26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kadisperindag Medan Belum Diperiksa Kejari Belawan

BELAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dinilai tertutup soal perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar. Bahkan lembaga Adhiyaksa tersebut terkesan enggan berkomentar terkait tiga staf Disperindag Kota Medan, Kamis (4/4) kemarin.

Ketiga staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan diperiksa di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan secara maraton hingga menjelang sore. Penyidik mencecar berbagai pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Informasi diperoleh, pemeriksaan untuk ke tiga kalinya ini penyidik mempertanyakan rincian penggunaan anggaran dan material bagunan 95 unit kios di lantai dua Pasar Kapuas, yang dituding dikerjakan asal jadi atau patut diduga tidak sesuai bestek (besaran teknis) proyek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Haris SH ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkesan tertutup dan enggan menyebutkan inisial nama tiga staf Disperindag yang menjadi terperiksa. “Kalau Kadisperindag belum kita periksa, masih pemeriksaan 3 stafnya saja. Tapi nanti sore (kemarin,Red) saya jelaskan,” dalih Haris.

Namun saat kembali dihubungi via selularnya berulang kali sore kemarin, Haris tak bersedia mengangkat telepon selularnya. Bahkan pesan layanan pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dijawab.

Untuk diketahui,  proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar yang bersumber dana APBN 2012 itupun menguap hingga ke meja penyidik kejaksaan.  Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kini kalangan masyarakat di  Belawan meminta kejaksaan  transparan dan serius menangani proses perkara tersebut. (rul)

BELAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dinilai tertutup soal perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar. Bahkan lembaga Adhiyaksa tersebut terkesan enggan berkomentar terkait tiga staf Disperindag Kota Medan, Kamis (4/4) kemarin.

Ketiga staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan diperiksa di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan secara maraton hingga menjelang sore. Penyidik mencecar berbagai pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Informasi diperoleh, pemeriksaan untuk ke tiga kalinya ini penyidik mempertanyakan rincian penggunaan anggaran dan material bagunan 95 unit kios di lantai dua Pasar Kapuas, yang dituding dikerjakan asal jadi atau patut diduga tidak sesuai bestek (besaran teknis) proyek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Haris SH ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkesan tertutup dan enggan menyebutkan inisial nama tiga staf Disperindag yang menjadi terperiksa. “Kalau Kadisperindag belum kita periksa, masih pemeriksaan 3 stafnya saja. Tapi nanti sore (kemarin,Red) saya jelaskan,” dalih Haris.

Namun saat kembali dihubungi via selularnya berulang kali sore kemarin, Haris tak bersedia mengangkat telepon selularnya. Bahkan pesan layanan pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dijawab.

Untuk diketahui,  proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar yang bersumber dana APBN 2012 itupun menguap hingga ke meja penyidik kejaksaan.  Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kini kalangan masyarakat di  Belawan meminta kejaksaan  transparan dan serius menangani proses perkara tersebut. (rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/