30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Medan Masih Belajar Daring

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan yang masuk zona merah, hingga saat ini masih menerapkan belajar dari rumah dengan sistem dalam jaringan. Pasalnya, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.

“Kita sudah minta agar seluruh murid tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama belajar daring di rumah. Medan ini masih zona merah, tak mungkinlah kita biarkan anak-anak kita jadi korban, dengan dibuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Medan, Muslim Harahap, menjawab Sumut Pos, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar direncanakan baru efektif pada 13 Juli 2020 atau ketika dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Itupun masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Sumut.

Hingga hari ini, baik sekolah negeri dan swasta di Kota Medan, tidak ada yang melaksanakan proses belajar dan mengajar di sekolah. Pihaknya juga mengklarifikasi berita di media massa soal kegiatan di SD Swasta Nadhlatul Ulama, Jalan Gaperta Ujung, SD Negeri 064015 Jalan Jati Krakatau Ujung, SD Negeri 060840, 060836, dan 060839 di Jalan Danau Singkarak. Menurutnya, itu bukan aktivitas belajar mengajar.

“Tidak ada belajar mengajar di sekolah. Mereka itu cuma mau menyerahkan tugas daring ke sekolahnya. Kami pastikan jika ada pihak sekolah yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah, silakan pergi dari Indonesia. Sebab ini bukan main-main, menyangkut nyawa anak-anak kita,” katanya.

Sekaitan wacana penerapan kelaziman hidup baru di Sumut, Kepala BKD-PSDM Setdako Medan ini menekankan, tidak berpengaruh untuk Kota Medan khususnya buat aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“New Normal itu untuk daerah yang zona hijau. Sementara Medan masih masuk zona merah. Jadi tak ada kaitannya dengan siswa aktif sekolah lagi. Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas makanya kita minta mereka tetap belajar mandiri di rumah, sampai kondisi benar-benar memungkinkan untuk kembali ke sekolah,” pungkasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga menyebut bahwa Kota Medan belum dalam memenuhi syarat untuk penerapan new normal di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai new normal. Untuk itu, masyarakat diminta mempersiapkan diri.

“Kota Medan belum memasuki kondisi untuk new normal , tapi kita sudah siapkan segala sesuatunya baik regulasi, masyarakat bersiap untuk new normal ,” kata Akhyar, Rabu (3/6).

Akhyar mengatakan, selama 4 hari terakhir di Kota Medan tidak ada penambahan jumlah pasien positif corona. Apabila penambahan pasien positif berhenti, maka Medan akan siap untuk menuju new normal.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumut, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Diterangkan pula, untuk penerimaan rapor siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan, guna menghindari kerumunan.

Kemudian para kepala dinas pendidikan se Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Para kepala sekolah juga diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.(*)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan yang masuk zona merah, hingga saat ini masih menerapkan belajar dari rumah dengan sistem dalam jaringan. Pasalnya, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.

“Kita sudah minta agar seluruh murid tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama belajar daring di rumah. Medan ini masih zona merah, tak mungkinlah kita biarkan anak-anak kita jadi korban, dengan dibuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Medan, Muslim Harahap, menjawab Sumut Pos, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar direncanakan baru efektif pada 13 Juli 2020 atau ketika dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Itupun masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Sumut.

Hingga hari ini, baik sekolah negeri dan swasta di Kota Medan, tidak ada yang melaksanakan proses belajar dan mengajar di sekolah. Pihaknya juga mengklarifikasi berita di media massa soal kegiatan di SD Swasta Nadhlatul Ulama, Jalan Gaperta Ujung, SD Negeri 064015 Jalan Jati Krakatau Ujung, SD Negeri 060840, 060836, dan 060839 di Jalan Danau Singkarak. Menurutnya, itu bukan aktivitas belajar mengajar.

“Tidak ada belajar mengajar di sekolah. Mereka itu cuma mau menyerahkan tugas daring ke sekolahnya. Kami pastikan jika ada pihak sekolah yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah, silakan pergi dari Indonesia. Sebab ini bukan main-main, menyangkut nyawa anak-anak kita,” katanya.

Sekaitan wacana penerapan kelaziman hidup baru di Sumut, Kepala BKD-PSDM Setdako Medan ini menekankan, tidak berpengaruh untuk Kota Medan khususnya buat aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“New Normal itu untuk daerah yang zona hijau. Sementara Medan masih masuk zona merah. Jadi tak ada kaitannya dengan siswa aktif sekolah lagi. Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas makanya kita minta mereka tetap belajar mandiri di rumah, sampai kondisi benar-benar memungkinkan untuk kembali ke sekolah,” pungkasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga menyebut bahwa Kota Medan belum dalam memenuhi syarat untuk penerapan new normal di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai new normal. Untuk itu, masyarakat diminta mempersiapkan diri.

“Kota Medan belum memasuki kondisi untuk new normal , tapi kita sudah siapkan segala sesuatunya baik regulasi, masyarakat bersiap untuk new normal ,” kata Akhyar, Rabu (3/6).

Akhyar mengatakan, selama 4 hari terakhir di Kota Medan tidak ada penambahan jumlah pasien positif corona. Apabila penambahan pasien positif berhenti, maka Medan akan siap untuk menuju new normal.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumut, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Diterangkan pula, untuk penerimaan rapor siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan, guna menghindari kerumunan.

Kemudian para kepala dinas pendidikan se Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Para kepala sekolah juga diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/