MEDAN- Penyidik Kejati Sumut memanggil pihak-pihak yang terkait perkara dugaan penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Aspidsus Kejati Sumut Yuspar mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi di BPN Medan, di antaranya Thoriq (mantan Kepala BPN Medan), Edison (mantan Kasi Pertanahan) dan Gunawan dari Swasta. Ketiga orang tersebut akan dipanggil sebagai saksi pada 12 April 2013 mendatang. “Sebelumnya kita juga telah memanggil pejabat lain di BPN Medan, salah satunya Sigid selaku staff di BPN Medan,” ujar Yuspar, Kamis (4/4) di ruangannya. Dalam perkara ini pihaknya belum menetapkan tersangkanya. “Belum ada ditetapkan tersangka. Kalau soal penggeledahan belum sampai kesana. Tapi kalau nanti kalau diperlukan kemungkinan itu masih ada,” ujar Yuspar lagi.
BPN Medan diduga mengalihkan tanah kosong jadi lahan pertanian. Bahkan diduga merubah peruntukkan tanah dari dua belas permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2 di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Padahal, kewenangan memberikan hak tanah pemukiman/rumah tempat tinggal di atas 2000m2 adalah kewenangan Kanwil Pertanahan, dan di atas 5000 m2 kewenangan Kepala BPN RI. Pengusutan dugaan korupsi ini sejak 28 Februari 2013 yang didasarkan hasil penyelidikan pada 14 September 2012 lalu. (far)