25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tim Pansel Kurang Sehat, Lelang Jabatan 7 Kadis Ditunda

Muslim Harahap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi lelang jabatan 7 kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemko Medan memasuki tahap ketiga yakni presentasi dan wawancara. Sesuai jadwal, tahap ketiga tersebut dilakukan pada 4 hingga 6 Maret. Namun, seleksi tahap ketiga itu ditunda atau batal dilakukan dengan alasan tim Pansel kurang sehat.

Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, ditundanya seleksi tahap ketiga karena Tim Panitia Seleksi (Pansel) sibuk. Ada lima orang yang tergabung dalam Tim Pansel, yaitu dari akademisi USU empat orang dan satu mantan Wali Kota Medan Afifuddin Lubis. “Tim Pansel tidak bisa, jadi kita tunda. Tim Pansel dari akademisi USU sibuk. Sedangkan, Pak Afifuddin Lubis kurang sehat,” kata Muslim kepada Sumut Pos, kemarin.

Disinggung sampai kapan ditunda, Muslim belum bisa memastikan kapan dilaksanakan tahap ketiga tersebut. Namun masih menunggu kesiapan dari Tim Pansel. “Kita tunggulah sampai mereka konfirmasi bisa hadir, tapi pastinya tidak terlalu lama. Kemungkinan dalam minggu ini juga,” akunya.

Terkait hasil seleksi tahap kedua pelaksanaan assesment center atau tes psikologi, Muslim menyebutkan belum bisa diketahui. Sebab, hasilnya sekaligus setelah tahap ketiga selesai dilakukan. “Penilaian tahap kedua sekaligus dengan tahap ketiga nantinya, bukan satu persatu. Hasilnya, nantilah diketahui setelah tahap ketiga selesai,” cetusnya.

Muslim melanjutkan, hasil tahap kedua dan ketiga nantinya akan mengerucut tiga nama untuk masing-masing jabatan. Selanjutnya, disampaikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk meminta merekomendasikan.

“Setelah dari wali kota, tiga nama yang direkomendasikan nantinya juga akan diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). KASN akan merekomendasikan satu nama untuk dipilih. Kemudian, nama yang akan dipilih dikirimkan ke gubernur (Sumut) untuk meminta rekomendasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 7 jabatan kadis yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Perkim-PR, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kadis Pencegah dan Pemadam Kebakaran serta Kadis Perhubungan.

Pada tahap pertama yang sekaligus seleksi administrasi tersebut, sebanyak 46 orang pendaftar lolos ke fase berikutnya. Ke-46 pendaftar tersebut merupakan pejabat eselon III yang sebagian besar berasal dari Pemko Medan berjumlah 41 orang. Mereka rata-rata merupakan sekretaris dinas, kepala bagian hingga kepala bidang. Bahkan, terdapat juga 5 camat yang ikut seleksi yakni Camat Medan Belawan, Camat Medan Amplas, Camat Medan Denai, Camat Medan Tuntungan, dan Camat Medan Selayang.

Sedangkan sisanya 5 orang lagi, dari Pemkab Dairi, Pemkab Karo dan Pemprov Sumut. Dari 46 pendaftar, terdapat 16 orang mendaftar dua lowongan.

Gubsu-Wagubsu Diingatkan Soal Mutasi Pejabat

Masih terkait jabatan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta menempatkan orang yang kredibel dan punya kompetensi dalam mutasi jabatan di lingkungan pejabat eselon II Pemprovsu. Aspek politis diharapkan jangan dikedepankan, terlebih bagi pejabat eselon II yang dulunya tidak mendukung Eramas di Pilgubsu 2018.

“Secara umum, mutasi yang dilakukan kepala daerah itu wajar. Tetapi, harapan kita pergantian itu harus berbasis kompetensi. Jangan dilakukan secara politik, jangan nanti yang bagus pun dibuang karena tidak satu visi pada pilkada kemarin,” kata Pengamat Pemerintahan Dadang Darmawan menjawab wartawan, Senin (5/3), menyikapi isu mutasi pejabat eselon II Pemprovsu dalam waktu dekat ini.

Dadang mengingatkan, seorang kepala daerah harus mencari orang-orang yang berkompeten untuk bisa mengikuti visi misi demi meningkatkan kualitas Provinsi Sumut. “Harapan kita tentu yang duduk nanti adalah orang berkompeten. Jika tidak maka akan menganggur pelayanan publik di Sumut ini. Itulah sebetulnya salah satu dampak yang terjadi akibat pergantian,” ucapnya.

Seminimal mungkin, kata akademisi USU ini, Gubsu Edy Rahmayadi harus dapat mempertimbangkan seorang pejabat eselon II untuk memimpin OPD bukan berdasarkan mereka yang mendukung sewaktu Pilgubsu lalu. Sebab menurutnya, Sumut masih membutuhkan orang-orang berkompeten untuk duduk sebagai pemimpin OPD. Agar dapat meningkatkan pelayanan baik bagi warga Sumut sendiri, maupun dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika itu terjadi maka peluang perubahan akan cepat terasa bila Edy Rahmayadi menempatkan jajaran yang berkompeten. Setidaknya beliau bisa pertimbangkan, kalau memang tidak berdasarkan kubu maka bisa menilainya dengan kompetensi pejabat itu,” katanya.

Dia juga berharap kiranya hasil asesmen pejabat eselon II yang sudah terlaksana, untuk dapat diumumkan ke publik melalui media massa. “Sehingga publik tahu kualitas dari pejabat eselon II tersebut. Kemudian standar kompetensi seperti apa yang dipakai saat asesmen,” katanya yang menyebut mekanisme pergantian jabatan dilingkup pemerintahan lazim terjadi sebagai penyegaran.

Sejumlah pejabat eselon II Pemprovsu yang ditanyai wartawan ihwal isu mutasi jabatan, enggan berkomentar banyak dan mengaku siap menghadapi mekanisme tersebut.

Kadiskop dan UMKM Amran Uthe, misalnya, mengaku siap menerima perombakan bila kenyataan itu terjadi padanya. Ia mengatakan, bahwa semua peraturan ada dikendali Gubsu. “Itu wewenang beliaulah (Gubsu), kalau saya ini siap aja bila menerima perombakan,” katanya.

Senada, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertenakan, Dahler Lubis juga tidak mau berkomentar mengenai mutasi yang akan dilakukan. “Nantilah dulu ya, lagi di Deliserdang aku ini,” ucapnya. Sementara Kabiro Perekenomian Setdaprovsu, Ernita Bangun menyarankan wartawan mempertanyakan hasil asesmen atau mutasi pejabat ke BKD. “Ke BKD-lah kamu, jangan sama akulah,” katanya dan tidak mau berkomentar banyak perihal ini.

Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar juga tidak mau berkomentar mengenai isi mutasi ini. Ia bahkan tidak kepikiran apakah masuk dalam daftar kepala dinas yang akan dimutasi atau tidak. Pada prinsipnya Harianto mengaku siap mengikuti semua keputusan yang akan diambil Gubsu Edy terhadap seluruh kepala dinas. “Aku gak bisa komentar, karena nanti salah-salah cakap. Kami ikut aturan dari pimpinan, gak bisa komentar apapun saya. Saya ikut arahan pimpinan,” katanya.

Diberitakan, isu mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemprovsu kembali menguat. Mengingat selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan paskadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.

Gubsu Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck), bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut. “Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu,” kata Edy menjawab wartawan, usai menggelar silaturahim \dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (1/3).

Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Namun sayang, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Gubsu Edy belum mau memberi jawaban gamblang. Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan. “Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik,” tegasnya. (ris/prn/ila)

Muslim Harahap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi lelang jabatan 7 kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemko Medan memasuki tahap ketiga yakni presentasi dan wawancara. Sesuai jadwal, tahap ketiga tersebut dilakukan pada 4 hingga 6 Maret. Namun, seleksi tahap ketiga itu ditunda atau batal dilakukan dengan alasan tim Pansel kurang sehat.

Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, ditundanya seleksi tahap ketiga karena Tim Panitia Seleksi (Pansel) sibuk. Ada lima orang yang tergabung dalam Tim Pansel, yaitu dari akademisi USU empat orang dan satu mantan Wali Kota Medan Afifuddin Lubis. “Tim Pansel tidak bisa, jadi kita tunda. Tim Pansel dari akademisi USU sibuk. Sedangkan, Pak Afifuddin Lubis kurang sehat,” kata Muslim kepada Sumut Pos, kemarin.

Disinggung sampai kapan ditunda, Muslim belum bisa memastikan kapan dilaksanakan tahap ketiga tersebut. Namun masih menunggu kesiapan dari Tim Pansel. “Kita tunggulah sampai mereka konfirmasi bisa hadir, tapi pastinya tidak terlalu lama. Kemungkinan dalam minggu ini juga,” akunya.

Terkait hasil seleksi tahap kedua pelaksanaan assesment center atau tes psikologi, Muslim menyebutkan belum bisa diketahui. Sebab, hasilnya sekaligus setelah tahap ketiga selesai dilakukan. “Penilaian tahap kedua sekaligus dengan tahap ketiga nantinya, bukan satu persatu. Hasilnya, nantilah diketahui setelah tahap ketiga selesai,” cetusnya.

Muslim melanjutkan, hasil tahap kedua dan ketiga nantinya akan mengerucut tiga nama untuk masing-masing jabatan. Selanjutnya, disampaikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk meminta merekomendasikan.

“Setelah dari wali kota, tiga nama yang direkomendasikan nantinya juga akan diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). KASN akan merekomendasikan satu nama untuk dipilih. Kemudian, nama yang akan dipilih dikirimkan ke gubernur (Sumut) untuk meminta rekomendasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 7 jabatan kadis yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Perkim-PR, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kadis Pencegah dan Pemadam Kebakaran serta Kadis Perhubungan.

Pada tahap pertama yang sekaligus seleksi administrasi tersebut, sebanyak 46 orang pendaftar lolos ke fase berikutnya. Ke-46 pendaftar tersebut merupakan pejabat eselon III yang sebagian besar berasal dari Pemko Medan berjumlah 41 orang. Mereka rata-rata merupakan sekretaris dinas, kepala bagian hingga kepala bidang. Bahkan, terdapat juga 5 camat yang ikut seleksi yakni Camat Medan Belawan, Camat Medan Amplas, Camat Medan Denai, Camat Medan Tuntungan, dan Camat Medan Selayang.

Sedangkan sisanya 5 orang lagi, dari Pemkab Dairi, Pemkab Karo dan Pemprov Sumut. Dari 46 pendaftar, terdapat 16 orang mendaftar dua lowongan.

Gubsu-Wagubsu Diingatkan Soal Mutasi Pejabat

Masih terkait jabatan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta menempatkan orang yang kredibel dan punya kompetensi dalam mutasi jabatan di lingkungan pejabat eselon II Pemprovsu. Aspek politis diharapkan jangan dikedepankan, terlebih bagi pejabat eselon II yang dulunya tidak mendukung Eramas di Pilgubsu 2018.

“Secara umum, mutasi yang dilakukan kepala daerah itu wajar. Tetapi, harapan kita pergantian itu harus berbasis kompetensi. Jangan dilakukan secara politik, jangan nanti yang bagus pun dibuang karena tidak satu visi pada pilkada kemarin,” kata Pengamat Pemerintahan Dadang Darmawan menjawab wartawan, Senin (5/3), menyikapi isu mutasi pejabat eselon II Pemprovsu dalam waktu dekat ini.

Dadang mengingatkan, seorang kepala daerah harus mencari orang-orang yang berkompeten untuk bisa mengikuti visi misi demi meningkatkan kualitas Provinsi Sumut. “Harapan kita tentu yang duduk nanti adalah orang berkompeten. Jika tidak maka akan menganggur pelayanan publik di Sumut ini. Itulah sebetulnya salah satu dampak yang terjadi akibat pergantian,” ucapnya.

Seminimal mungkin, kata akademisi USU ini, Gubsu Edy Rahmayadi harus dapat mempertimbangkan seorang pejabat eselon II untuk memimpin OPD bukan berdasarkan mereka yang mendukung sewaktu Pilgubsu lalu. Sebab menurutnya, Sumut masih membutuhkan orang-orang berkompeten untuk duduk sebagai pemimpin OPD. Agar dapat meningkatkan pelayanan baik bagi warga Sumut sendiri, maupun dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika itu terjadi maka peluang perubahan akan cepat terasa bila Edy Rahmayadi menempatkan jajaran yang berkompeten. Setidaknya beliau bisa pertimbangkan, kalau memang tidak berdasarkan kubu maka bisa menilainya dengan kompetensi pejabat itu,” katanya.

Dia juga berharap kiranya hasil asesmen pejabat eselon II yang sudah terlaksana, untuk dapat diumumkan ke publik melalui media massa. “Sehingga publik tahu kualitas dari pejabat eselon II tersebut. Kemudian standar kompetensi seperti apa yang dipakai saat asesmen,” katanya yang menyebut mekanisme pergantian jabatan dilingkup pemerintahan lazim terjadi sebagai penyegaran.

Sejumlah pejabat eselon II Pemprovsu yang ditanyai wartawan ihwal isu mutasi jabatan, enggan berkomentar banyak dan mengaku siap menghadapi mekanisme tersebut.

Kadiskop dan UMKM Amran Uthe, misalnya, mengaku siap menerima perombakan bila kenyataan itu terjadi padanya. Ia mengatakan, bahwa semua peraturan ada dikendali Gubsu. “Itu wewenang beliaulah (Gubsu), kalau saya ini siap aja bila menerima perombakan,” katanya.

Senada, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertenakan, Dahler Lubis juga tidak mau berkomentar mengenai mutasi yang akan dilakukan. “Nantilah dulu ya, lagi di Deliserdang aku ini,” ucapnya. Sementara Kabiro Perekenomian Setdaprovsu, Ernita Bangun menyarankan wartawan mempertanyakan hasil asesmen atau mutasi pejabat ke BKD. “Ke BKD-lah kamu, jangan sama akulah,” katanya dan tidak mau berkomentar banyak perihal ini.

Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar juga tidak mau berkomentar mengenai isi mutasi ini. Ia bahkan tidak kepikiran apakah masuk dalam daftar kepala dinas yang akan dimutasi atau tidak. Pada prinsipnya Harianto mengaku siap mengikuti semua keputusan yang akan diambil Gubsu Edy terhadap seluruh kepala dinas. “Aku gak bisa komentar, karena nanti salah-salah cakap. Kami ikut aturan dari pimpinan, gak bisa komentar apapun saya. Saya ikut arahan pimpinan,” katanya.

Diberitakan, isu mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemprovsu kembali menguat. Mengingat selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan paskadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.

Gubsu Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck), bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut. “Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu,” kata Edy menjawab wartawan, usai menggelar silaturahim \dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (1/3).

Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Namun sayang, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Gubsu Edy belum mau memberi jawaban gamblang. Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan. “Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik,” tegasnya. (ris/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/