31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Serah Terima Pasar Kampunglalang Batal, Kontraktor Belum Selesaikan Kewajiban

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang melintas di depan pasar Kampung Lalang Medan, Minggu (10/3) Revitalisasi pasar kampung lalang sudah rampung 100%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana serah terima bangunan Pasar Kampunglalang yang direncanakan hari ini, Selasa (5/3), dipastikan batal dilakukan. Sebab, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Senin (4/3) siang. “Serah terima Pasar Kampunglalang besok (hari ini, red) ditunda karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan pertemuan tertutup dengan Dinas Perkim-PR Medan, PD Pasar Medan dan Inspektorat Pemko Medan di Ruang Komisi C DPRD Medan.

Boydo menyebutkan, beberapa hal yang menjadi kewajiban tetapi belum diselesaikan kontraktor yaitu pengadaan genset yang sampai sekarang belum terpasang. Kemudian, sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja, sehingga harus diganti.

“Kekurangan-kekurangan tersebut kita minta kepada kontraktor segera diselesaikan. Kita sudah sepakat dari hasil pertemuan, menambah waktu hingga 3×24 jam agar segera dipenuhi terhitung mulai tanggal 5 Maret,” ujarnya.

Diutarakan dia, jika pada waktu tambahan kontraktor telah memenuhi semua kewajibannya, maka dilakukan Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Selanjutnya, dilakukan tanda tangan berita acara.

Namun demikian, apabila sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor tak bisa memenuhi, sambung Boydo, pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kita sudah ultimatum Dinas Perkim-PR Medan untuk segera menyurati kontraktor, dan kita sampaikan tegas saja. Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi kepada Sekda mengambil paksa bangunan Pasar Kampung Lalang dari kontraktor,” kata Boydo.

Boydo menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya. Koordinasi tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya setelah diambil paksa. “Jadi, Senin depan (11/2) kita kumpul bersama untuk membahas persoalan ini. Rencananya, tanggal 12 Maret diserahkan ke PD Pasar agar bisa segera digunakan,” paparnya.

Boydo menyebutkan, ketika diambil paksa, dilakukan dengan beberapa catatan untuk dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Catatan dimaksud adalah beberapa kewajiban yang tak dipenuhi kontraktor dimasukan sebagai utang.

Artinya, ketika dilakukan pembayaran proyek ini maka langsung dipotong utang kontraktor karena tak memenuhi kewajibannya. Termasuk juga dengan denda Rp3,1 miliar yang telah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sumut, akibat keterlambatan mengerjakan proyek tersebut.

“Pembayaran tidak dilakukan saat itu juga atau ketika diambil paksa, tetapi pada Perubahan APBD 2019. Sebab, proyek tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. Nah, sewaktu hendak dibayar maka dipotong utang-utang mereka dari segala sesuatu yang tidak dipenuhi kontraktor,” beber Boydo.

Kata Boydo, dalam persoalan ini pihaknya menyarankan agar lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Hal ini juga merupakan tugas dari Sekda Kota Medan. Apalagi, kontrak kerja Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi, pengambilan paksa merupakan solusi agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober (2018) kan kontrak kerjanya sudah berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya.

Sementara, Plt Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar yang dikonfirmasi belum berhasil. Sebab, berulang kali dihubungi nomor selulernya tetapi tak kunjung dijawab.

Terpisah, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengaku kecewa batalnya serah terima tersebut. Meski begitu, para pedagang tetap memberi kelonggaran waktu sesuai dengan yang disepakati Komisi C DPRD Medan.

“Kecewa pasti tapi pedagang sudah biasa dikecewakan karena terus dibohongi dengan janji-janji palsu. Kita ikuti saja ‘permainan’ ini, namun kami tidak tinggal diam. Jadi, kita tunggulah sampai minggu depan bagaimana hasilnya,” ujar Erwina. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang melintas di depan pasar Kampung Lalang Medan, Minggu (10/3) Revitalisasi pasar kampung lalang sudah rampung 100%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana serah terima bangunan Pasar Kampunglalang yang direncanakan hari ini, Selasa (5/3), dipastikan batal dilakukan. Sebab, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Senin (4/3) siang. “Serah terima Pasar Kampunglalang besok (hari ini, red) ditunda karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan pertemuan tertutup dengan Dinas Perkim-PR Medan, PD Pasar Medan dan Inspektorat Pemko Medan di Ruang Komisi C DPRD Medan.

Boydo menyebutkan, beberapa hal yang menjadi kewajiban tetapi belum diselesaikan kontraktor yaitu pengadaan genset yang sampai sekarang belum terpasang. Kemudian, sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja, sehingga harus diganti.

“Kekurangan-kekurangan tersebut kita minta kepada kontraktor segera diselesaikan. Kita sudah sepakat dari hasil pertemuan, menambah waktu hingga 3×24 jam agar segera dipenuhi terhitung mulai tanggal 5 Maret,” ujarnya.

Diutarakan dia, jika pada waktu tambahan kontraktor telah memenuhi semua kewajibannya, maka dilakukan Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Selanjutnya, dilakukan tanda tangan berita acara.

Namun demikian, apabila sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor tak bisa memenuhi, sambung Boydo, pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kita sudah ultimatum Dinas Perkim-PR Medan untuk segera menyurati kontraktor, dan kita sampaikan tegas saja. Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi kepada Sekda mengambil paksa bangunan Pasar Kampung Lalang dari kontraktor,” kata Boydo.

Boydo menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya. Koordinasi tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya setelah diambil paksa. “Jadi, Senin depan (11/2) kita kumpul bersama untuk membahas persoalan ini. Rencananya, tanggal 12 Maret diserahkan ke PD Pasar agar bisa segera digunakan,” paparnya.

Boydo menyebutkan, ketika diambil paksa, dilakukan dengan beberapa catatan untuk dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Catatan dimaksud adalah beberapa kewajiban yang tak dipenuhi kontraktor dimasukan sebagai utang.

Artinya, ketika dilakukan pembayaran proyek ini maka langsung dipotong utang kontraktor karena tak memenuhi kewajibannya. Termasuk juga dengan denda Rp3,1 miliar yang telah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sumut, akibat keterlambatan mengerjakan proyek tersebut.

“Pembayaran tidak dilakukan saat itu juga atau ketika diambil paksa, tetapi pada Perubahan APBD 2019. Sebab, proyek tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. Nah, sewaktu hendak dibayar maka dipotong utang-utang mereka dari segala sesuatu yang tidak dipenuhi kontraktor,” beber Boydo.

Kata Boydo, dalam persoalan ini pihaknya menyarankan agar lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Hal ini juga merupakan tugas dari Sekda Kota Medan. Apalagi, kontrak kerja Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi, pengambilan paksa merupakan solusi agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober (2018) kan kontrak kerjanya sudah berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya.

Sementara, Plt Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar yang dikonfirmasi belum berhasil. Sebab, berulang kali dihubungi nomor selulernya tetapi tak kunjung dijawab.

Terpisah, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengaku kecewa batalnya serah terima tersebut. Meski begitu, para pedagang tetap memberi kelonggaran waktu sesuai dengan yang disepakati Komisi C DPRD Medan.

“Kecewa pasti tapi pedagang sudah biasa dikecewakan karena terus dibohongi dengan janji-janji palsu. Kita ikuti saja ‘permainan’ ini, namun kami tidak tinggal diam. Jadi, kita tunggulah sampai minggu depan bagaimana hasilnya,” ujar Erwina. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/