25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Optimalisasi Sekaligus Sosialisasi, Dishub Medan Bagikan Stiker Parkir Berlangganan ke Kejari Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membagikan stiker parkir berlangganan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/7/24).

Hal itu dilakukan sebagai sebagai bentuk optimalisasi sekaligus sosialisasi penerapan parkir berlangganan di Kota Medan yang dilakukan Pemko Medan kepada semua pihak, termasuk unsur Forkopimda Kota Medan.

Pembagian sekaligus penempelan stiker parkir berlangganan tersebut dipimpin langsung Kajari Medan, Muttaqin Harahap bersama Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT.

Muttaqin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemko Medan yang menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan.

“Yang namanya kebijakan baru pasti ada pro dan kontra. Namun sebagai warga negara yang baik, tentu harus kita dukung parkir berlangganan ini. Ini juga dalam bentuk dukungan Kejari Medan terhadap Pemko Medan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Disebutkan Muttaqin, bahwa saat ini total sudah lebih dari 80 persen pegawai Kejari Medan yang menggunakan stiker parkir berlangganan. Dalam waktu dekat, Muttaqin memastikan bahwa 100 persen kendaraan pegawai Kejari Medan akan menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada 90 unit mobil dan 80 unit sepeda motor pegawai Kejari Medan yang memakai stiker parkir berlangganan,” tutupnya.

Sementara itu, Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT mengaku mengapresiasi langkah Kejari Medan yang menjadi Forkopimda Kota Medan pertama yang secara kolektif menggunakan stiker parkir berlangganan.

“Yang satu-satu (personal) sudah banyak, namun yang kolektif baru Kejari Medan. Makanya saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Dikatakan Iswar, bahwa dalam parkir berlangganan tepi jalan Kota Medan ini, nantinya para juru parkir (jukir) akan digaji setiap bulannya yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Ini juga bentuk perhatian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini bertugas. Kedepannya pengutipan retribusi parkir tidak ada lagi, baik tunai maupun e-Parkirng. Sebab sejak 1 Juli 2024, Kota Medan sudah memperlakukan parkir berlangganan. Pembayarannya dilakukan satu kali dan berlaku hingga satu tahun kedepan,” tandasnya. (map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membagikan stiker parkir berlangganan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/7/24).

Hal itu dilakukan sebagai sebagai bentuk optimalisasi sekaligus sosialisasi penerapan parkir berlangganan di Kota Medan yang dilakukan Pemko Medan kepada semua pihak, termasuk unsur Forkopimda Kota Medan.

Pembagian sekaligus penempelan stiker parkir berlangganan tersebut dipimpin langsung Kajari Medan, Muttaqin Harahap bersama Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT.

Muttaqin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemko Medan yang menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan.

“Yang namanya kebijakan baru pasti ada pro dan kontra. Namun sebagai warga negara yang baik, tentu harus kita dukung parkir berlangganan ini. Ini juga dalam bentuk dukungan Kejari Medan terhadap Pemko Medan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Disebutkan Muttaqin, bahwa saat ini total sudah lebih dari 80 persen pegawai Kejari Medan yang menggunakan stiker parkir berlangganan. Dalam waktu dekat, Muttaqin memastikan bahwa 100 persen kendaraan pegawai Kejari Medan akan menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada 90 unit mobil dan 80 unit sepeda motor pegawai Kejari Medan yang memakai stiker parkir berlangganan,” tutupnya.

Sementara itu, Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT mengaku mengapresiasi langkah Kejari Medan yang menjadi Forkopimda Kota Medan pertama yang secara kolektif menggunakan stiker parkir berlangganan.

“Yang satu-satu (personal) sudah banyak, namun yang kolektif baru Kejari Medan. Makanya saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Dikatakan Iswar, bahwa dalam parkir berlangganan tepi jalan Kota Medan ini, nantinya para juru parkir (jukir) akan digaji setiap bulannya yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Ini juga bentuk perhatian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini bertugas. Kedepannya pengutipan retribusi parkir tidak ada lagi, baik tunai maupun e-Parkirng. Sebab sejak 1 Juli 2024, Kota Medan sudah memperlakukan parkir berlangganan. Pembayarannya dilakukan satu kali dan berlaku hingga satu tahun kedepan,” tandasnya. (map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/