30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

CBD Polonia Tunggak Pajak Rp23,6 Miliar

MEDAN-Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, menunggak pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Tunggakan itu masing-masing PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat ditanya wartawan koran ini mengenai tunggakan itu, Minggu (3/7), membenarkannya. Dia menyatakan, pihaknya sangat berkepentingan atas tunggakan itu karena berhubungan erat dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mengenai BPHTB-nya. Kita tunggangi dahulu, kalau tidak, bagaimana kita mau dapat duit. Biar cengap-cengap dia membayarnya,” kata Rahudman sambil menirukan orang yang sedang tenggelam.

Dia mengatakan, manajemen CBD Polonia harus segera membayarnya. Kalau tidak dibayar, maka setiap bulan tunggakan akan semakin membesar. “Dengan begitu, CBD Polonia akan mengeluarkan biaya yang sangat besar. Itu kan berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) nya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, Senin (4/7), di Balai Kota Medan menyebutkan, pusat bisnis yang dibangun di eks Padang Golf Polonia itu berada di lahan yang masih dikuasai PT MMP. Lahan itu belum dipindahtangankan ke perusahaan lain. Hal ini sesuai keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Muhammad Thoriq, kepada wartawan koran ini, Jumat (1/7). Dia mengatakan, sejauh ini belum ada permohonan untuk hak pengelolaan (HPL) untuk lahan tersebut.

Berdasarkan data tersebut, PBB lahan seluas 336.786 meter itu dengan Nomor Objek Pajak: 12.75.051.002.003-0002.0 tersebut, tidak dibayar selama empat tahun. Masing-masing tahun pajak 1994, 2003, 2010 dan 2011. Total tunggakan PBB-nya setelah ditambah dendanya mencapai Rp1.941.029.497.
Tak cuma itu, data yang dihimpun Sumut Pos juga menyebutkan, BPHTB CBD Polonia yang saat ini hampir rampung dibangun juga ditunggak. Tunggakannya mencapai Rp21.682.588.200. Angka tersebut didapat dari luas lahan (bumi): 336.786 meter x Rp1.274.000 (NJOP) diperoleh hasil Rp429.065.364.000. Selanjutnya luas bangunan: 4.800 meter x Rp968.000 diperoleh hasil Rp4.646.400.000. Hasil perhitungan luas bumi kemudian ditambahkan dengan hasil perhitungan luas bangunan, dan diperoleh angka BPHTB sebesar Rp433.711.764.000. Angka tersebut (Rp433.711.764.000) kemudian ditambah variabel Nilai Pajak Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTK) sebesar Rp60.000.000, sesuai ketentuan. Hasil pertambahan angka itu mencapai Rp433.651.764.000.

Untuk mendapatkan total nilai BPHTB, angka Rp433.651.764.000 kemudian dikalikan variabel 5 persen. Didapatlah angka tunggakan BPHTB CBD Polonia sebesar Rp21.682.588.200. “Jadi tunggakan PBB dan tunggakan BPHTB CBD kalau dijumlahkan mencapai Rp23,6 miliar lebih. Nama saya jangan ditulis ya bang, biar Pak Wali aja yang ngomong. Uang yang ditunggak itu hak kita, tapi secara legal yang punya hak aktif melakukan penagihan adalah BPN,” ujar pejabat di Balai Kota Medan tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala BPN Medan Muhammad Thoriq mengaku tidak bisa melakukan penagihan BPHTB. Pasalnya, manajemen CBD Polonia atau manajemen PT MMP tidak ada mengajukan permohonan HPL (hak pengelolaan) atas lahan eks Padang Golf tersebut. Saat didesak lagi, Muhammad Thoriq memastikan, tidak ada permohonan HPL atas lahan tersebut. Artinya, status tanah tempat berdirinya CBD Polonia sama sekali tak jelas. “Permohonan HPL tak ada. Untuk CBD Polonia, sama sekali belum ada HPL-nya, “ tegasnya.

Sekda Medan Syaiful Bahri menambahkan, manajemen CBD Polonia memang sama sekali belum membayar tunggakan BPHTB dan PBB. “Bila tidak segera dibayar, nanti akan semakin tinggi pembayaran pajaknya,” katanya. Dia mengatakan, tunggakan BPHTB memang tak bisa ditagih kalau tak ada HPL nya. “Bila nanti BPHTB sudah ada, CBD diharuskan membayar. Karena biaya BPHTB tidak akan turun,” ucapnya.

Pembayaran BPHTB diatur dalam UU No 20/2000 tentang BPHTB yang menyebutkan, setiap adanya penjualan atau pengalihan atas kepemilikan tanah. Maka, diwajibkan pembayaran BPHTB yang disesuaikan dengan tempat dan luasnya. Penelusuran wartawan koran ini, pihak developer menjual kepada calon pemilik hanya berdasarkan surat kuasa saja. Selanjutnya, para pembeli inilah yang nantinya dibebankan membayar BPHTB dengan sistem dari pemilik tanah awal ke pembeli rumah. Praktik inilah yang dipakai oleh PT CBD Polonia untuk menghindari pembayaran BPHTB.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, wartawan koran ini Senin pagi (4/7), meluncur ke Kantor CBD Polonia di Jalan Ade Irma Suryani, persisnya di sebelah Kantor PTPN IV. Wartawan koran ini langsung dihadang petugas sekuriti. Kepada petugas sekuriti berpakaian kemeja warna cokelat dan celana keeper warna hitam, wartawan koran ini mengutarakan maksud dan tujuan. Namun wartawan koran ini tak diperkenankan masuk, dan diminta langsung menemui pimpinan CBD Polonia di lokasi proyek di Jalan Padang Golf Polonia. “Kalau mengenai itu, langsung saja ke lapangan bang. Di kantor tidak ada orang,” katanya ketus. Padahal di halaman kantor tersebut banyak mobil terparkir. Wartawan koran ini tetap bertahan dan meminta diperbolehkan masuk atau dipertemukan dengan manajemen untuk upaya konfirmasi, namun tetap diarahkan ke lokasi proyek.

Mengikuti saran petugas sekuriti tersebut, wartawan bergegas menuju lokasi pembangunan CBD Polonia. Namun di lokasi proyek tidak ada orang yang bersedia memberikan penjelasan, semuanya mengaku pekerja. Di kantor pemasaran yang ada di lokasi, wartawan koran ini hanya bertemu dengan seorang petugas marketing. Pria yang memakai kemeja hitam tersebut, tetap tak bersedia menyebutkan nama saat didesak. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu dengan tunggakan pajak CBD Polonia.
Dia kemudian menyarankan wartawan koran ini untuk bertanya di Kantor CBD Polonia, Jalan Ade Irma Suryani. “Ke kantor aja bang, kami nggak ngerti soal itu. Bos-bos proyek ini jarang kemari. Mereka hanya di kantor dan sekali-sekali melakukan kunjungan kalau ada keperluan,” katanya. Akhir pekan kemarin, wartawan koran ini juga bolak-balik dari lokasi proyek ke Kantor di Jalan Ade Irma Suryani. Namun tak satupun yang bersedia dikonfirmasi.
Sejak awal pembangunan CBD Polonia juga menimbulkan kisruh dan protes dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan, sebagaimana diberitakan koran ini sejak pertengahan hingga akhir tahun 2010. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Pemko Medan saat itu diributi banyak pihak. Pasalnya, SIMB dikeluarkan sementara permohonan HPL belum dilakukan manajemen CBD, dan BPHTB belum dibayar.

Seharusnya SIMB dikeluarkan setelah status tanah jelas dan BPHTB telah dibayar. SIMB CBD Polonia saat itu dikeluarkan saat Gubsu nonaktif Syamsul Arifin menjadi penjabat Wali Kota Medan. Saat itu proses Pilkada Medan sedang berlangsung. Dengan SIMB No. 648.1/1157K tersebut, manajemen CBD Polonia kemudian melakukan pendirian bangunan.
Saat itu, Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Qamarul Fatah mengatakan, SIMB tersebut hanya sebatas register. Izin secara penuh akan dikeluarkan pihaknya bila BPHTB telah dibayar. Namun hingga kini pembangunan hampir selesai, Pemko Medan tidak ada melakukan sanksi apapun. (adl)

MEDAN-Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, menunggak pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Tunggakan itu masing-masing PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat ditanya wartawan koran ini mengenai tunggakan itu, Minggu (3/7), membenarkannya. Dia menyatakan, pihaknya sangat berkepentingan atas tunggakan itu karena berhubungan erat dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mengenai BPHTB-nya. Kita tunggangi dahulu, kalau tidak, bagaimana kita mau dapat duit. Biar cengap-cengap dia membayarnya,” kata Rahudman sambil menirukan orang yang sedang tenggelam.

Dia mengatakan, manajemen CBD Polonia harus segera membayarnya. Kalau tidak dibayar, maka setiap bulan tunggakan akan semakin membesar. “Dengan begitu, CBD Polonia akan mengeluarkan biaya yang sangat besar. Itu kan berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) nya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, Senin (4/7), di Balai Kota Medan menyebutkan, pusat bisnis yang dibangun di eks Padang Golf Polonia itu berada di lahan yang masih dikuasai PT MMP. Lahan itu belum dipindahtangankan ke perusahaan lain. Hal ini sesuai keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Muhammad Thoriq, kepada wartawan koran ini, Jumat (1/7). Dia mengatakan, sejauh ini belum ada permohonan untuk hak pengelolaan (HPL) untuk lahan tersebut.

Berdasarkan data tersebut, PBB lahan seluas 336.786 meter itu dengan Nomor Objek Pajak: 12.75.051.002.003-0002.0 tersebut, tidak dibayar selama empat tahun. Masing-masing tahun pajak 1994, 2003, 2010 dan 2011. Total tunggakan PBB-nya setelah ditambah dendanya mencapai Rp1.941.029.497.
Tak cuma itu, data yang dihimpun Sumut Pos juga menyebutkan, BPHTB CBD Polonia yang saat ini hampir rampung dibangun juga ditunggak. Tunggakannya mencapai Rp21.682.588.200. Angka tersebut didapat dari luas lahan (bumi): 336.786 meter x Rp1.274.000 (NJOP) diperoleh hasil Rp429.065.364.000. Selanjutnya luas bangunan: 4.800 meter x Rp968.000 diperoleh hasil Rp4.646.400.000. Hasil perhitungan luas bumi kemudian ditambahkan dengan hasil perhitungan luas bangunan, dan diperoleh angka BPHTB sebesar Rp433.711.764.000. Angka tersebut (Rp433.711.764.000) kemudian ditambah variabel Nilai Pajak Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTK) sebesar Rp60.000.000, sesuai ketentuan. Hasil pertambahan angka itu mencapai Rp433.651.764.000.

Untuk mendapatkan total nilai BPHTB, angka Rp433.651.764.000 kemudian dikalikan variabel 5 persen. Didapatlah angka tunggakan BPHTB CBD Polonia sebesar Rp21.682.588.200. “Jadi tunggakan PBB dan tunggakan BPHTB CBD kalau dijumlahkan mencapai Rp23,6 miliar lebih. Nama saya jangan ditulis ya bang, biar Pak Wali aja yang ngomong. Uang yang ditunggak itu hak kita, tapi secara legal yang punya hak aktif melakukan penagihan adalah BPN,” ujar pejabat di Balai Kota Medan tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala BPN Medan Muhammad Thoriq mengaku tidak bisa melakukan penagihan BPHTB. Pasalnya, manajemen CBD Polonia atau manajemen PT MMP tidak ada mengajukan permohonan HPL (hak pengelolaan) atas lahan eks Padang Golf tersebut. Saat didesak lagi, Muhammad Thoriq memastikan, tidak ada permohonan HPL atas lahan tersebut. Artinya, status tanah tempat berdirinya CBD Polonia sama sekali tak jelas. “Permohonan HPL tak ada. Untuk CBD Polonia, sama sekali belum ada HPL-nya, “ tegasnya.

Sekda Medan Syaiful Bahri menambahkan, manajemen CBD Polonia memang sama sekali belum membayar tunggakan BPHTB dan PBB. “Bila tidak segera dibayar, nanti akan semakin tinggi pembayaran pajaknya,” katanya. Dia mengatakan, tunggakan BPHTB memang tak bisa ditagih kalau tak ada HPL nya. “Bila nanti BPHTB sudah ada, CBD diharuskan membayar. Karena biaya BPHTB tidak akan turun,” ucapnya.

Pembayaran BPHTB diatur dalam UU No 20/2000 tentang BPHTB yang menyebutkan, setiap adanya penjualan atau pengalihan atas kepemilikan tanah. Maka, diwajibkan pembayaran BPHTB yang disesuaikan dengan tempat dan luasnya. Penelusuran wartawan koran ini, pihak developer menjual kepada calon pemilik hanya berdasarkan surat kuasa saja. Selanjutnya, para pembeli inilah yang nantinya dibebankan membayar BPHTB dengan sistem dari pemilik tanah awal ke pembeli rumah. Praktik inilah yang dipakai oleh PT CBD Polonia untuk menghindari pembayaran BPHTB.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, wartawan koran ini Senin pagi (4/7), meluncur ke Kantor CBD Polonia di Jalan Ade Irma Suryani, persisnya di sebelah Kantor PTPN IV. Wartawan koran ini langsung dihadang petugas sekuriti. Kepada petugas sekuriti berpakaian kemeja warna cokelat dan celana keeper warna hitam, wartawan koran ini mengutarakan maksud dan tujuan. Namun wartawan koran ini tak diperkenankan masuk, dan diminta langsung menemui pimpinan CBD Polonia di lokasi proyek di Jalan Padang Golf Polonia. “Kalau mengenai itu, langsung saja ke lapangan bang. Di kantor tidak ada orang,” katanya ketus. Padahal di halaman kantor tersebut banyak mobil terparkir. Wartawan koran ini tetap bertahan dan meminta diperbolehkan masuk atau dipertemukan dengan manajemen untuk upaya konfirmasi, namun tetap diarahkan ke lokasi proyek.

Mengikuti saran petugas sekuriti tersebut, wartawan bergegas menuju lokasi pembangunan CBD Polonia. Namun di lokasi proyek tidak ada orang yang bersedia memberikan penjelasan, semuanya mengaku pekerja. Di kantor pemasaran yang ada di lokasi, wartawan koran ini hanya bertemu dengan seorang petugas marketing. Pria yang memakai kemeja hitam tersebut, tetap tak bersedia menyebutkan nama saat didesak. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu dengan tunggakan pajak CBD Polonia.
Dia kemudian menyarankan wartawan koran ini untuk bertanya di Kantor CBD Polonia, Jalan Ade Irma Suryani. “Ke kantor aja bang, kami nggak ngerti soal itu. Bos-bos proyek ini jarang kemari. Mereka hanya di kantor dan sekali-sekali melakukan kunjungan kalau ada keperluan,” katanya. Akhir pekan kemarin, wartawan koran ini juga bolak-balik dari lokasi proyek ke Kantor di Jalan Ade Irma Suryani. Namun tak satupun yang bersedia dikonfirmasi.
Sejak awal pembangunan CBD Polonia juga menimbulkan kisruh dan protes dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan, sebagaimana diberitakan koran ini sejak pertengahan hingga akhir tahun 2010. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Pemko Medan saat itu diributi banyak pihak. Pasalnya, SIMB dikeluarkan sementara permohonan HPL belum dilakukan manajemen CBD, dan BPHTB belum dibayar.

Seharusnya SIMB dikeluarkan setelah status tanah jelas dan BPHTB telah dibayar. SIMB CBD Polonia saat itu dikeluarkan saat Gubsu nonaktif Syamsul Arifin menjadi penjabat Wali Kota Medan. Saat itu proses Pilkada Medan sedang berlangsung. Dengan SIMB No. 648.1/1157K tersebut, manajemen CBD Polonia kemudian melakukan pendirian bangunan.
Saat itu, Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Qamarul Fatah mengatakan, SIMB tersebut hanya sebatas register. Izin secara penuh akan dikeluarkan pihaknya bila BPHTB telah dibayar. Namun hingga kini pembangunan hampir selesai, Pemko Medan tidak ada melakukan sanksi apapun. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/