29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Said Ikhsan Divonis 6 Tahun

Kasus Kepemilikan Sabu-sabu

MEDAN- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Eddi Suhairy SH, seakan tak mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap terdakwa Said Ikhsan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Said Ikhsan, Senin (4/4). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Teddy SH pada sidang sebelumnya.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa izin mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu bersama terdakwa Dody, berkas terpisah. Atas perbuatan itu, Said Ikhsan dinyatakan melanggar Pasal 132 Ayat 2 KUHP  yo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Hal yang memberatkan Said Ikhsan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. “Hal meringankan, terdakwa masih mahasiswa,” kata Erwin.

Menyikapi vonis tersebut, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Utara H Hamdani Harahap menilai, putusan PN Medan ini menjadi pintu masuk dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

“Saya sedikit kecewa dengan putusan PN Medan ini, karena putusan tersebut terlalu ringan. Hal ini dikarenakan, terdakwa juga mencoba menyuap petugas, baik pada pihak Kepolisian maupun Panitera,” kata Hamdani Harahap kepada wartawan, Senin (4/4). Seharusnya, sambung Hamdani, percoba penyuapan itu harus dijadikan bukti kuat agar terdakwa dihukum lebih berat lagi. “Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa sudah benar sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Said Ikhsan secara terang-terang di persidangan membeberkan kalau dirinya dimintai uang Rp300 juta oleh sejumlah oknum polisi Satuan Narkoba Polresta Medan. Atas pernyataan itu, Irjen Pol Oegroseno (Kapolda Sumut saat itu, Red) dan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga menggelar kasus itu di Polresta Medan dengan memeriksa sejumlah perwira yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu ayahnya Ikhsan, Sayed Azmir (53) kepada wartawan mengatakan, sebelum gelar perkara tersebut dilakukan pihak keluarga telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian sejak dilakukanya penangkapan terhadap Said Ikhsan.

Dalam isi surat yang ditujukan ke Kapolri tersebut kejadian berawal, tanggal 6 Oktober 2010 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, anaknya Said Ikhsan berangkat kuliah dengan mengendarai mobil Honda City dengan nomor Polisi B 417 OA. Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang temannya bernama Dodi menelpon mengajak Said makan di Warung Kopi (Warkop) Harapan, Jalan Imam Bonjol Medan. Karena masih kuliah, Said menolak ajakan tersebut. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Dodi kembali menelponnya dan minta bertemu di Warung Mie Aceh di Titi bobrok Jalan Setia Budi Medan dan Said langsung menyetujuinya.

Setibanya Said Ihsan di warung dimaksud, Said memarkirkan mobilnya. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal langsung menghampirinya dan mengatakan bahwa Said adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Lalu pada pukul 24.00 WIB, dengan menggunakan mobil Said dibawa petugas ke rumahnya di Jalan Gatot Subroto Km 6,5 No 177, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Selanjutnya diboyong ke Mapolresta Medan. Sesampainya di Mapolresta Medan, Said baru mengetahui bahwa Dodi temannya itu sudah tertangkap terlebih dahulu dari kawasan Cafe Marak di Jalan Srikandi Medan dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu-sabu. Dari pengakuan Dodi, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Said. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkapnya.

Sementara itu, pada 27 Meret 2011 lalu, Panitera Pengganti di PN Medan, Eddi Suhairy SH (50), ditangkap Dit Reskrim Poldasu. Eddi tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), ibu kandung Said Ikshan.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hery Subiansauri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Korban dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat ini dalam proses persidangan.
Polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi. (rud)

Kasus Kepemilikan Sabu-sabu

MEDAN- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Eddi Suhairy SH, seakan tak mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap terdakwa Said Ikhsan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Said Ikhsan, Senin (4/4). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Teddy SH pada sidang sebelumnya.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa izin mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu bersama terdakwa Dody, berkas terpisah. Atas perbuatan itu, Said Ikhsan dinyatakan melanggar Pasal 132 Ayat 2 KUHP  yo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Hal yang memberatkan Said Ikhsan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. “Hal meringankan, terdakwa masih mahasiswa,” kata Erwin.

Menyikapi vonis tersebut, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Utara H Hamdani Harahap menilai, putusan PN Medan ini menjadi pintu masuk dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

“Saya sedikit kecewa dengan putusan PN Medan ini, karena putusan tersebut terlalu ringan. Hal ini dikarenakan, terdakwa juga mencoba menyuap petugas, baik pada pihak Kepolisian maupun Panitera,” kata Hamdani Harahap kepada wartawan, Senin (4/4). Seharusnya, sambung Hamdani, percoba penyuapan itu harus dijadikan bukti kuat agar terdakwa dihukum lebih berat lagi. “Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa sudah benar sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Said Ikhsan secara terang-terang di persidangan membeberkan kalau dirinya dimintai uang Rp300 juta oleh sejumlah oknum polisi Satuan Narkoba Polresta Medan. Atas pernyataan itu, Irjen Pol Oegroseno (Kapolda Sumut saat itu, Red) dan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga menggelar kasus itu di Polresta Medan dengan memeriksa sejumlah perwira yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu ayahnya Ikhsan, Sayed Azmir (53) kepada wartawan mengatakan, sebelum gelar perkara tersebut dilakukan pihak keluarga telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian sejak dilakukanya penangkapan terhadap Said Ikhsan.

Dalam isi surat yang ditujukan ke Kapolri tersebut kejadian berawal, tanggal 6 Oktober 2010 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, anaknya Said Ikhsan berangkat kuliah dengan mengendarai mobil Honda City dengan nomor Polisi B 417 OA. Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang temannya bernama Dodi menelpon mengajak Said makan di Warung Kopi (Warkop) Harapan, Jalan Imam Bonjol Medan. Karena masih kuliah, Said menolak ajakan tersebut. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Dodi kembali menelponnya dan minta bertemu di Warung Mie Aceh di Titi bobrok Jalan Setia Budi Medan dan Said langsung menyetujuinya.

Setibanya Said Ihsan di warung dimaksud, Said memarkirkan mobilnya. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal langsung menghampirinya dan mengatakan bahwa Said adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Lalu pada pukul 24.00 WIB, dengan menggunakan mobil Said dibawa petugas ke rumahnya di Jalan Gatot Subroto Km 6,5 No 177, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Selanjutnya diboyong ke Mapolresta Medan. Sesampainya di Mapolresta Medan, Said baru mengetahui bahwa Dodi temannya itu sudah tertangkap terlebih dahulu dari kawasan Cafe Marak di Jalan Srikandi Medan dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu-sabu. Dari pengakuan Dodi, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Said. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkapnya.

Sementara itu, pada 27 Meret 2011 lalu, Panitera Pengganti di PN Medan, Eddi Suhairy SH (50), ditangkap Dit Reskrim Poldasu. Eddi tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), ibu kandung Said Ikshan.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hery Subiansauri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Korban dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat ini dalam proses persidangan.
Polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/