MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah masyarakat Kota Medan kerap mengeluhkan belum terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online. Akibatnya, sejumlah pengurusan berbasis data online kependudukan, jadi terhambat dalam proses validasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, data yang belum masuk dalam data kependudukan online, terjadi karena data yang bersangkutan masih tertinggal dalam konsolidasi data yang dilakukan di pusat.
“Sebagian memang masih terjadi seperti itu. Itu terjadi karena terdapat sebagian kecil yang tertinggal dalam konsolidasi data pusat,” ungkap Zulkarnain, Minggu (4/4).
Lebih lanjut Zulkarnain mengaku, ada solusi dalam permasalahan tersebut. Menurutnya, pihaknya di Disdukcapil Kota Medan siap menampung keluhan masyarakat tersebut dan membantu mengonlinekan data kependudukannya.
“Solusinya, bawakan (datanya) ke sini (Kantor Disdukcapil Medan) untuk dimintakan konsolidasi data. Untuk konsolidasi data ini tidak bisa ke kantor kecamatan, karena database-nya diolah di Kantor Disdukcapil Medan,” tuturnya.
Pun demikian, Zulkarnain menjelaskan, pekerjaan konsolidasi data tersebut bukanlah tugas pihaknya. Sebab, fungsi Disdukcapil Kota Medan hanya mengirim data yang dimaksud ke pusat.
“Nantinya, pusatlah yang mengonlinekan data tersebut. Servernya ada di pusat, bukan di kita,” jelasnya lagi.
Walaupun begitu, Disdukcapil Kota Medan tetap berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluannya dalam kepengurusan maupun keluhannya, terkait dokumen kependudukan dimaksud, termasuk dalam konsolidasi data. Untuk itu, selain datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dilakukannya konsolidasi data secara online, lewat website kepengurusan dokumen kependudukan yang disiapkan Disdukcapil Kota Medan.
“Dan bisa juga melalui permintaan secara online melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Jadi masyarakat tidak harus datang, bisa dimohonkan dari situ saja,” beber Zulkarnain.
Zulkarnain juga mengatakan, tidak butuh waktu yang terlalu lama dalam mengonlinekan data NIK yang ada, setelah dilakukan pengajuan atau permohonan, baik secara manual dengan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan, maupun melalui online lewat sibisa.pemkomedan.go.id.
“Berdasarkan SOP dari pusat, itu 3 kali 24 jam sudah selesai. Tapi biasanya lebih cepat dari itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat mengeluhkan belum terdaftarnya NIK secara online. Misalnya saja Vira. Kepada Sumut Pos, mahasiswa satu universitas swasta di Kota Medan ini, mengaku tidak dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik ibunya akibat NIK yang dimiliki belum terdata secara online.
“Waktu diurus online, dilayar komputer malah muncul tulisan ‘validasi NIK gagal, NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan’. Kenapa bisa tak sesuai? Belum online KTP-nya, padahal kan KTP-nya sudah elektronik,” keluhnya. (map/saz)