28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Istri Alm. Aipda Jakamal Tarigan Minta Pelaku Dihukum Berat

Diberitakan sebelumnya, Bripka Jakamal Tarigan (40) tewas dengan banyak luka bacok di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna, Kabupaten Deliserdang, Sumater Utara pada Jumat malam 2 Juni 2017. Polisi itu tewas saat mengamankan bentrokan antarwarga di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna.

Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan personel polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Empat orang dinyatakan telah tertangkap, sementara dua orang lagi diburon.

Tersangka yang diamankan dalam kasus pembantaian ini diantaranya Joni Hartono Zebua (33) alamat Jalan Antariksa, Sari Rejo Medan Polonia, kemudian, Faidi Zaro Zega alias Robert (51), warga Jalan Marbau Labuhan Deli, Marali Guelo (36) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia dan Wisman Ziawa alias Agus (40) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia.

“Jadi saat penangkapan ada tersangka yang ditembak kedua kakinya oleh petugas karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan,”kata Kapolres Belawan, AKBP Yemi Mendagi saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (4/6).

Dia melanjutkan, dua tersangka lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran. Keduanya pun berperan dalam penganiayaan korban. “Yang dua perannya satu membacok, satu lagi menikam korban,” beber Yemi tanpa menerangkan identitas yang diburon.

Dia menegaskan telah memerintahkan personelnya memburu tersangka lainnya baik dalam kondisi hidup dan mati. Meskipun begitu ia mengimbau kepada tersangka yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri. “Pasal yang dilanggar 340 sub 338 pasal 170 ayat 3 KUHP,” tandas Yemi.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatan itu memberikan penghargaan kepada personelnya itu. Jakamal dianggap gugur sebagai pahlawan kepolisian yang meninggal saat bertugas. Almarhum diberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat dari Aipda menjadi Aiptu Anumerta.

Diterangkan Rycko, yang bersangkutan merupakan pembina kamtibmas di sana. Jakamal merupakan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, meskipun bukan bhabinkamtibmas akan tetapi di sana dianggap sebagai pembina kamtibmas jadi ketika terjadi keributan warga dimintai tolong untuk menengahi. (fac/dvs/azw)

 

Diberitakan sebelumnya, Bripka Jakamal Tarigan (40) tewas dengan banyak luka bacok di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna, Kabupaten Deliserdang, Sumater Utara pada Jumat malam 2 Juni 2017. Polisi itu tewas saat mengamankan bentrokan antarwarga di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna.

Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan personel polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Empat orang dinyatakan telah tertangkap, sementara dua orang lagi diburon.

Tersangka yang diamankan dalam kasus pembantaian ini diantaranya Joni Hartono Zebua (33) alamat Jalan Antariksa, Sari Rejo Medan Polonia, kemudian, Faidi Zaro Zega alias Robert (51), warga Jalan Marbau Labuhan Deli, Marali Guelo (36) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia dan Wisman Ziawa alias Agus (40) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia.

“Jadi saat penangkapan ada tersangka yang ditembak kedua kakinya oleh petugas karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan,”kata Kapolres Belawan, AKBP Yemi Mendagi saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (4/6).

Dia melanjutkan, dua tersangka lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran. Keduanya pun berperan dalam penganiayaan korban. “Yang dua perannya satu membacok, satu lagi menikam korban,” beber Yemi tanpa menerangkan identitas yang diburon.

Dia menegaskan telah memerintahkan personelnya memburu tersangka lainnya baik dalam kondisi hidup dan mati. Meskipun begitu ia mengimbau kepada tersangka yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri. “Pasal yang dilanggar 340 sub 338 pasal 170 ayat 3 KUHP,” tandas Yemi.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatan itu memberikan penghargaan kepada personelnya itu. Jakamal dianggap gugur sebagai pahlawan kepolisian yang meninggal saat bertugas. Almarhum diberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat dari Aipda menjadi Aiptu Anumerta.

Diterangkan Rycko, yang bersangkutan merupakan pembina kamtibmas di sana. Jakamal merupakan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, meskipun bukan bhabinkamtibmas akan tetapi di sana dianggap sebagai pembina kamtibmas jadi ketika terjadi keributan warga dimintai tolong untuk menengahi. (fac/dvs/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/