MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah sampah di Kota Medan masih menjadi persoalan serius. Padahal, jika sampah dikelola dengan baik, malah dapat menghasilkan uang. Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe saat sosialisasi VII tahun 2019 Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, Selasa (2/4).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bayek ini menjelaskan, dalam perda Nomor 6 tahun 2015 ini juga mengatur sanksi kepada setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.
“Seperti pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggaraan pengelolaan persampahan tanpa seizin walikota, dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan/atau memanfaatkan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,” terangnya.
Namun di sisi lain, sebut Bayek, Pemko Medan akan memberikan kompensasi terhadap warga yang memberikan lahan/tanahnya untuk di dijadikan tempat pembuangan sampah terakhir (TPST). Selain itu, anggota Komisi C DPRD Medan ini juga minta peran aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah sekitar tempat tinggal. “Kita sebagai warga Kota Medan harus dapat merasakan manfaatnya sehingga menjadikan Kota Medan, Kota bersih,” imbuh Bayek.
Untuk itu Bayek minta Pemko Medan serius menerapkan dan mengawasi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini, dengan terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas yang memadai. “Kita melihat, Pemko Medan belum sepenuhnya atau setengah hati menjalankan Perda,” terangnya.
Dikatakannya, penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sangat mendesak. Selain merubah wajah Kota Medan menjadi bersih dan indah. Dengan menjalankan Perda, dipastikan dapat menanggulangi terjadinya banjir, karena tidak akan ada lagi yang membuang sampah sembarangan. “Perda menuntun kita agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika Perda benar-benar diberlakukan, pasti sampah tidak lagi dibuang sembarangan,”ujar Bayek.
Selain lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Medan tersebut, Perda ini menjadikan kota bersih, juga menghindari banjir. (adz/ila)