26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Chat Intim Julianto Tio Terungkap

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di PN Jakarta Utara, kemarin (4/4).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan bahwa majelis hakim telah sepakat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ahok terhadap Veronica. Putusan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 10/Pdt.B/2018/PN Jakarta Utara.

“Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang.

Selain cerai, hakim juga menghukum Veronica selaku pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidangan yang  berlangsung sejak sidang perdana dimulai pada 31 Januari 2018 silam. Selama persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping CD.

Dalam keping CD tersebut salah satunya ada video rekaman percakapan antara Ahok dengan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa di sebuah rumah sakit di DKI Jakarta pada 2016 lalu. Ahok menemui Julianto Tio yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut Ahok meminta agar Julianto Tio tidak berkomunikasi lagi dengan Veronica Tan.

Kemudian dalam kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim, sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.

“Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.

Sutaji menjelaskan, bahwa putusan perceraian tersebut juga atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Selama proses persidangan, pihak penggugat setidaknya telah menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.

Kemudian saksi selanjutnya merupakan seorang pendeta bernama Jun Tek Ju. Saksi ini memberikan keterangan bahwa telah memberikan nasihat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di PN Jakarta Utara, kemarin (4/4).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan bahwa majelis hakim telah sepakat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ahok terhadap Veronica. Putusan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 10/Pdt.B/2018/PN Jakarta Utara.

“Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang.

Selain cerai, hakim juga menghukum Veronica selaku pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidangan yang  berlangsung sejak sidang perdana dimulai pada 31 Januari 2018 silam. Selama persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping CD.

Dalam keping CD tersebut salah satunya ada video rekaman percakapan antara Ahok dengan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa di sebuah rumah sakit di DKI Jakarta pada 2016 lalu. Ahok menemui Julianto Tio yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut Ahok meminta agar Julianto Tio tidak berkomunikasi lagi dengan Veronica Tan.

Kemudian dalam kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim, sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.

“Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.

Sutaji menjelaskan, bahwa putusan perceraian tersebut juga atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Selama proses persidangan, pihak penggugat setidaknya telah menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.

Kemudian saksi selanjutnya merupakan seorang pendeta bernama Jun Tek Ju. Saksi ini memberikan keterangan bahwa telah memberikan nasihat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/