MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dijajarannya, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak serius dalam menangani banyaknya bangunan bermasalah atau bangunan tanpa izin di Kota Medan.
Penilaian itu datang dari Fraksi Gerindra saat membacakan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7).
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk lebih tegas dalam memerintahkan bawahannya, yakni Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang
diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dinas PKPCKTR dan SatPol PP Kota Medan harus lebih serius dalam menindak banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan,” ujar Dedy dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan para pimpinan DPRD Kota Medan lainnya.
Dihadapan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Dedy menjelaskan bahwa saat ini banyak pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan (SP) namun proses pembangunan tetap dikerjakan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan semakin maraknya bangunan ruko atau komplek dan perumahan di Kota Medan yang diketahui belum memiliki izin.
Ditegaskan Dedy, sejatinya resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun saat ini, banyak pemilik bangunan yang menjadikan resi sebagai dasar untuk dapat langsung mendirikan bangunannya.
Artinya ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan yang dilakukan, baik itu pengorekan pondasi, pengecoran, hingga pembangunan tembok.
“Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan. Semua harus sama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.
Â
Tidak heran, tambah Dedy, ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks kepling, trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahuinya. Parahnya lagi, perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan di tingkat kelurahan hingga kecamatan juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Untuk itu Fraksi Gerindra meminta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah di Kota Medan, khususnya yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait. Hal ini agar diketahui sampai sejauh mana proses dan tindaklanjut oleh Pemko Medan,” katanya.
Dedy yang juga menjabaf sebagai Ketua Bapemperda Kota Medan itu menegaskan, perangkat di lingkungan Pemko Medan tidak boeh tebang pilih dalam menindak tegas bangunan bermasalah. “Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG,” tegas Anggota Komisi IV tersebut.
Terakhir, Dedy menerangkan bahwa Fraksi Gerindra menilai persetujuan PBG sejatinya sama saja dengan IMB. “Hanya saja yang membedakannya, PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,” pungkasnya.(map/ila)