28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Akhirnya, Go-Jek Bakal Legal

Go-jek-Ilustrasi.

Di tempat terpisah, pengamat transportasi Darmaningtyas menuturkan, ada risiko cukup besar bila angkutan roda dua dilegalkan sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ. Yakni keselamatan penumpang maupun sopir. ”Saya sih tidak setuju revisi ini. Dari jumlah kecelakaan di jalan, 80 persennya itu disumbang angkutan roda dua,” ujarnya.

Kata dia, banyak hal yang jadi pertanyaan bila revisi itu dilakukan. Pertama, terkait kontrol angkutan roda dua. Kedua, soal tanggung jawab keselamatan saat di jalan. ”Kalau angkutan umum jelas kontrolnya lewat perizinan. Nah, kalau yang ojek baik pangkalan maupun online itu ngontrolnya bagaimana?” tanyanya.

Fenomena  angkutan roda dua itu sejatinya hanya sementara. Kemunculannya yang membeludak lantaran angkutan massal yang masih belum maksimal. Karena itu, akan lebih bijak bila pembangunan dan pembenahan angkutan umum yang dikebut ketimbang revisi aturan untuk mengakomodasi angkutan roda dua. ”Ini kan muncul setelah becak dilarang. Intinya, yang harus segera dibenahi itu angkutan umumnya,” jelasnya. (mia/oki/jpg)

Go-jek-Ilustrasi.

Di tempat terpisah, pengamat transportasi Darmaningtyas menuturkan, ada risiko cukup besar bila angkutan roda dua dilegalkan sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ. Yakni keselamatan penumpang maupun sopir. ”Saya sih tidak setuju revisi ini. Dari jumlah kecelakaan di jalan, 80 persennya itu disumbang angkutan roda dua,” ujarnya.

Kata dia, banyak hal yang jadi pertanyaan bila revisi itu dilakukan. Pertama, terkait kontrol angkutan roda dua. Kedua, soal tanggung jawab keselamatan saat di jalan. ”Kalau angkutan umum jelas kontrolnya lewat perizinan. Nah, kalau yang ojek baik pangkalan maupun online itu ngontrolnya bagaimana?” tanyanya.

Fenomena  angkutan roda dua itu sejatinya hanya sementara. Kemunculannya yang membeludak lantaran angkutan massal yang masih belum maksimal. Karena itu, akan lebih bijak bila pembangunan dan pembenahan angkutan umum yang dikebut ketimbang revisi aturan untuk mengakomodasi angkutan roda dua. ”Ini kan muncul setelah becak dilarang. Intinya, yang harus segera dibenahi itu angkutan umumnya,” jelasnya. (mia/oki/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru