25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Chat Intim Julianto Tio Terungkap

“Menimbang bahwa diperkuat keterangan saksi yang diajukan penggugat Jun Tek Ju sebagai pendeta, telah memberikan nasehat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan. Namun tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” ujarnya.

Dengan keterangan saksi dan juga bukti percakapan tersebut, majelis hakim menyatakan perselingkuhan antara Vero dan Julianto Tio telah terbukti. Perselingkuhan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan hukum.

“Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas baik bukti saksi maupun percakapan tidak terbantahkan. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian mengamanatkan kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Hal itu guna mendaftarkan putusan perceraian tersebut teregistrasi sehingga terbitlah akta perceraian.

“Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka perlu diperintahkan kepada panitra PN Jakarta Utara mengirimkan salinan resmi putusan ke Dukcapil,” ujarnya.

Selain putusan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Majelis hakim mempertimbangkan kedua anak Ahok yang masih dibawah umur bernama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama agar mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dibawah asuhan Ahok.

Namun mengingat pihak penggugat sedang menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka keberadaan kedua anak sementara dititipkan pada pihak tergugat. Penitipin anak tersebut sampai dengan batas waktu pihak penggugat selesai menjalani proses masa hukuman.

“Permohonan hak asuh anak atas kedua anaknya yaitu Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama diberikan kepada penggugat. Hal itu karena pihak tergugat telah terbukti melanggar norma dalam rumah tangga,” kata Sutaji.

Sementara itu kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas gugatan perceraian dan hak asuh anak tersebut sudah sesuai semestinya. Sebab, fakta-fakta selama proses persidangan memang menguatkan gugatan.

“Putusan ini sudah sesuai dengan berkas kesimpulan yang sebelumnya kami serahkan ke majelis hakim. Berkas kesimpulan tersebut berisi analisis yang dirasa paling kuat terkait bukti pertengkaran terus-menerus karena adanya orang ketiga,” ujarnya.

Fifi menjelaskan bahwa meskipun hak asuh anak diberikan kepada ahok, kedua anak tersebut tetap diperbolehkan bertemu dengan Veronica Tan. Ahok, kata Fifi, juga tidak melarang anaknya bertemu dengan ibunya meskipun dirinya sudah keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Pak Ahok tetap membolehkan anak-anaknya bertemu dengan ibunya,” imbuh Fifi.(has/jpg/ala)

 

 

 

 

“Menimbang bahwa diperkuat keterangan saksi yang diajukan penggugat Jun Tek Ju sebagai pendeta, telah memberikan nasehat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan. Namun tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” ujarnya.

Dengan keterangan saksi dan juga bukti percakapan tersebut, majelis hakim menyatakan perselingkuhan antara Vero dan Julianto Tio telah terbukti. Perselingkuhan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan hukum.

“Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas baik bukti saksi maupun percakapan tidak terbantahkan. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian mengamanatkan kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Hal itu guna mendaftarkan putusan perceraian tersebut teregistrasi sehingga terbitlah akta perceraian.

“Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka perlu diperintahkan kepada panitra PN Jakarta Utara mengirimkan salinan resmi putusan ke Dukcapil,” ujarnya.

Selain putusan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Majelis hakim mempertimbangkan kedua anak Ahok yang masih dibawah umur bernama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama agar mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dibawah asuhan Ahok.

Namun mengingat pihak penggugat sedang menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka keberadaan kedua anak sementara dititipkan pada pihak tergugat. Penitipin anak tersebut sampai dengan batas waktu pihak penggugat selesai menjalani proses masa hukuman.

“Permohonan hak asuh anak atas kedua anaknya yaitu Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama diberikan kepada penggugat. Hal itu karena pihak tergugat telah terbukti melanggar norma dalam rumah tangga,” kata Sutaji.

Sementara itu kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas gugatan perceraian dan hak asuh anak tersebut sudah sesuai semestinya. Sebab, fakta-fakta selama proses persidangan memang menguatkan gugatan.

“Putusan ini sudah sesuai dengan berkas kesimpulan yang sebelumnya kami serahkan ke majelis hakim. Berkas kesimpulan tersebut berisi analisis yang dirasa paling kuat terkait bukti pertengkaran terus-menerus karena adanya orang ketiga,” ujarnya.

Fifi menjelaskan bahwa meskipun hak asuh anak diberikan kepada ahok, kedua anak tersebut tetap diperbolehkan bertemu dengan Veronica Tan. Ahok, kata Fifi, juga tidak melarang anaknya bertemu dengan ibunya meskipun dirinya sudah keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Pak Ahok tetap membolehkan anak-anaknya bertemu dengan ibunya,” imbuh Fifi.(has/jpg/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/