2021.

Hal itu lantaran Gubsu tak merespon surat keberatan yang diajukan Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan. Seperti dikatakan ketiga pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Syahruzal Yusuf SH kepada sejumlah wartawan, Senin (4/3).

Menurutnya, anggapan Gubsu Edy dinilai menyetujui pembatalan SK tersebut lantaran surat keberatan yang diajukan pada 15 Februari 2019 lalu, telah lewat batas waktunya, yakni 10 hari kedepan. “Artinya seharusnya kami menunggu jawaban Gubsu pada tanggal 27 Pebruari 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada balasan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya, Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.

“Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasannya, dalam hal badan atau Gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014.

“Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,” terangnya.

Sementara itu, Anggia Ramadhan menambahkan SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang. Pasalnya SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewan Pengawas sebelum masa periodisasinya berakhir.

“Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewan Pengawas itu meninggal dunia, terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” ujar Anggia.

Tapi nyatanya, lanjutnya, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut, tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada juklaknya.”Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” pungkas mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut. (man/ila)

Anggia Ramadhan (baju merah) didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan pelayangan surat keputusan, Senin (3/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dianggap telah menyetujui pembatalan Surat Keputusan (SK) No 188.44/34/KTPS/2019 tertanggal 31 Januari 2018, tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut Periode 2018-2021.

Hal itu lantaran Gubsu tak merespon surat keberatan yang diajukan Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan. Seperti dikatakan ketiga pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Syahruzal Yusuf SH kepada sejumlah wartawan, Senin (4/3).

Menurutnya, anggapan Gubsu Edy dinilai menyetujui pembatalan SK tersebut lantaran surat keberatan yang diajukan pada 15 Februari 2019 lalu, telah lewat batas waktunya, yakni 10 hari kedepan. “Artinya seharusnya kami menunggu jawaban Gubsu pada tanggal 27 Pebruari 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada balasan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya, Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.

“Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasannya, dalam hal badan atau Gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014.

“Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,” terangnya.

Sementara itu, Anggia Ramadhan menambahkan SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang. Pasalnya SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewan Pengawas sebelum masa periodisasinya berakhir.

“Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewan Pengawas itu meninggal dunia, terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” ujar Anggia.

Tapi nyatanya, lanjutnya, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut, tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada juklaknya.”Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” pungkas mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/