29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ditlantas Poldasu Sudah Terapkan ETLE Mobile via Ponsel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direkrorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan Hhandphone (Hp), yang mulai disosialisasikan sejak 29 Juni lalu.

ETLE ini untuk penindakan pelanggaran bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya. Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto di Medan, Senin (4/7).

“ETLE ini, kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus,” ujarnya.

Sedangkan lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. “Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile tersebut,” bebernya.

Dengan dimulainya pemberlakuan ETLE statis maupun ETLE Mobile di Kota Medan, kata Indra, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan, dengan penerapan, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran. “Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Dikatakannya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah,red) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

“Seperti jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke Back Office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Indra, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir di mana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, lanjutnya, dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.

ETLE ini, kata Indra, terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan Nasional, data pengemudi Nasional, bank dan instansi lain, seperti Pemko Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah. “Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” katanya.

Dia menjelaskan, sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan.

Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas Handphone, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas. “Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” pungkasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direkrorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan Hhandphone (Hp), yang mulai disosialisasikan sejak 29 Juni lalu.

ETLE ini untuk penindakan pelanggaran bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya. Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto di Medan, Senin (4/7).

“ETLE ini, kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus,” ujarnya.

Sedangkan lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. “Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile tersebut,” bebernya.

Dengan dimulainya pemberlakuan ETLE statis maupun ETLE Mobile di Kota Medan, kata Indra, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan, dengan penerapan, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran. “Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Dikatakannya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah,red) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

“Seperti jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke Back Office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Indra, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir di mana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, lanjutnya, dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.

ETLE ini, kata Indra, terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan Nasional, data pengemudi Nasional, bank dan instansi lain, seperti Pemko Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah. “Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” katanya.

Dia menjelaskan, sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan.

Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas Handphone, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas. “Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru