26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Akhirnya, Go-Jek Bakal Legal

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Dalam waktu dekat, go-jek akan dilegalkan pemerintah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keberadan angkutan umum roda dua online terus menuai konflik di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Medan. Pengemudi angkutan konvensional merasa terusik dan tersaingi dengan keberadaan mereka. Apalagi, mereka beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, kebutuhan angkutan roda dua tidak bisa dinafikan lantaran lekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya untuk pesan makanan dan panggil tukang pijat. ”Ini kita semua menggunakan. Jadi memang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (4/4).

Karenanya, saat ini pemerintah bersama DPR bakal membuat payung hukum bagi angkutan umum roda dua tersebut. Targetnya, aturan yang bisa menjadi landasan operasional ojek itu tuntas tahun ini. Seperti diwartakan, hingga kini angkutan roda dua berjalan tanpa payung hukum. Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pun masih belum mengakomodasi. Karena itu, pemerintah belum bisa mengatur. ”Melihat urgensi kebutuhan, mereka itu sudah menjadi penghidupan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah bekerja sama dengan DPR untuk menenetukan, seperti apa nanti bentuk payung hukum itu. Banyak opsi yang bisa masuk dalam list, seperti peraturan menteri perhubungan, peraturan pengganti undang-undang, atau lainnya. ”Permenhub bisa, tapi kalau sudah ada undang-undangnya,” jelasnya.

Budi pun membuka ruang untuk revisi UU LLAJ bersama Komisi V DPR demi mengakomodasi angkutan roda dua. ”Saya senang sekali. Kalau bisa dipayungi oleh undang-undang akan bagus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengungkapkan, anggota sudah sepakat merevisi UU No 2/2009 tentang LLAJ. Apakah nanti dilakukan revisi terbatas atau secara keseluruhan. ”Kita minta pemerintah lakukan itu. Apakah inisiatif pemerintah atau DPR, yang jelas harus lakukan kajian,” timpalnya.

Diakuinya, saat ini aturan angkutan roda dua diatur pemda melalui peraturan kepala daerah. Seperti pemerintah Bogor dan Depok. Namun, perlu aturan jangka panjang untuk mengatur roda dua itu. Dalam revisi ini nanti, kendaraan roda dua tetap dituntut mengedepankan prinsip keamanan dan keselamatan. Tentunya juga, harga yang terjangkau.

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Dalam waktu dekat, go-jek akan dilegalkan pemerintah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keberadan angkutan umum roda dua online terus menuai konflik di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Medan. Pengemudi angkutan konvensional merasa terusik dan tersaingi dengan keberadaan mereka. Apalagi, mereka beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, kebutuhan angkutan roda dua tidak bisa dinafikan lantaran lekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya untuk pesan makanan dan panggil tukang pijat. ”Ini kita semua menggunakan. Jadi memang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (4/4).

Karenanya, saat ini pemerintah bersama DPR bakal membuat payung hukum bagi angkutan umum roda dua tersebut. Targetnya, aturan yang bisa menjadi landasan operasional ojek itu tuntas tahun ini. Seperti diwartakan, hingga kini angkutan roda dua berjalan tanpa payung hukum. Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pun masih belum mengakomodasi. Karena itu, pemerintah belum bisa mengatur. ”Melihat urgensi kebutuhan, mereka itu sudah menjadi penghidupan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah bekerja sama dengan DPR untuk menenetukan, seperti apa nanti bentuk payung hukum itu. Banyak opsi yang bisa masuk dalam list, seperti peraturan menteri perhubungan, peraturan pengganti undang-undang, atau lainnya. ”Permenhub bisa, tapi kalau sudah ada undang-undangnya,” jelasnya.

Budi pun membuka ruang untuk revisi UU LLAJ bersama Komisi V DPR demi mengakomodasi angkutan roda dua. ”Saya senang sekali. Kalau bisa dipayungi oleh undang-undang akan bagus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengungkapkan, anggota sudah sepakat merevisi UU No 2/2009 tentang LLAJ. Apakah nanti dilakukan revisi terbatas atau secara keseluruhan. ”Kita minta pemerintah lakukan itu. Apakah inisiatif pemerintah atau DPR, yang jelas harus lakukan kajian,” timpalnya.

Diakuinya, saat ini aturan angkutan roda dua diatur pemda melalui peraturan kepala daerah. Seperti pemerintah Bogor dan Depok. Namun, perlu aturan jangka panjang untuk mengatur roda dua itu. Dalam revisi ini nanti, kendaraan roda dua tetap dituntut mengedepankan prinsip keamanan dan keselamatan. Tentunya juga, harga yang terjangkau.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/